
Daftar Isi
Bank Syariah adalah jenis bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank Syariah terbagi atas dua jenis, yaitu:
Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Syariah adalah:
Disamping kegiatan umum Bank Syariah yang disampaikan sebelumnya, kegiatan ini hanya bisa dilakukan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu:
Kegiatan yang diperbolehkan untuk BPRS Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
Dalam melakukan kegiatannya Bank syariah dilarang untuk melakukan sejumlah kegiatan usaha.
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Salah satu komponen krusial dalam perbankan syariah adalah soal akad. Berikut ini jenis akad yang dikenal dan digunakan di bank syariah
Wadiah adalah akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
Musyarakah adalah akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Salam adalah Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Istisna' adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').
Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Penghimpunan dana dan penyaluran dana diatur secara spesifik di Bank Syariah.
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito.
Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.
Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah.
Dalam wadi'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk simpanan wadi’ah ini adalah :
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua.
Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul).
Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.
Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.
Ketentuan umum produk mudharabah mutlaqah ini adalah:
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet.
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.
Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet adalah:
Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet adalah:
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya.
Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai.
Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan.
Ketentuan umum Pembiayaan Salam adalah:
Produk istishna' menyerupai produk salam, tapi dalam istishna' pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.
Skim istishna' dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum Pembiayaan Istishna' adalah
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksi nya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah).
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.
OJK menggunakan ketentuan modal untuk mengatur kegiatan usaha bank umum. Pada intinya, semakin besar modal inti, semakin luas kegiatan yang bisa dilakukan.
Ketentuan kegiatan usaha menurut modal bank (BUKU) dibedakan untuk bank syariah.
Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut BUKU, adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu:
BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing;
3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
BUKU 2 dapat melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
2. Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
3. kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia;
4. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
5. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank syariah dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank Syariah baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh unit usaha syariah mengacu pada BUKU bank umum konvensional yang menjadi induknya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), market share aset perbankan syariah per September 2020 meningkat menjadi 6,24% dibandingkan dengan tahun 2015 yang berada di angka 4,87%.
Perbankan syariah Indonesia yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Sampai dengan September 2020, terdapat 14 BUS, 20 UUS, dan 162 BPRS yang berkontribusi pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 575,85 triliun. Pertumbuhan aset perbankan syariah ini tumbuh sebesar 14,32% (yoy) yang ditopang oleh pertumbuhan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 8,68% (yoy) dan 15,58% (yoy).
Dengan demikian PYD dan DPK perbankan syariah masing-masing mencapai Rp384,65 triliun dan Rp460,51 triliun pada September 2020.
Daftar Isi