PT. Minna Padi Investama Tbk. (Minna Padi) adalah perusahaan efek yang tercatat di bursa efek indonesia. Didukung oleh tenaga kerja yang profesional, kami berusaha sebaik mungkin dalam mewujudkan visi dan misi minna padi serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.
PT. Minna Padi Investama Tbk. (Minna Padi) didirikan pada tanggal 28 Mei 1998 dengan nama PT. Batavia Artatama Securindo dan pada tanggal 18 Febuari 2004 telah berganti nama menjadi PT. Minna Padi Investama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Sebagai anggota Bursa Efek Indonesia, Minna Padi memegang ijin sebagai Perantara Perdagangan Efek dan Penjamin Emisi Efek yang diterbitkan sejak tanggal 30 Agustus 1999 dan 3 April 2000 oleh Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangan).
Menyetor Deposit Awal |
|
MINNA PADI MEMBERIKAN LAYANAN JASA PERANTARA PEDAGANG EFEK PADA PASAR SEKUNDER, BAIK ATAS EFEK BAIK ATAS EFEK BERSIFAT EKUITAS MAUPUN EFEK BERSIFAT HUTANG.
Perdagangan efek bersifat ekuitas meliputi saham, atau efek yang dapat ditukar dengan saham (contoh: waran), atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham (contoh: Rights). Pembelian efek bersifat ekuitas ini dapat dilakukan melalui agen penjual kami ataupun secara online melalui MASTER ONLINE. Kami menyediakan fasilitas margin dan REPO untuk nasabah-nasabah yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan oleh Minna Padi. Fasilitas margin adalah fasilitas pembiayaan bagi nasabah untuk melakukan pembelian saham dengan jaminan saham tersebut.
Perdagangan efek yang bersifat hutang meliputi obligasi baik obligasi Korporasi, obligasi Pemerintah, Surat Utang Korporasi dan Surat Utang Negara (SUN).
Disamping itu, kami selalu berupaya untuk memberikan informasi pasar terkini serta menerbitkan hasil peninjauan dan anaisis atas keadaan ekonomi secara berkala yang hasilnya dapat di akses oleh nasabah kami.
Minna Padi telah mendapatkan license dibidang penjamin pelaksana emisi efek di tahun 2000 dan telah berpengalaman di bidang underwriting dan join lead underwriter baik saham maupun obligasi dengan lebih dari 160 perusahaan.
Dengan keahlian dari manajemen yang berpengalaman di investment banking dan pasar modal lebih dari 20 tahun, kami membantu perusahaan kecil, menengah maupun besar yang ingin lebih berkembang menjadi perusahaan publik.
Dengan menjadi perusahaan publik, nilai perusahaan dan pemegang saham menjadi meningkat.
Corporate Finance adalah bidang keuangan yang berkaitan dengan sumber pendanaan, struktur modal perusahaan, tindakan untuk meningkatkan nilai perusahaan kepada pemegang saham, dan alat dan analisis yang digunakan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan. Tujuan utama Corporate Finance adalah untuk memaksimalkan atau meningkatkan nilai pemegang saham.
Termasuk dalam Corporate Finance adalah kegiatan penasihat keuangan, merger dan akuisisi serta restrukturisasi, disediakan untuk pelanggan yang membutuhkan layanan konsultasi profesional. Layanan ini disesuaikan sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap pelanggan.
Nasabah berkewajiban untuk memiliki dana deposito sekurang-kurangnya 100% (seratus persen dari nilai pembelian saham "in good fund" dan/atau deposito dalam bentuk efek yang mudah di cairkan dan berharga sebelum pesanan di jalankan. Dana deposito atau jaminan saham akan digunakan untuk menentukan batasan pembelian Nasabah.
Untuk transaksi beli, Minna Padi akan mendebit Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari bursa ketiga (T+2) dengan jumlah sesuai dengan Konfirmasi Transaksi (nilai efek + biaya transaksi). Oleh karenanya, Nasabah diwajibkan untuk memiliki dana dalam rekening dana nasabah yang dapat digunakan sebelum hari bursa ketiga (T+2) pukul 12.00. Untuk transaksi jual, Minna Padi akan mentransfer dana penjualan ke rekening dana nasabah pada hari bursa ketiga (T+2) sejumlah dana sebagaimana ternyata dalam Konfirmasi Transaksi (nilai efek - biaya transaksi).
Minna Padi akan mengenakan Nasabah biaya transaksi minimum atas transaksi penjualan dan/atau transaksi beli sebagaimana telah ditetapkan oleh Minna Padi dalam hal, biaya transaksi nasabah lebih rendah dari pada biaya minimum.
Untuk transaksi beli, dalam hal pembayaran Nasabah tidak diterima pada hari bursa ke tiga (T+2) pukul 12.00, Minna Padi memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat untuk menjual (Forced sell) efek milik Nasabah dimulai pada hari bursa ke lima (T+4) dengan harga berapapun untuk menutupi kewajiban Nasabah termasuk segala kewajiban Nasabah.
Biaya keterlambatan akan dihitung sampai dengan Minna Padi menerima pembayaran dari penjualan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatas. Penalty akan dikenakan sebesar 0,1% per hari dari total transaksi atau sebagaimana kebijakan Minna Padi.
Pada dasarnya, Minna Padi tidak memperbolehkan adanya transaksi Short Selling. Apabila diketemukan aktivitas tersebut, Minna Padi mempunyai hak yang tidak dapat digugat kembali untuk membeli kembali efek tersebut dengan biaya dan tanggung jawab serta resiko dari Nasabah yang bersangkutan untuk menutupi neraca yang negativ (short position). Nasabah yang tidak memenuhi baik sebagian maupun seluruhnya untuk menyerahkan efek wajib untuk mengganti kewajiban tersebut dengan menyerahkan dana kepada Minna Padi dalam jumlah sekurang-kurangnya 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai tertinggi atas efek tersebut yang dihitung berdasarkan Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai pada hari penyelesaian yang sama; atau Pasar Tunai yang terjadi pada perdagangan sesi 1 pada hari penyelesaian yang sama. (yang mana yang lebih tinggi).
Setiap konfirmasi transaksi yang terkait dengan pembelian dan/atau penjualan efek akan dikonfirmasikan kepada Nasabah melalui percakapan telphone atau media elektronik lainnya yang direkam pada hari yang sama transaksi terjadi (T+0). Dalam hal Nasabah memilih (dengan permintaan tertulis), untuk mengirimkan konformasi transaksi tersebut melalui pos tercatat atau kurir, Konfirmasi Transaksi akan dikirimkan pada hari bursa berikutnya (T+1). Minna Padi tidak diperbolehkan untuk memberikan konfirmasi tertulis kepada sales Minna Padi yang bertugas untuk menangani Nasabah tersebut.
Konfirmasi Transaksi terdiri dari informasi atas tanggal transaksi, tanggal penyelesaian, detail transaksi, jumlah saham, nama saham, harga, komisi, biaya transaksi dan jumlah transaksi net. Dalam hal 1x24 jam sejak diterimanya konfirmasi transaksi, Nasabah tidak mengajukan keberatan, Nasabah dianggap telah menyetujui dengan isi dari Konfrimasi Transaksi tersebut tanpa diperlukan tandatangan diatas konfirmasi tersebut. Konfirmasi Transaksi dianggap sebagai pengganti dari perintah beli dan Nasabah dianggap telah menyetujui atas nilai, saham. harga, dan tanggal penyelesaian sebagaimana ternyata dalam Konfirmasi Transaksi.
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah beli akan dibayarkan melalui Rekening Dana Nasabah yang terdaftar di Minna Padi selambat-lambatnya pada hari bursa ketida (T+2) sebelum pukul 12.00. Nasabah wajib mengirimkan bukti transfer pada hari yang sama ke Minna Padi.