Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

UOB Take Over

 UOB Take Over

Suku Bunga Per Bulan

3.99 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

  • Cocok untuk Nasabah KPR di Bank lain yang ingin mengurangi cicilan per bulan
  • Hemat cicilan per bulan 10% (Cicilan lebih rendah dari cicilan di Bank sebelumnya)
  • Mudah dan cepat (hanya dengan mengajukan dokumen identitas dan dokumen agunan untuk lokasi tertentu)
  • Asuransi dan biaya KPR dapat dicicil menggunakan pinjaman top up

UOB Take Over KPR

UOB Take Over KPR adalah fasilitas kredit untuk memindahkan KPR dari bank lain ke UOB dan mengurangi pembayaran suku bunga. Dapatkan skema kredit dan pembiayaan baru yang cocok dalam jangka panjang dengan Program Take Over UOB.

Manfaat UOB Take Over KPR

  • Cocok untuk Nasabah KPR di Bank lain yang ingin mengurangi cicilan per bulan
  • Hemat cicilan per bulan 10% (Cicilan lebih rendah dari cicilan di Bank sebelumnya)
  • Mudah dan cepat (hanya dengan mengajukan dokumen identitas dan dokumen agunan untuk lokasi tertentu)
  • Asuransi dan biaya KPR dapat dicicil menggunakan pinjaman top up

Syarat dan Ketentuan UOB Take Over KPR

Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program UOB Take Over, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Perorangan (bukan badan usaha)
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Usia maksimal pada akhir masa kredit 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional/ wiraswasta
  • Mempunyai penghasilan tetap minimal Rp 10 juta per bulan

Persyaratan Dokumen Pengajuan UOB Take Over

Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan UOB Take Over adalah sebagai berikut:

Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Karyawan

  • Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  • Fotocopy NPWP Pribadi
  • Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji / Bukti Penghasilan/ SPT PPH 21
  • Fotocopy Dokuman Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)

Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Profesional

  • Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  • Fotocopy NPWP Pribadi
  • Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  • Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
  • Fotocopy Surat Izin Profesi
  • Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)

Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Wiraswasta

  • Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  • Fotocopy NPWP Pribadi
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  • Laporan Keuangan/ Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
  • Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahan
  • Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & bangunan terakhir)

Suku Bunga dan Biaya Administrasi UOB Take Over

Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program UOB Take Over adalah sebagai berikut:

Hubungi Call Center UOB Indonesia 14008 untuk mengetahui suku bunga fixed KPR UOB

Jenis Kredit

Tipe Jaminan

Suku Bunga Fix

Suku Bunga Floating

Minimal Tenor

Primary

Rumah / Apartemen

3,99% fix 1 tahun

SBN + 3,00 % Tahun 2 – 3
SBN + 5,75% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit

6 Tahun

Semua Jaminan

4,75% Fix 3 tahun

SBN + 6,99% s.d Jatuh Tempo Kredit

10 Tahun

Semua Jaminan

4,90% Teaser 6 Bulan Pertama

SBN + 1,50 % Tahun 1 – 2
SBN + 5,00% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit

5 Tahun

Secondary

Rumah / Apartemen

4,25% Fix 1 Tahun
(Khusus Tipe Nasabah: Karyawan dan Lokasi Jaminan Tertentu)

SBN + 3,50% Tahun 2 – 3
SBN + 6,25% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit

6 Tahun

Semua Jaminan

5,50 Fix 3 tahun

SBN + 6,50% s.d Jatuh Tempo Kredit

10 Tahun

Semua Jaminan

5,25% Teaser 6 Bulan Pertama

SBN + 2,00 % Tahun 1 – 2
SBN + 5,50% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit

5 Tahun

*SBN yang digunakan adalah SBN 12 bulan
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu, syarat dan ketentuan berlaku


Biaya Administrasi

  • Biaya Penilaian Agunan
  • Biaya Provisi dan Administrasi Kredit
  • Biaya Notaris
  • Biaya Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
     

Risiko

  • Terdapat tambahan biaya apabila melakukan pelunasan sebelum masa penalti yang tercantum dalam perjanjian kredit berakhir
  • Kenaikan angsuran setelah masa bunga fixed/teaser berakhir
  • Muncul denda tunggakan dan tercatat dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan apabila pembayaran angsuran tidak tepat waktu.
  • Bank UOB Indonesia dapat mengambil alih kepemilikan agunan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban

Tags

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu