UOB Take Over KPR adalah fasilitas kredit untuk memindahkan KPR dari bank lain ke UOB dan mengurangi pembayaran suku bunga. Dapatkan skema kredit dan pembiayaan baru yang cocok dalam jangka panjang dengan Program Take Over UOB.
Manfaat UOB Take Over KPR
Cocok untuk Nasabah KPR di Bank lain yang ingin mengurangi cicilan per bulan
Hemat cicilan per bulan 10% (Cicilan lebih rendah dari cicilan di Bank sebelumnya)
Mudah dan cepat (hanya dengan mengajukan dokumen identitas dan dokumen agunan untuk lokasi tertentu)
Asuransi dan biaya KPR dapat dicicil menggunakan pinjaman top up
Syarat dan Ketentuan UOB Take Over KPR
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program UOB Take Over, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Perorangan (bukan badan usaha)
Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
Usia maksimal pada akhir masa kredit 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional/ wiraswasta
Mempunyai penghasilan tetap minimal Rp 10 juta per bulan
Persyaratan Dokumen Pengajuan UOB Take Over
Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan UOB Take Over adalah sebagai berikut:
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Karyawan
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Slip Gaji / Bukti Penghasilan/ SPT PPH 21
Fotocopy Dokuman Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Profesional
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
Fotocopy Surat Izin Profesi
Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Wiraswasta
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan/ Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahan
Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & bangunan terakhir)
Suku Bunga dan Biaya Administrasi UOB Take Over
Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program UOB Take Over adalah sebagai berikut:
Hubungi Call Center UOB Indonesia 14008 untuk mengetahui suku bunga fixed KPR UOB
Jenis Kredit
Tipe Jaminan
Suku Bunga Fix
Suku Bunga Floating
Minimal Tenor
Primary
Rumah / Apartemen
3,99% fix 1 tahun
SBN + 3,00 % Tahun 2 – 3 SBN + 5,75% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit
6 Tahun
Semua Jaminan
4,75% Fix 3 tahun
SBN + 6,99% s.d Jatuh Tempo Kredit
10 Tahun
Semua Jaminan
4,90% Teaser 6 Bulan Pertama
SBN + 1,50 % Tahun 1 – 2 SBN + 5,00% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit
5 Tahun
Secondary
Rumah / Apartemen
4,25% Fix 1 Tahun (Khusus Tipe Nasabah: Karyawan dan Lokasi Jaminan Tertentu)
SBN + 3,50% Tahun 2 – 3 SBN + 6,25% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit
6 Tahun
Semua Jaminan
5,50 Fix 3 tahun
SBN + 6,50% s.d Jatuh Tempo Kredit
10 Tahun
Semua Jaminan
5,25% Teaser 6 Bulan Pertama
SBN + 2,00 % Tahun 1 – 2 SBN + 5,50% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit
5 Tahun
*SBN yang digunakan adalah SBN 12 bulan *Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu, syarat dan ketentuan berlaku
Biaya Administrasi
Biaya Penilaian Agunan
Biaya Provisi dan Administrasi Kredit
Biaya Notaris
Biaya Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Risiko
Terdapat tambahan biaya apabila melakukan pelunasan sebelum masa penalti yang tercantum dalam perjanjian kredit berakhir
Kenaikan angsuran setelah masa bunga fixed/teaser berakhir
Muncul denda tunggakan dan tercatat dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan apabila pembayaran angsuran tidak tepat waktu.
Bank UOB Indonesia dapat mengambil alih kepemilikan agunan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban