KPR Permata Payroll adalah fasilitas pembiayaan dengan agunan properti dan suku bunga fixed pada periode tertentu.
Dapatkan biaya ringan dan potongan bunga sampai dengan 1,25% dari bunga normal (setelah masa fix) dengan Permata KPR Payroll.
Membantu Pembiayaan: Untuk pembelian rumah, ruko, apartemen, renovasi rumah, konstruksi rumah, villa, alih kredit (take over), top up dan pembiayaan multiguna beragun properti
Produk Beragam: PermataKPR memiliki beragam produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Gratis Biaya dan Diskon: Gratis biaya administrasi dan diskon hingga 50% biaya provisi
Kemudahan Pembayaran: Kemudahan pembayaran dengan metode autodebit langsung dari rekening Anda di PermataBank pada tanggal jatuh tempo
Persyaratan Pengajuan & Dokumen
Untuk mengajukan aplikasi KPR, Nasabah wajib memenuhi persyaratan umum, melengkapi Form Aplikasi PermataKPR dan dokumen yang dipersyaratkan seperti Surat Pernyataan Debitur dan menyerahkan ke Sales KPR atau ke Cabang PermataBank.
1. Persyaratan Pengajuan
Warga Negara Indonesia/WNI (khusus PermataKPR IMBT berlaku juga untuk WNA)
Perorangan, bukan badan usaha
Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun (untuk karyawan)/maksimum 65 tahun (untuk pengusaha/profesional) pada saat kredit berakhir
Mempunyai penghasilan tetap dan berkesinambungan
2. Persyaratan Dokumen
a. Dokumen Jaminan
Rumah Baru. Surat Pemesanan Rumah dari Developer
Bukan Rumah Baru. Fotokopi Sertifikat, Fotokopi AJB, Fotokopi IMB, Fotokopi PBB terbaru
Dokumen untuk pengajuan top up (khusus untuk produk syariah). Contoh : RAB, Invoice pemesanan barang/jasa, Kuitansi DP
b. Dokumen Pribadi
Dokumen Debitur
Karyawan
Pengusaha
Profesional
Fotokopi KTP Pemohon & Suami/istri (jika ada) atau fotokopi paspor & fotokopi KITAS (jika WNA)
√
√
√
Fotokopi Kartu Keluarga
√
√
√
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Pisah Harta (jika ada)
√
√
√
Fotokopi slip gaji/fotokopi surat keterangan kerja/pengangkatan
√
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
√
√
√
Fotokopi NPWP Pribadi
√
√
√
Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/Tanda Daftar Perusahaan)
√
Fotokopi Surat Ijin Praktek/Sertifikasi dari Asosiasi Profesi
√
Surat Pernyataan Debitur
√
√
√
Bukti Transfer Pembayaran Uang Muka
√
√
√
Ketentuan Biaya KPR
Jenis
Biaya
Provisi & Administrasi Kredit
1.1% dari plafond Pinjaman
Premi Asuransi Jiwa
Sesuai ketentuan perusahaan asuransi rekanan PermataBank
Premi Asuransi Kebakaran
Notaris : - Perjanjian Kredit - Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT)
Sesuai ketentuan Notaris rekanan PermataBank
Administrasi Bulanan
Rp 10.000,-
Appraisal
Rp 500.000
Biaya Administrasi/ Penalti Pelunasan / biaya pelunasan di percepat
Sesuai ketentuan yang berlaku di PermataBank
Denda Keterlambatan pembayaran angsuran
48% per tahun dari jumlah tunggakan
Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada nasabah diinformasikan melalui SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit).
Dalam hal Nasabah menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau terdapat perubahan informasi atas Fasilitas Kredit/Pembiayaan yang diperoleh Nasabah dari Bank manapun, dan Nasabah tidak menginformasikan hal ini kepada Bank maka Nasabah bersedia dikenakan Sanksi yang diatur lebih lanjut pada dokumen.
Simulasi Perhitungan Angsuran
Contoh kondisi fasilitas yang digunakan pada simulasi :
Plafond kredit/pembiayaan : Rp 100 Juta
Jangka waktu kredit/pembiayaan : 10 tahun
Periode fixed : 1 tahun pertama
Sisa pokok pinjaman/pembiayaan pada saat memasuki periode floating : Rp 94 Juta
Suku bunga/margin pada periode fixed : 10,5%
Suku bunga/margin pada periode fluktuasi : 13% (kondisi suku bunga/margin naik) dan 10% (kondisi suku bunga/margin turun)
Simulasi angsuran mengacu pada tabel sebagai berikut :
1. Simulasi angsuran pada periode fixed : Cara menghitung :
Carilah koordinat antara 10,5% & 10 tahun = 13,493
Kalikan 13,493 dengan 100 (tabel per Rp. 1.000.000,-) = Rp. 1.349.300,- Jadi Angsuran/bulan = Rp. 1.349.300,- (Pokok + Bunga/Margin)
2. Pada periode floating, kondisi suku bunga/margin naik : Cara menghitung :
Carilah koordinat antara 13% & 9 tahun = 15,754
Kalikan 15,754 dengan 94 (tabel per Rp. 1.000.000,-)= Rp. 1.480.876,- Jadi Angsuran/bulan = Rp. 1.480.876,- (Pokok + Bunga/Margin)
3. Pada periode floating, kondisi suku bunga/margin turun : Cara menghitung :
Carilah koordinat antara 10% & 9 tahun = 14,079
Kalikan 14,079 dengan 94 (tabel per Rp. 1.000.000,-)= Rp. 1.323.426,- Jadi Angsuran/bulan = Rp. 1.323.426,- (Pokok + Bunga/Margin)
Keterangan :
Nilai angsuran adalah pembulatan.
Nilai suku bunga/margin dan perhitungan simulasi atas merupakan ilustrasi bukan merupakan jaminan atau perkiraan untuk perhitungan di masa datang.
Suku bunga/margin yang dikenakan ke nasabah akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada SPPK dan setiap perubahan akan diinformasikan ke nasabah.
Ketentuan mengenai Loan To Value (LTV) untuk PermataKPR atau Financing to Value (FTV) untuk PermataKPR iB mengacu ke Ketentuan Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia/PBI) No.20/8/PBI/2018 tanggal 1 Agustus 2018, yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No.23/2/PBI/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, berikut semua perubahannya dikemudian hari) dan Kebijakan PermataBank yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan KPR PermataKPR Payroll
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR PermataKPR Payroll, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia