Kredit Multi Guna Bank UOB adalah pinjaman Refinancing kredit untuk kebutuhan konsumtif Anda (mendapatkan dana tunai)
Sudah memiliki properti, namun butuh dana untuk membiayai keperluan lain? Dapatkan dana tambahan dengan suku bunga rendah untuk keperluan konsumtif Anda seperti renovasi rumah, sehingga Anda dapat fokus pada keperluan lain.
Manfaat Kredit Multiguna UOB
Cocok untuk Nasabah yang memiliki properti dan tidak dijaminkan di Bank lain
Cicilan terjangkau dengan tenor sampai dengan 15 tahun
Proses cepat hanya 3 hari kerja*
Asuransi dan biaya KPR dapat dicicil menggunakan pinjaman Kredit Multi Guna
*untuk karyawan
Syarat dan Ketentuan Kredit Multi Guna UOB
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program Kredit Multi Guna UOB, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Perorangan (bukan badan usaha)
Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
Usia maksimal pada akhir masa kredit 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional/ wiraswasta
Mempunyai penghasilan tetap minimal Rp 10 juta per bulan
Persyaratan Dokumen Pengajuan Kredit Multi Guna UOB
Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Kredit Multi Guna UOB adalah sebagai berikut:
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Karyawan
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Slip Gaji / Bukti Penghasilan/ SPT PPH 21
Fotocopy Dokuman Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Profesional
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
Fotocopy Surat Izin Profesi
Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
Dokumen Pengajuan Kredit Yang Diperlukan Untuk Wiraswasta
Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotocopy NPWP Pribadi
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan/ Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahan
Fotocopy Dokumen Agunan (Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & bangunan terakhir)
Suku Bunga dan Biaya Administrasi Kredit Multi Guna UOB
Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program Kredit Multi Guna UOB adalah sebagai berikut:
Hubungi Call Center UOB Indonesia 14008 untuk mengetahui suku bunga fixed KPR UOB
Jenis Kredit
Tipe Jaminan
Suku Bunga Fix
Suku Bunga Floating
Minimal Tenor
Primary
Rumah / Apartemen
3,99% fix 1 tahun
SBN + 3,00 % Tahun 2 – 3 SBN + 5,75% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit
6 Tahun
Semua Jaminan
4,75% Fix 3 tahun
SBN + 6,99% s.d Jatuh Tempo Kredit
10 Tahun
Semua Jaminan
4,90% Teaser 6 Bulan Pertama
SBN + 1,50 % Tahun 1 – 2 SBN + 5,00% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit
5 Tahun
Secondary
Rumah / Apartemen
4,25% Fix 1 Tahun (Khusus Tipe Nasabah: Karyawan dan Lokasi Jaminan Tertentu)
SBN + 3,50% Tahun 2 – 3 SBN + 6,25% Tahun 4 s.d Jatuh Tempo Kredit
6 Tahun
Semua Jaminan
5,50 Fix 3 tahun
SBN + 6,50% s.d Jatuh Tempo Kredit
10 Tahun
Semua Jaminan
5,25% Teaser 6 Bulan Pertama
SBN + 2,00 % Tahun 1 – 2 SBN + 5,50% Tahun 3 s.d Jatuh Tempo Kredit
5 Tahun
*SBN yang digunakan adalah SBN 12 bulan *Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu, syarat dan ketentuan berlaku
Biaya Administrasi
Biaya Penilaian Agunan
Biaya Provisi dan Administrasi Kredit
Biaya Notaris
Biaya Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Risiko
Terdapat tambahan biaya apabila melakukan pelunasan sebelum masa penalti yang tercantum dalam perjanjian kredit berakhir
Kenaikan angsuran setelah masa bunga fixed/teaser berakhir
Muncul denda tunggakan dan tercatat dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan apabila pembayaran angsuran tidak tepat waktu.
Bank UOB Indonesia dapat mengambil alih kepemilikan agunan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban