Kepemilikan bersama bikin hunian idaman mudah digapai dalam genggaman! Pembiayaan Kepemilikan Rumah KPR dengan Prinsip Syariah yang fleksibel
Keuntungan
Sesuai prinsip syariah
Uang muka mulai dari 5%
Jangka waktu sampai 25 tahun
Angsuran fleksibel
FITUR UTAMA KREDIT
TUJUAN
Pembelian (baru dan bekas): Indent dan ready stock (Rumah, Apartment dan Ruko/rukan)
Multiguna/Refinancing
Take over
Top up
LIMIT KREDIT : Rp.100 juta – Rp.30 milyar METODE BUNGA : Tetap dan atau mengambang (floating) Efektif Annuitas SUKU BUNGA* : Mulai dari 5.00% efektif per tahun JANGKA WAKTU : Maksimum 25 tahun JENIS AGUNAN : √ Rumah √ Apartment √ Ruko/rukan * Dapat berubah sewaktu – waktu sebelum akad kredit
MANFAAT
Nasabah akan mendapatkan metode ujrah yang lebih murah dan fix (tetap) sampai dengan tahun tertentu.
Nasabah juga bisa mendapatkan ujrah mengambang dengan acuan dari awal atau setelah masa fix (tetap) selesai.
Di samping itu, Nasabah juga bisa menggunakan ujrah mengambang yang dibatasi cap maksimum setelah masa fix (tetap) berakhir.
Jika Nasabah berkeinginan ujrah tetap selama jangka waktu tertentu, dapat menggunakan metode ujrah pasti fix (tetap), dan tidak dipengaruhi dengan Acuan referensi imbal hasil /suku bunga pasar.
Pembiayaan multiguna dengan akad MMQ (refinancing), Nasabah dapat menggunakan dananya untuk berbagai kebutuhan konsumsi sesuai prinsip Syariah.
RISIKO
Jika menggunakan metode sewa fix selama tenor pembiayaan maka harga sewa dan imbal hasil tetap, tidak dipengaruhi oleh turun dan naiknya acuan referensi imbal hasil /suku bunga pasar.
Jika menggunakan metode sewa floating (mengambang) maka harga sewa dapat dikaji ulang setiap bulan dan jika acuan referensi imbal hasil /suku bunga pasar mengalami kenaikan, maka Bank dapat mengkaji ulang dan menaikkan imbal hasil dan/atau harga sewa, begitu pula sebaliknya.
Acuan referensi imbal hasil /suku bunga pasar mempengaruhi Ujrah
Ujrah mengambang dapat dipengaruhi oleh fluktuasi Acuan referensi imbal hasil/suku bunga pasar dan mengakibatkan angsuran Anda bisa menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Adanya biaya tambahan, yaitu ganti rugi jika Nasabah wanprestasi dari perjanjian pembiayaan (misal: pembayaran macet, restrukturisasi, penagihan dsb yang akan diinformasikan oleh Bank).
Jika Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda yang akan diperuntukkan sebagai dana sosial sesuai Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.
Jika Nasabah menunggak kewajiban angsuran maka dapat berakibat pada penurunan kredibilitas Nasabah di dalam catatan Bank.
Risiko reputasi adalah tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.
Pembelian hishshah - porsi Bank dipercepat akan dikenakan margin penjualan dari hishshah porsi Bank yang dibeli, lalu margin Bank disepakati Bank dan Nasabah.
BIAYA
ESTIMASI BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN
ADMINISTRASI : Nominal, setara 1% dari plafon pembiayaan
MATERAI : + 15 Lembar @ Rp.10.000,- / bervariasi sesuai jumlah dokumen khusus yang dibutuhkan
PENGIKATAN AGUNAN : Bervariasi mengikuti lokasi agunan dan informasi biaya melalui Notaris Kerjasama CIMB Niaga (antara lain: Biaya AJB balik nama, SKMHT/APHT, cek sertifikat - Pendapatan Negara Bukan Pajak - PNBP)
APPRAISAL : Internal Appraisal: Rp.500.000,- External Appraisal (Kantor Jasa Penilaian Publik - KJPP) minimal Rp 1.320.000,- (tergantung jenis dan luas jaminan).
ESTIMASI BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL
ASURANSI JIWA : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia Nasabah dengan, jangka waktu pembiayaan dan plafon
ASURANSI KERUGIAN : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu dengan pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan
DENDA : 0.15% dari angsuran tertunggak per hari
PELUNASAN DIPERCEPAT : Apabila Nasabah melunasi sebagian maupun seluruh porsi pembiayaan Bank lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan maka akan dikenakan margin setara 3% dari pembiayaan/porsi yang dilunasi.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi:
No
JENIS DOKUMEN
KARYAWAN
WIRASWASTA
PROFESIONAL
1
Form Aplikasi diisi lengkap dan ditandatangani
2
Fotokopi KTP Suami & Istri
3
Fotokopi KTP Suami & Istri
4
Fotokopi Akta Nikah
5
Fotokopi NPWP
6
Slip gaji terakhir atau surat keterangan gaji dari perusahaan
Rp.179.020.079,94,- setara 8.25% efektif per tahun
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
:
60 bulan
BIAYA ADMINISTRASI
:
Rp.8.000.000,-
BIAYA MA TERAI
:
Rp. 150.000,-
BIAYA APPRAISAL
:
Rp. 500.000,-
BIAYA ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN
:
Rp. 7.500.000.-
BIAYA ASURANSI KERUGIAN
:
Rp. 500.000,-
ANGSURAN Per BULAN
:
Rp.16.317.001,33
JUMLAH POKOK PEMBIAYAAN
TOTAL UJRAH SESUAI TENOR
BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN & INSIDENTIL
TOTAL YANG DIBAYAR KONSUMEN*
Rp.800.000.000,-
Rp.179.020.079,94
Rp.16.650.000,-
Rp.995.670.079,94
*Total dibayar konsumen terdiri dari Pokok Pembiayaan ditambah total ujrah ditambah biaya pengajuan & insidentil
Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.
Contoh di atas belum termasuk biaya insidentil untuk asuransi jiwa pembiayaan, adapun beberapa faktor yang mempengaruhi harga premi misal: usia nasabah, jangka waktu, plafon, dan asuransi kerugian faktor Kemudian, hal- hal yang mempengaruhi harga premi, termasuk biaya pengikatan agunan, serta biaya Jasa Notaris misal: jenis, lokasi, dan lain- lain terkait bangunan.
Biaya Materai dibebankan kepada konsumen dan dibawa berupa fisik materai saat akad pembiayaan.
Syarat dan Ketentuan KPR Xtra Flexy iB
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Xtra Flexy iB, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
Perorangan (bukan badan usaha)
Usia minimum 21 tahun
Usia Maksimal pada akhir masa kredit: 58 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan dan 70 Tahun untuk profesional/ wiraswasta
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Xtra Flexy iB
Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR Xtra Flexy iB adalah sebagai berikut: