Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR Subsidi BTN

KPR Subsidi BTN

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

  • Uang muka ringan mulai dari 1%
  • Suku bunga 5% tetap
  • Jangka waktu hingga 20 tahun

KPR Subsidi BTN

Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun

Manfaat KPR Subsidi BTN

  • Uang muka ringan mulai dari 1%
  • Suku bunga 5% tetap
  • Jangka waktu hingga 20 tahun
  • Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)
  • Bebas premi asuransi dan PPN
  • Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Cara Pengajuan KPR Subsidi BTN

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
    • Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Larangan KPR Subsidi BTN 

  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
    • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
    • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi KPR Subsidi BTN 

Sanksi diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Suku Bunga KPR Subsidi BTN

Suku bunga 5,00% fixed sepanjang jangka waktu kredit

Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BTN

Kelengkapan Dokumen Pribadi

KelengkapanPemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
FC e-KTP/Kartu Identitas
FC Kartu Keluarga
FC Surat Nikah/Cerai
Dokumen penghasilan untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi) 
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta: SIUP, TDP, Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir 
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
Rek. Koran 3 bln terakhir
FC NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Persyaratan Dokumen Jaminan; Sertifikat Rumah

Tags

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu