Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun
Manfaat KPR Subsidi BTN
Uang muka ringan mulai dari 1%
Suku bunga 5% tetap
Jangka waktu hingga 20 tahun
Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)
Bebas premi asuransi dan PPN
Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Cara Pengajuan KPR Subsidi BTN
WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Larangan KPR Subsidi BTN
Menunggak angsuran
Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi KPR Subsidi BTN
Sanksi diberikan jika pemohon:
Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Sanksi berupa:
PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Suku Bunga KPR Subsidi BTN
Suku bunga 5,00% fixed sepanjang jangka waktu kredit
Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BTN
Kelengkapan Dokumen Pribadi
Kelengkapan
Pemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
✔
FC e-KTP/Kartu Identitas
✔
FC Kartu Keluarga
✔
FC Surat Nikah/Cerai
✔
Dokumen penghasilan untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta: SIUP, TDP, Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
✔
Rek. Koran 3 bln terakhir
✔
FC NPWP/SPT PPh 21
✔
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
✔
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
✔
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
✔
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua