KPR Multiguna dari Bank Commonwealth adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan dimana peminjam menggunakan dana kredit tersebut untuk berbagai tujuan konsumtif dengan properti (rumah, apartemen, ruko, rukan, atau tanah kosong untuk dibangun) sebagai agunan.
Fitur Produk :
Jenis Suku Bunga: Pilihan suku bunga sesuai dengan kebutuhan Nasabah:
Suku bunga Fixed selama periode tertentu setelah pencairan selanjutnya Floating atau,
Suku bunga Floating sejak pencairan hingga kredit lunas (KPR Bebas)
Mata Uang: Rupiah
Limit Kredit: Hingga Rp 20 miliar
Sistem Pembayaran: Auto debet
Jangka Waktu Kredit: Rumah/ Ruko/ Rukan/ Apartemen/Tanah dengan tujuan konstruksi : 3 – 20 tahun
Fasilitas Take Over: Pemindahan KPR yang telah berjalan di Bank lain ke Bank Commonwealth
Fasilitas Top-Up: Tambahan limit atas KPR yang telah berjalan di Bank Commonwealth
Perlindungan: Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran
Risiko Produk :
Risiko yang melekat pada Produk KPR ini adalah perubahan suku bunga yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui SMS, cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
Informasi Tambahan :
Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan Bank Commonwealth:
Asuransi Jiwa
PT FWD Insurance Indonesia
PT. Panin Dai-ichi Life
PT. Ace Life Assurance (Chubb Life)
No. Asuransi Kerugian
PT. Asuransi MSIG
PT. Asuransi Dayin Mitra
PT. Sompo Insurance Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk KPR Multiguna, Anda dapat menghubungi :
Call CommBank dapat diakses melalui nomor 1500030 atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional. Call CommBank melayani nasabah pada pukul 07.00 s.d 19.00 WIB (termasuk hari libur).
Kantor cabang Bank Commonwealth terdekat
Terhitung mulai 1 Desember 2018 suku bunga floating KPR Multiguna mengalami perubahan menjadi 14,25% p.a. efektif.
Perjanjian Kredit KPR / KPR Multiguna PT Bank Commonwealth telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan KPR Multiguna Bank Commonwealth
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Multiguna Bank Commonwealth, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia / WNI
Usia Minimum 21 tahun. Maximum untuk Karyawan 60 tahun pada saat kredit berakhir* dan Wiraswasta/Professional 70 tahun pada saat kredit berakhir*
Domisili Kota dimana cabang Bank Commonwealth berada (berlaku untuk tempat tinggal, tempat usaha/bekerja, lokasi agunan)
Lama Bekerja/ Usaha Minimum 2 tahun
* Karyawan di atas 57 tahun dapat diproses hingga 60 tahun pada saat kredit berakhir dengan memberikan dokumen pendukung berupa surat keterangan masa pensiun dari perusahaan.Pengusaha di atas 65 tahun dapat diproses hingga 70 tahun pada saat kredit berakhir dengan melampirkan keterangan successor. Direktur/Komisaris di atas 65 tahun dapat diproses hingga 70 tahun pada saat kredit berakhir dengan melampirkan surat keterangan bekerja.
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Multiguna Bank Commonwealth
Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR Multiguna Bank Commonwealth adalah sebagai berikut:
Dokumen Jaminan:
Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah (HM/HGB/HMSRS)
Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB terakhir
Bukti pembayaran appraisal (untuk tanah & bangunan yang dijaminkan)
Fotokopi Blue Print Bangunan (jika ada)
Dokumen Pribadi
Karyawan
Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
Fotokopi Akta Nikah/Asli Surat Pernyataan Lajang
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP atau SPT Pph 21
Slip Gaji 1 Bulan Terakhir dan Surat Keterangan Perusahaan/ Referensi Kerja
Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Surat Pernyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti
Wiraswasta
Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
Fotokopi Akta Nikah/Asli Surat Pernyataan Lajang
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP atau SPT Pph 21
Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)/ SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diterbitkan OSS (Online
Single Submission yaitu Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)
Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada)
Surat Pernyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti
Profesional
Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
Fotokopi Akta Nikah/Asli Surat Pernyataan Lajang
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP atau SPT Pph 21
Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi Surat Izin/Sertifikat Profesi
Surat Pernyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti
Suku Bunga dan Biaya Administrasi KPR Multiguna Bank Commonwealth
Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program KPRMultigunaBank Commonwealth adalah sebagai berikut:
Biaya provisi
1% dari pinjaman
KPR Bebas = bebas biaya provisi
Biaya Administrasi
<= Rp 500 juta = Rp 300.000
> Rp 500 juta – Rp 1 miliar = Rp 750.000
> Rp 1 miliar – Rp 3 miliar = Rp 1.000.000
> Rp 3 miliar = Rp 1.500.000
KPR Bebas = bebas biaya administrasi
Biaya pelunasan pinjaman dipercepat (sebagian / seluruhnya): Akan dikenakan sesuai dengan biaya yang berlaku dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasilitas (Offering Letter)
Biaya premi asuransi jiwa: Sesuai dengan biaya premi asuransi jiwa dari perusahaan asuransi rekanan bank dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasilitas (Offering Letter)
Biaya asuransi kebakaran: Sesuai biaya premi asuransi kebakaran dari perusahaan asuransi rekanan bank dan diinformasikan kepada nasabah melalui Surat Penawaran Fasilitas (Offering Letter)
Biaya appraisal: Sesuai dengan biaya appraisal dari perusahaan appraisal rekanan bank
Biaya notaris: Sesuai dengan biaya notaris dari notaris rekanan bank
Biaya Penyimpanan Dokumen untuk Pinjaman yang Telah Lunas: Rp 55,000 (termasuk pajak 10%) per bulan – tidak berlaku prorata
Catatan:
Biaya Penyimpanan Dokumen Jaminan akan dikenakan sejak satu bulan setelah tanggal penyelesaian pinjaman sampai dengan dokumen diambil.
Contoh:
Bila pinjaman diselesaikan tanggal 5 Juli 2019, maka biaya Penyimpanan Dokumen Jaminan akan mulai dihitung sejak tanggal 6 Agustus 2019 dan berakhir hingga dokumen diambil.
*) Untuk Calon Nasabah: Ketentuan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui media yang dianggap layak oleh Bank.
Untuk Nasabah: Biaya yang mengikat adalah yang tercantum pada Perjanjian Kredit