Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR Kendali OCBC NISP

KPR Kendali OCBC NISP

Suku Bunga Per Bulan

5.50 %

Minimal Plafon

Rp 50.000.000

  • Kendalikan Bunga KPR
  • Kendalikan Jangka Waktu KPR
  • Kendalikan Dana Tabungan

KPR Kendali OCBC Nisp

KPR Kendali OCBC Nisp adalah gabungan KPR & tabungan yang bisa kendalikan bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan.

  • Kendalikan Bunga KPR: 80% dari saldo tabungan meringankan bunga harian
  • Kendalikan Jangka Waktu KPR: Pinjaman cepat lunas karena porsi pokok lebih besar
  • Kendalikan Dana Tabungan: Tabungan tidak dihold sehingga leluasa bertransaksi
  • Tenor Hingga 25 Tahun: Bebas pilih jangka waktu hingga 25 tahun
  • Pembiayaan untuk Beragam Hunian: Mulai dari rumah, ruko, rukan, tanah, apartemen, hingga multi guna
  • Bunga Harian Ringan: 80% dari saldo tabungan diperhitungkan untuk meringankan bunga harian

Manfaat KPR Ocbc Nisp

  1. Kredit Konsumer yang ditujukan untuk pembiayaan pembelian rumah baik rumah primary ataupun secondary.
  2. KPR Kendali memberikan manfaat lebih bagi nasabah dimana produk ini memiliki fitur gabungan antara tabungan dan pinjaman , dimana dana yana ada di tabungan dapat secara otomastis akan mengurangi beban bunga pinjaman.

Risiko KPR Ocbc Nisp

  1. Tambahan biaya yang muncul apabila dilakukan pelunasan dipercepat sebelum masa pinalty berakhir
  2. Pembayaran angsuran yang tidak tepat waktu akan mengakibatkan terjadinya denda tunggakan dan akan di catat pada system SLIK pada Otoritas Jasa Keuangan
  3. Fitur Kendali akan memberikan manfaat/benefit jika Nasabah menaruh dana dalam Rekening- rekening Tanda KPR Kendali, Berapapun dana yang ditempatkan akan memberikan benefit untuk pinjaman dan Rekening Tanda KPR Kendali tidak diberikan bunga tabungan namun 80% saldo yang mengendap akan dihargai setara dengan suku bunga pinjaman dan digunakan untuk mengurangi porsi bunga dalam angsuran pinjaman.
  4. Bank OCBC NISP dapat melakukan pengambil alihan agunan apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Informasi tambahan

A. Keterangan Jenis Biaya

  1. Cakupan biaya yang mungkin timbul:
    • Provisi dan biaya administrasi: Dikenakan dari plafond kredit yang diberikan dan dibebankan sekaligus dimuka sebelum pencairan kredit dan mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.
    • Premi Asuransi: Premi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa selama jangka waktu kredit wajib dibayar sekaligus dimuka oleh Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku pada asuransi rekanan Bank OCBC NISP
    • Biaya Notaris: Biaya akta Pengikatan Agunan atau lainnya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif dari Notaris rekanan yang berlaku
    • Biaya Taksasi internal: dikenakan biaya didepan sesuai ketentuan yang akan diatur terpisah dan pada saat Akad Kredit dapat dikembalikan kepada debitur / diberikan potongan melalui biaya lain
    • Biaya taksasi eksternal: dikenakan biaya di depan sesuai ketentuan yang akan diatur terpisah / sesuai tarif yang ditentukan oleh Independent Appraisal rekanan Bank OCBC NISP dan pada saat Akad Kredit dapat dikembalikan kepada Debitur / diberikan potongan melalui biaya lain.
    • Biaya Perjanjian Kredit: Biaya ini diberlakukan untuk pembuatan akta pengikatan kredit yang dilakukan secara internal oleh Bank OCBC NISP
    • Denda Keterlambatan: Dikenakan setiap hari keterlambatan dan mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.
    • Penalti (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo): Dikenakan sesuai dengan jumlah pelunasan yang dilakukan dengan besar dan masa berlaku pinalti akan diatur terpisah
    • Biaya Penitipan Dokumen Jaminan: Biaya dikenakan jika dokumen jaminan diambil lebih dari 30 hari yang dihitung dari tanggal fasilitas kredit/pembiayaan lunas.
  2. Ilustrasi pembayaran disampaikan melalui lembaran lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
  3. Kenaikan suku bunga dapat mengakibatkan jumlah angsuran per bulan Anda menjadi lebih besar
  4. Definisi jenis-jenis bunga yang dibebankan:
    • Bunga Efektif: Perhitungan bunga dilakukan pada setiap akhir periode angsuran, dihitung dari saldo akhir nilai pokok yang belum dibayar setiap bulannya.
    • Bunga Fixed: Bunga pinjaman yang tidak berubah selama periode tertentu.
    • Bunga Floating: Bunga pinjaman dapat berubah setiap tahun.
  5. Apabila dilakukan pelunasan dipercepat, maka Anda akan menerima pengembalian (refund) premi asuransi yang telah dibayarkan sesuai dengan pemanfaatan asuransi yang telah digunakan.
  6. Anda berhak memilih notaris maupun asuransi rekanan Bank OCBC NISP yang akan digunakan.
  7. Jangka waktu pengembalian dokumen jaminan adalah sejak 3 hari kerja setelah dilakukannya pelunasan.
  8. Bank OCBC NISP wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  9. Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga atau dari Bank apabila Anda menyetujui untuk membagikan data pribadi
  10. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi.

B. Disclaimer (penting untuk dibaca):

  1. Anda dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini dan telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari produk dan/atau layanan termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.
  2. Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
  3. Bank OCBC NISP berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank OCBC NISP dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan TANDA KPR KENDALI

  1. Tanda KPR Kendali adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank OCBC NISP yang dimiliki oleh nasabah perorangan dimana tabungan ini dikaitkan dengan fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali yang diterima oleh nasabah, yang digunakan antara lain untuk: (i) pencairan fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali, (ii) pendebetan atas segala kewajiban terhutang nasabah pada Bank OCBC NISP, dan (iii) saldo rekening diperhitungkan sebagai nominal pengurang pinjaman pokok dalam perhitungan bunga fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali.
     
  2. Ketentuan saldo produk rekening Tanda KPR Kendali
    Setoran awal                                        : Rp200.000,-
    Minimum Saldo                                   : Rp100.000,-
    Biaya penutupan rekening              : Rp100.000,-
    Biaya administrasi per bulan          : Rp25.000,-
     
  3. Bukti mutasi rekening Tanda KPR Kendali dalam bentuk pernyataan elektronik (e-statement) akan dikirimkan bersamaan dengan laporan elektronik KPR/KMG/KPT Kendali pada tanggal 8 (delapan) setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank OCBC NISP.
     
  4. Saldo tabungan di rekening Tanda KPR Kendali tidak mendapatkan bunga, namun jumlah saldo dalam rekening akan diperhitungkan dalam pembebanan bunga fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kredit antara Nasabah dan Bank OCBC NISP.

    Setiap akhir hari kerja, Bank OCBC NISP akan membandingkan sisa (outstanding) hutang pokok fasilitas kredit pada hari itu dengan saldo rekening Tanda KPR Kendali pada hari itu. Besarnya saldo rekening Tanda KPR Kendali yang diperhitungkan sebagai faktor pembanding terhadap sisa (outstanding) hutang pokok pinjaman adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah saldo harian rekening Tanda KPR Kendali atau maksimum sama dengan sisa (outstanding) hutang pokok fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali (selanjutnya disebut
    "Nominal Pengurang Perhitungan Bunga")
     
  5. Apabila rekening Tanda KPR Kendali, dalam kondisi tidak aktif/dorman, dibekukan, atau diblokir atau dalam hal fasilitas KPR Kendali atau Fasilitas Kendali lainnya sedang dalam proses relaksasi/restrukturisasi kredit, maka atas saldo dalam rekening Tanda KPR Kendali ini tidak diperhitungkan sebagai Nominal Pengurang Perhitungan Bunga atas fasilitas KPR Kendali atau Fasilitas Kendali lainnya berdasarkan perjanjian kredit antara nasabah dan Bank OCBC NISP.
     
  6. Rekening Tanda KPR Kendali tidak diperkenankan untuk ditutup selama fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali atas nama Nasabah belum lunas sepenuhnya.
     
  7. Dana yang terdapat pada rekening Tanda KPR Kendali tidak dapat dijaminkan atau diagunkan pada pihak manapun.
     
  8. Bila hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pelunasan fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali, Nasabah belum melakukan perubahan rekening Tanda KPR Kendali ke rekening tabungan OCBC NISP lainnya, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank OCBC NISP dapat mengkonversi rekening Tanda KPR Kendali ini menjadi rekening tabungan standar OCBC NISP yang memberikan bunga. Perubahan mana akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sehubungan dengan konversi ini, apabila diperlukan dan dimintakan oleh Bank OCBC NISP, maka Nasabah wajib melakukan pengkinian data/informasi (profile update) yang terkait dengan kepemilikan rekening Nasabah pada Bank OCBC NISP.
     
  9. Nasabah dengan ini menyatakan :
    (i) telah menerima, membaca, mengerti, menyetujui serta bersedia untuk mentaati Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali PT. Bank OCBC NISP, Tbk dan ketentuan terkait yang berlaku di Bank OCBC NISP berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh Bank OCBC NISP melalui pengumuman pada kantor Bank OCBC NISP atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank OCBC NISP dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (ii) telah menerima penjelasan yang lengkap dari petugas Bank OCBC NISP mengenai karakteristik produk Tanda KPR Kendali dan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan produk Tanda KPR Kendali dimaksud, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Tanda KPR Kendali.
     
  10. Atas kebijakannya, Bank OCBC NISP memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali. Perubahan tersebut berlaku dan mengikat Nasabah terhitung sejak tanggal diberitahukannya perubahan tersebut kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     
  11. Seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali ini mempunyai pengertian yang sama dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP Tbk. (”Ketentuan Umum Rekening”), kecuali didefinisikan lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali ini.
     
  12. Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari (i) perjanjian kredit atas fasilitas KPR/KMG/KPT Kendali yang diterima oleh nasabah dari Bank OCBC NISP, (ii) formulir permohonan serta Ketentuan Umum Rekening, termasuk Ketentuan Kebijakan dan Prosedur serta dokumen yang dipersyaratkan untuk rekening tabungan yang berlaku di Bank OCBC NISP.
     

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Regulator.

Syarat dan Ketentuan KPR Kendali OCBC Nisp

Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Kendali, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Usia maksimal:
    • Karyawan: 58 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
    • Pengusaha/Profesional: 70 tahun pada saat jangka waktu berakhir
  4. Memiliki penghasilan tetap

Persyaratan Dokumen KPR Kendali OCBC Nisp

Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR Kendali adalah sebagai berikut:

a. Dokumen Debitur

Dokumen

Dokumen Pengajuan Kredit

KaryawanPengusahaProfesional

Formulir Aplikasi Permohonan Kredit yang ditanda tangani calon Debitur

Asli / Copy

V

V

V

KTP yang masih berlaku untuk calon Debitur dan pasangan, atau bukti perpanjangan KTP yang dapat diverifikasi

Copy

V

V

V

Kartu Keluarga (dengan alamat sesuai KTP)

Copy

V

V

V

Akta Nikah* (jika status menikah)
Akta Cerai / Akta Kematian (jika status Duda / Janda)
Akta Pisah Harta** (Jika status menikah dan pisah harta)
*) Apabila Debitur dan pasangan tidak dapat menunjukkan Akta Nikah maka : Wajib membuat Surat Pernyataan bahwa keduanya terikat dalam pernikahan dan keduanya tetap harus menandatangani bersama setiap perjanjian yang diperlukan Notaris dan BPN tidak menentukan lain, ATAU Melampirkan Akta Lahir anak (bila sudah memiliki anak).
**) Tetap wajib melampirkan Akta Nikah

Copy

V

V

V

NPWP untuk pinjaman diatas >Rp.100 Juta
(untuk KPR Primary / Secondary wajib menyerahkan salinan NPWP)

Copy

V

V

V

Surat Pernyataan Calon Debitur perihal semua fasilitas kredit beragun properti baik yang telah dimiliki maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan termasuk di Bank lain dengan jenis syariah maupun konvensional

Asli/Copy

V

V

V

Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, ATAU dengan alternatif :
1. SK Pengangkatan Karyawan / SK lainnya yang diterbitkan Perusahaan
2. Kontrak Kerja / Surat Penawaran Kerja

Copy

V

  
Akta Lahir Debitur (Jika diperlukan)
Hanya dimintakan jika Nama Debitur terdiri dari 1 kata atau Nama debitur terdapat singkatan

Copy

V

V

V

Bukti lunas DP berupa kuitansi DP / bukti transfer DP / kuitansi / surat keterangan lunas yang sudah diverifikasi 

V

V

V


b. Dokumen Pendapatan

Dokumen

Dokumen Pengajuan Kredit

KaryawanPengusahaProfesional

Rekening tabungan / rekening koran untuk 3 (tiga) bulan terakhir (bulan terbaru dapat mundur 2 (dua) bulan dari bulan pengajuan kredit

Copy

V

V

V

Slip Gaji 1 bulan, ATAU dengan alternatif :
1. Surat Keterangan Penghasilan
2. SPT PPh pasal 21
3. Kontrak Kerja
4. Surat kenaikan gaji dari Perusahaan

Asli/Copy

V

  

Rekening Bank, dibedakan berdasarkan jenis pendapatan :
1. Non Commission Based (NCB): 3 (tiga) bulan terakhir
2. Commission Based (CB): 6 (enam) bulan terakhir

Copy

V

  

Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan dan / atau Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir

Copy

 

V
(Non Kontraktor)

V

1. Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan atau Perusahaan minimal 6 (enam) bulan terakhir,
DAN / ATAU
2. Surat Perintah Kerja (SPK) 1 (satu) tahun ke belakang dan/atau sedang berjalan

Copy

 

V
(Kontraktor)

 


c. Dokumen Kepemilikan Usaha

Dokumen

Dokumen Pengajuan Kredit

KaryawanPengusahaProfesional

Akta yang mencantumkan kepemilikan dan kepengurusan terakhir (untuk PT / CV)

Copy

V

V

V

Dokumen Eksistensi Usaha berupa (minimum salah satu) :
1. SIUP atau dokumen sejenisnya
2. TDP atau dokumen sejenisnya
3. SK Domisili
4. Surat keterangan dari pengelola gedung
5. Surat Sewa Menyewa tempat usaha
6. SPK (Surat Perintah Kerja)
7. Kontrak Kerjasama Usaha (Contoh : Perjanjian Franchise)
8. Akta Perusahaan terbaru, yang menunjukkan komposisi pemegang saham dan kepengurusan (khusus badan usaha hukum

Asli/Copy

 V 

1. Surat Ijin Praktek, ATAU
2. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait, ATAU
3. Surat Keterangan dari instansi terkait

Copy

  V


d. Dokumen Agunan

Dokumen yang dibutuhkan

Sertipikat Induk

Sertipikat Pecahan

Alternatif Dokumen

Sertipikat tanah

Copy

AsliCover note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Asli

Asli

 

Akte Jual Beli (AJB)

Copy

Copy

Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian

Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT

Asli

Asli

 

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Asli / CopyAsli / CopyCover Note dari Developer / Cover Note dari Notaris rekanan/ Biro Jasa rekanan dengan target waktu penyelesaian
ATAU
alternatif dokumen diperbolehkan berupa Bukti Pengurusan IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) atau Dinas Cipta  Karya atau Dinas Perijinan lainnya sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah Setempat

Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)

 

Asli

Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

 

Copy

 

Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

 

Copy

 

Suku Bunga dan Biaya Administrasi KPR Kendali

Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program KPR Kendali adalah sebagai berikut:

Jenis Biaya

Keterangan

Provisi

1%

Biaya Administrasi

Rp500.000

Premi Asuransi

Sesuai tarif asuransi rekanan Bank OCBC NISP

Biaya Notaris

Sesuai tarif notaris rekanan Bank OCBC NISP

Biaya Taksasi

Rp750.000 atau sesuai biaya taksasi KJPP

Biaya Akta Pengikatan Kredit

Biaya ini diberlakukan untuk pembuatan akta pengikatan kredit yang dilakukan secara internal oleh Bank

Denda Keterlambatan

0,1% per hari dari total kewajiban yang tertunda

Penalti (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo)

3% dari yang jumlah yang dilunasi, apabila pinjaman masih berada pada jangka waktu penalti.
2% dari yang jumlah yang dilunasi, apabila pinjaman sudah melewati jangka waktu penalti.

Biaya Penyimpanan Sertipikat

Biaya Safe Deposit Box (SDB) ukuran terkecil akan dikenakan, apabila dokumen agunan belum diambil 30 hari setelah fasilitas lunas

Suku Bunga

Sesuai promo bunga

Tags

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu