Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR iB Barokah Syariah Bank Jatim

KPR iB Barokah Bank Jatim

Suku Bunga Per Bulan

0.00 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

  • Untuk kepemilikan properti baru
  • Untuk kepemilikan properti second/bekas
  • Untuk renovasi rumah
  • Untuk take over/top up
  • Pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing)

KPR iB Barokah Syariah Bank Jatim

KPR iB Barokah Syariah Bank Jatim adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif) maupun renovasi, baik baru maupun bekas, dilingkungan developer  maupun nondeveloper, sesuai dengan prinsip syariah.
 

SASARAN KPR Syariah Bank Jatim:

  1. Untuk kepemilikan properti baru
  2. Untuk kepemilikan properti second/bekas
  3. Untuk renovasi rumah
  4. Untuk take over/top up
  5. Pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing)
     

AKAD KPR Syariah Bank Jatim DIGUNAKAN

NO

Fitur Pembiayaan

 

Jenis Akad

 

Murabahah

IMBT

MMQ

1

Pemilikan Properti Baru atau Second

2

Renovasi Rumah

  

3

Rumah Inden

4

Take Over Properti (dengan Penambahan/tanpa Penambahan)

5

Top Up KPR iB

  

6

Pembiayaan Konsumsi beragunan Properti (Pembiayaan Ulang/Refinancing)

 


JAMINAN

Objek Jaminan adalah properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah, sedangkan renovasi/perbaikan rumah bisa mempergunakan jaminan lain sepanjang atas nama peminjam suami/istri.
 

JANGKA WAKTU

Maksimal jangka waktu pembiayaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan tidak melebihi sisa jangka waktu Hak atas Tanah minus 1 (satu) tahun dan batas usia Nasabah diatur sebagai berikut:

  • Bagi PNS/TNI/POLRI yang masa pensiunya sudah ditentukan, maka jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun.
  • Bagi non PNS/TNI/POLRI, maka jangka waktu pembiayaan maksimum dapat diberikan sampai usia pemohon 70 tahun pembiayaan harus lunas dengan prasayat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan pemohon sanggup membayar premi.
  • Khusus profesi keahlian dan wiraswasta pembiayaan berakhir maksimal usia 60 tahun, sedangkan diatas 60 s/d 70 tahun Case by Case (CBC) sepanjang perusahaan asuransi dapat menjamin.
     

SYARAT & KETENTUAN

A. Nasabah berpenghasilan tetap/karyawan

  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP,KK,Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru.
  3. Menyerahkan slip gaji resmi dari instansi/perusahaan calon nasabah atau Surat Keterangan penghasilan dari Instansi/perusahaan calon nasabah.
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di BankJatim dan/atau Bank Lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
     

B. Nasabah berpenghasilan tidak tetap/ wiraswasta/ profesional

  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru
  3. Menyerahkan surat keterangan penghasilan
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di bank jatim dan/atau Bank lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir atau sesuai keperluan
  5. Menyerahkan fotokopi akta perusahaan, ijin usaha, SIUP/TDP, dan/atau ijin lainya
  6. Menyerahkan laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  7. Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)
     

C. Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta

  1. Aplikasi permohonan
  2. Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
  3. Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
  6. Fotokopi Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
  7. Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  8. Izin Praktek (bagi yang mempunyai profesi)

Syarat dan Ketentuan KPR iB Barokah Bank Jatim

Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR iB Barokah Bank Jatim, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  1. Belum memiliki rumah dan menerima subsidi pemilikan rumah
  2. Memiliki KTP dan NPWP
  3. Bagi PNS / TNI / POLRI yang pindah domisili karena keperluan dinas dikecualikan dari ketentuan belum memiliki rumah

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR iB Barokah Bank Jatim

Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR iB Barokah Bank Jatim adalah sebagai berikut:

A. Nasabah berpenghasilan tetap/karyawan

  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP,KK,Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru.
  3. Menyerahkan slip gaji resmi dari instansi/perusahaan calon nasabah atau Surat Keterangan penghasilan dari Instansi/perusahaan calon nasabah.
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di BankJatim dan/atau Bank Lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
     

B. Nasabah berpenghasilan tidak tetap/ wiraswasta/ profesional

  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru
  3. Menyerahkan surat keterangan penghasilan
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di bank jatim dan/atau Bank lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir atau sesuai keperluan
  5. Menyerahkan fotokopi akta perusahaan, ijin usaha, SIUP/TDP, dan/atau ijin lainya
  6. Menyerahkan laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  7. Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)
     

C. Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta

  1. Aplikasi permohonan
  2. Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
  3. Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
  6. Fotokopi Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
  7. Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  8. Izin Praktek (bagi yang mempunyai profesi)

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu