KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.Pembelian rumah tapak dan rumah susun Pembangunan rumah swadaya
Manfaat KPR BTN BP2BT
Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Jt
Uang muka minimal 5%
Jangka waktu hingga 20 tahun
Bebas premi asuransi dan PPN
Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Informasi Produk KPR BTN Subsidi
Cara Pengajuan KPR BTN BP2BT
Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
Siapkan dokumen yang lengkap
Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
Melakukan Akad Kredit
Dan mulai proses pencairan permohonan
Syarat dan Ketentuan KPR BTN BP2BT
WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Larangan KPR BTN BP2BT
Menunggak angsuran
Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi KPR BTN BP2BT
Sanksi diberikan jika pemohon:
Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Sanksi berupa:
PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Suku Bunga KPR BTN BP2BT
Suku bunga tahun pertama : 10%
Suku bunga tahun kedua : 11%
Suku bunga tahun ketiga : 12%
Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Biaya Proses Kredit
Biaya Provisi
0.50%
Biaya Administrasi
Rp250.000,00
Persyaratan Dokumen KPR BTN BP2BT
Kelengkapan Dokumen Pribadi
Kelengkapan
Pemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
✔
FC e-KTP/Kartu Identitas
✔
FC Kartu Keluarga
✔
FC Surat Nikah/Cerai
✔
Dokumen penghasilan untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
✔
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta: SIUP, TDP, Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
✔
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
✔
Rek. Koran 3 bln terakhir
✔
FC NPWP/SPT PPh 21
✔
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
✔
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
✔
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
✔
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
✔
Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:
Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan
Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto