Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

5+ Unpopular Opinion SPinjam Shopee Pinjol

Daftar Isi

5+ Unpopular Opinion SPinjam Shopee Pinjol

SPinjam Shopee pinjaman online sangat menarik buat masyarakat karena proses pinjaman yang mudah dan cepat. Tinggal isi aplikasi online, tidak sampai 24 jam, pinjaman disetujui dan dana cair masuk ke rekening peminjam.

Namun, Anda harus tahu sejumlah resiko mengajukan pinjaman online di SPinjam.

Artikel ini membahas apa saja resiko tersebut dan langkah yang bisa dilakukan untuk memitigasi risiko tersebut.

1. Suku Bunga Tinggi dan Biaya Pinjaman Besar

Tingginya bunga pinjaman online. Masyarakat perlu paham bahwa bunga dan biaya layanan pinjaman online itu tinggi.

Ini bukan pinjaman yang murah. Cepat dan mudah iya, tetapi murah tidak.

Pinjaman online secara transparan memiliki kalkulator di aplikasi dimana masyarakat bisa dengan mudah menghitung di awal berapa bunga yang harus dibayar. Perhitungan simulasi bunga dan cicilan cukup transparan dalam aplikasi online.

Sayangnya, banyak nasabah yang baru komplain saat pinjaman jatuh tempo dan harus membayar kewajiban pengembalian. Sementara, kewajiban ini sebenarnya sudah jelas, transparan dan clear, sejak awal sebelum mengajukan pinjaman.

2. Maksimum Hanya Boleh Pinjaman Online di 3 P2P

SPinjam merupakan produk dari PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ketentuan OJK yang terbaru menyatakan bahwa peminjam hanya boleh maksimum punya fasilitas pinjaman di 3 pinjol Fintech P2P. Jadi saat pengajuan kembali di SPinjam peminjam sudah punya di pinjaman aktif di 3 P2P atau lebih maka kemungkinan pengajuan di SPinjam akan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Jadi, kalau mau lancar dalam mengajukan pinjaman kembali (repeat), peminjam wajib memastikan bahwa jumlah pinjaman di pinjol p2p lain maksimum 2. Karena dengan hanya punya kredit di 2 p2p maka jika pengajuan di SPinjam disetujui, total pinjaman di 3 p2p yang masih sejalan dengan ketentuan OJK.

3. Masuk Laporan BI Checking SLIK OJK

Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending, seperti SPinjam, punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di SPinjam akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Shopee Pinjam, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.

Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.

4. Collection Gagal Bayar SPinjam

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.

Sebagai perusahaan P2P Lending, SPinjam harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena SPinjam punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P

5. Kemungkinan Penagihan ke Rumah

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector SPinjam datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.

Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Perlu diingat bahwa SPinjam merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK.

6. Masuk Internal Blacklist SPinjam

SPinjam akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.

Nasabah yang gagal bayar ini akan masuk dalam blacklist.

Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.

7. Penagihan ke Saudara, Teman, Keluarga

SPinjam bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.

Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh SPinjam. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan pinjaman online.

8. Biaya Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait