Daftar Isi
Risiko tidak membayar pinjaman online Shopee PayLater cicilan tanpa kartu kredit bisa bermacam - macam. Mulai dari yang paling ringan berupa SMS sampai yang berat dengan kunjungan penagihan DC ke rumah atau keluarga.
Apa saja risiko tidak membayar pinjaman online Shopee PayLater ?
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Sebagai perusahaan P2P Lending, Shopee PayLater harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Shopee PayLater punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P
Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Shopee PayLater punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.
Proses penagihan terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Di tahap awal, Shopee PayLater akan mengirimkan pesan melalui sms atau WA sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran.
Pembayaran di Shopee PayLater bisa dilakukan di bank Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, Bank CIMB, Bank Danamon, Bank Permata, Pembayaran Melalui Dana, Pembayaran Melalui OVO, Pembayaran Melalui livin’ by mandiri.
Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Shopee PayLater akan mengirimkan email dan SMS untuk mengingatkan nasabah tentang pembayaran yang akan datang. Nasabah juga akan mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.
Di tahap ini penagihan Shopee PayLater, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan, agar nasabah segera menyelesaikan kewajibannya.
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Shopee PayLater akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Shopee PayLater datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.
Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Perlu diingat bahwa Shopee PayLater merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK.
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending, seperti Shopee PayLater, punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Shopee PayLater akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Shopee PayLater, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.
Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech, seperti Shopee PayLater.
Jadi, kalau mengambil pinjaman online, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Jadi, kemungkinan besar Shopee PayLater bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah atau kantor, menagih nasabah gagal bayar.
Namun, jangan khawatir, karena sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector di Shopee PayLater, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjaman online, seperti Shopee PayLater, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Sebagai lembaga P2P Legal, Shopee PayLater wajib mengikuti kode etik penagihan.
Agen penagihan DC WAJIB memperkenalkan diri dengan nama asli, tidak diperkenankan menggunakan nama alias, nama samaran atau nama lain.
Agen WAJIB memiliki (menggunakan) identitas resmi atau Kartu Pegawai yang dikeluarkan oleh Penyelenggara LPMUBTI (Fintech P2P) yang menugaskan melakukan penagihan atau Perusahaan Penagihan Pihak Ketiga.
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental dan/atau cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman.
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain peminjam. Tidak diperbolehkan pula memberikan data peminjam kepada pihak lain.
Penagihan tidak dapat dilakukan pada hari raya keagamaan dan hari libur nasional. Cuti bersama dan Hari Minggu tidak dikategorikan sebagai hari libur nasional.
Dalam hal melakukan penagihan tidak boleh mencatut nama pejabat atau institusi pihak ketiga serta tidak boleh berpura-pura melakukan penagihan sebagai pihak berwajib atau institusi negara lainnya.
Pelanggaran dalam Kode Etik Penagihan merupakan pelanggaran serius, dan ketentuan sanksinya merujuk pada ketentuan sanksi pada Pedoman Perilaku AFPI.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Dalam sehari, maksimal dapat melakukan panggilan terjawab oleh Penerima Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman.
Penagihan di luar waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman. Penagihan di luar waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Melakukan kunjungan kepada nasabah wajib menggunakan setelan pakaian yang rapi dan dalam keadaan sadar (tidak mabuk).
Melakukan kunjungan kepada nasabah pada saat sampai di alamat rumah wajib meminta izin sebelum memasuki area pekarangan rumah nasabah atau domisili tinggal saat itu, kantor dan tempat usaha;
Proses kunjungan yang dilakukan oleh Field Collector wajib menggunakan pendekatan persuasif dan mengutamakan penyelesaian dengan negosiasi dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakannya;
Melakukan kunjungan kepada nasabah harus membawa surat tugas dari Penyelenggara P2P.
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur saat itu, kantor dan tempat usaha
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah atau kantor dan tempat usaha dengan kekerasan ancaman seperti: merusak pagar, melempar batu, berteriak – teriak dan sebagainya.
Tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kepada peminjam dalam keadaan mabuk atau dalam kondisi tidak sadar. Tidak juga diperbolehkan melakukan kunjungan bersama orang lain yang tidak terdaftar sebagai kolektor di perusahaan tersebut.
Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, seperti : memukul, menampar, menendang dan lain sebagainya, baik kepada nasabah maupun keluarga dan teman nasabah.
Tidak diperbolehkan melakukan teror, seperti surat kaleng, telepon gelap dan lain sebagainya.
Shopee PayLater bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.
Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh Shopee PayLater. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan pinjaman online.
Secara ketentuan OJK, data di phonebook ponsel nasabah tidak boleh diambil dan digunakan untuk kepentingan penagihan.
Shopee PayLater akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.
Nasabah yang gagal bayar ini akan masuk dalam blacklist.
Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)