Daftar Isi
Apa risiko tidak bayar YUP PayLater ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?
Kami mengulas proses penagihan YUP terhadap nasabah yang galbay. Ini penting diketahui nasabah agar paham konsekuensi dan resiko saat mengambil pinjaman dan ketika menunggak pembayaran tagihan.
Yup Card adalah layanan paylater berbasis kartu berlogo GPN yang dirilis pada 9 Juni 2021. Sesuai definisinya, Yup Card menawarkan pembayaran paylater untuk pembelian pada seluruh merchant GPN offline di Indonesia.
Sesuai dengan segmen pasar yang dituju, yaitu kalangan milenial dan gen z atau kisaran umur 17 hingga 40-an tahun.
Secara teknis, Yup Card merupakan produk atau brand keuangan yang ditawarkan oleh Finture. Itulah mengapa laman resmi Yup Card ditautkan di dalam situs milik Finture. Finture sendiri merupakan platform teknologi digital banking yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan. Perusahaan fintek ini memiliki visi untuk menyediakan pembayaran kredit yang unik.
Selaras dengan visi tersebut, dalam menghadirkan Yup Card, Finture menjalin kerja sama dengan Bank Sampoerna. Dalam hal ini, Bank Sampoerna berperan sebagai bank mitra yang menyediakan limit kredit bagi pengguna Yup Card.
Sedangkan Finture berperan sebagai pengelola atau perusahaan perantara yang menawarkan sekaligus memasarkan Yup Card.
Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:
Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.
Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, YUP memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.
Tim penagihan YUP akan menagih lewat telepon.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:
Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.
Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh YUP.
Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.
Flexi Cash Jenius punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Dalam BI Checking, Flexi Cash Jenius akan melaporkan kolektibilitas nasabah, berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini flexi cash jenius berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Nasabah bisa mengajukan permohonan diskon denda atau restrukturisasi pinjaman ke YUP paylater.
Pengajuan bisa dilakukan saat dilakukan penagihan. YUP akan melakukan analisa dan jika sesuai ketentuan akan memberikan diskon atau restrukturisasi.
Terkait proses penagihan di YUP Paylater, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.
Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)