Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Resiko Gagal Bayar Yup Paylater, Ada DC Lapangan Datang ke Rumah

Daftar Isi

Resiko Gagal Bayar Yup Paylater, Ada DC Lapangan Datang ke Rumah

Apa risiko tidak bayar YUP PayLater ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?

Kami mengulas proses penagihan YUP terhadap nasabah yang galbay. Ini penting diketahui nasabah agar paham konsekuensi dan resiko saat mengambil pinjaman dan ketika menunggak pembayaran tagihan.

Apa itu YUP PayLater

Yup Card adalah layanan paylater berbasis kartu berlogo GPN yang dirilis pada 9 Juni 2021. Sesuai definisinya, Yup Card menawarkan pembayaran paylater untuk pembelian pada seluruh merchant GPN offline di Indonesia.

Sesuai dengan segmen pasar yang dituju, yaitu kalangan milenial dan gen z atau kisaran umur 17 hingga 40-an tahun.

Secara teknis, Yup Card merupakan produk atau brand keuangan yang ditawarkan oleh Finture. Itulah mengapa laman resmi Yup Card  ditautkan di dalam situs milik Finture. Finture sendiri merupakan platform teknologi digital banking yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan. Perusahaan fintek ini memiliki visi untuk menyediakan pembayaran kredit yang unik.

Selaras dengan visi tersebut, dalam menghadirkan Yup Card, Finture menjalin kerja sama dengan Bank Sampoerna. Dalam hal ini, Bank Sampoerna berperan sebagai bank mitra yang menyediakan limit kredit bagi pengguna Yup Card. 

Sedangkan Finture berperan sebagai pengelola atau perusahaan perantara yang menawarkan sekaligus memasarkan Yup Card.

Resiko Galbay YUP PayLater

Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:

1. Pre Collection

Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.

Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.

2. Penagihan Lewat WA

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, YUP memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.

3. Penagihan Desk Coll Telepon

Tim penagihan YUP akan menagih lewat telepon.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

4. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan

Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

5. Denda Keterlambatan

Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh YUP.

Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.

6. Pelaporan Nasabah ke SLIK OJK, BI Checking

Flexi Cash Jenius punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Dalam BI Checking, Flexi Cash Jenius akan melaporkan kolektibilitas nasabah, berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini flexi cash jenius berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

7. Permohonan Diskon, Restrukturisasi Pinjaman

Nasabah bisa mengajukan permohonan diskon denda atau restrukturisasi pinjaman ke YUP paylater.

Pengajuan bisa dilakukan saat dilakukan penagihan. YUP akan melakukan analisa dan jika sesuai ketentuan akan memberikan diskon atau restrukturisasi.

Nasabah Bisa Mengadukan Penagihan YUP PayLater ke OJK dan Bank Indonesia

Terkait proses penagihan di YUP Paylater, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.

Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  2. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait