Daftar Isi
Bagaimana penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online Indofund.id ?
Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Indofund.id menggunakan Debt Collector yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga Indofund.id akan menagih ke saudara, teman ?
Indofund.id adalah pinjaman online dana tunai multiguna milik PT Bursa Akselerasi Indonesia yang punya izin resmi P2P Lending dari OJK dengan no KEP-74/D.05/2021 19 Agustus 2021.
Karena sudah resmi berizin OJK, pasti Indofund.id mengikuti ketentuan soal cara dan kode etik penagihan nasabah gagal bayar yang menunggak pembayaran.
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Sebagai perusahaan P2P Lending, Indofund.id harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Indofund.id punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P.
Proses penagihan terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Di tahap awal, Indofund.id akan mengirimkan sms ke HP di 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah untuk melakukan pelunasan.
Pembayaran di Indofund.id bisa dilakukan melalui cara berikut ini:
Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Di tahap ini penagihan Indofund.id, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran.
Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan untuk nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Indofund.id akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon, debt collector Indofund.id bisa datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Cara dengan kunjungan DC ini digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Perlu diingat bahwa Indofund.id merupakan fintech lending yang telah punya izin dan diawasi OJK, sehingga jika dilakukan proses penagihan melalui kunjungan langsung maka harus sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.
Indofund.id bisa melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam, yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Selain melakukan penagihan, Indofund.id bisa melaporkan nasabah yang menunggak tidak membayar ke SLIK OJK atau BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Indofund.id akan punya catatan kredit negatif, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit di BI Checking /SLIK OJK menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.
Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector termasuk di Indofund.id, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol, seperti Indofund.id, mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan atau DC Debt Collector, yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk P2P Lending, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Jika punya keluhan atau komplain terhadap cara dan proses penagihan, nasabah bisa menghubungi:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)