Daftar Isi
Kita akan lihat dan analisa karakteristik pinjaman online yang tidak sebar data nasabah. Ini penting agar kita hanya pinjam uang ke pinjaman online yang tidak sebar data.
Sebar data peminjam menjadi kekhawatiran utama orang yang mengajukan pinjaman online.
Berikut ini adalah ciri perusahaan pinjaman online yang tidak akan sebar data konsumen, yaitu:
Paling pertama, tentu saja, pinjaman online yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Pinjaman online resmi akan menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam bisa dengan mudah melihat berapa jumlah yang harus dibayar jika mengambil plafon kredit tertentu.
Di halaman depan, homepage, situs pinjaman online tersedia kalkulator untuk melakukan simulasi kredit. Calon peminjam bisa menghitung besarnya pembayaran kredit berdasarkan simulasi plafon dan tenor.
Adanya bunga dan biaya yang transparan di muka membantu peminjam menghitung kemampuan pembayaran untuk melakukan jika mengambil pinjaman.
Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Banyak peminjam terjebak di pinjol ilegal karena besaran bunga yang tidak jelas.
Ketentuan resmi dari AFPI menetapkan bahwa bunga pinjaman online paling besar adalah 0.4% per hari. Tidak boleh lebih besar dari itu.
Semua perusahaan pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK wajib mengikuti ketentuan AFPI ini. Ketidakpatuhan punya resiko izin bisa dicabut.
Jadi, kalau ada pinjaman online yang membebankan bunga lebih besar dari 0.4% per hari, patut diduga, itu adalah pinjol ilegal.
Aplikasi Pinjaman online yang diunduh lewat ponsel calon peminjam mengambil data pribadi pengguna.
Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.
Pinjaman online resmi punya dua ketentuan soal pengambilan data pribadi, yaitu:
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Jadi kalau mau cek apakah ini pinjol legal atau illegal, bisa lihat dari data pribadi yang diambil dan apakah ada kebijakan privasi di situs mereka.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Calon peminjam bisa melihat di situs atau di aplikasi, apakah perusahaan pinjaman mencantumkan alamat kantor yang jelas dan legit.
Soal kantor yang jelas ini jadi perhatian OJK karena banyak pinjol ilegal yang ternyata tidak punya kantor atau hanya kantor kamuflase.
Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
OJK mewajibkan pinjol punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Ada SOP untuk menangani keluhan konsumen.
Bisa dicek di aplikasi atau situs, apakah ada tersedia layanan pelanggan. Kalau ada, bagaimana layanan bisa dihubungi.
Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.
Kebijakan layanan dan SOP bisa dibaca di situs pinjaman online resmi.
Disamping layanan, contact center, pinjaman resmi punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.
Yang tidak resmi, jelas, tidak memiliki layanan pelanggan.Kalau pun ada, lebih sebagai kamuflase, jadi bukan layanan yang riil.
Pinjaman online ilegal dikenal banyak melakukan kegiatan penagihan yang tidak sesuai etik dan mengganggu konsumen. Sudah banyak komplain terhadap penagihan debt collector dari pinjol ilegal.
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
No | Karakter Pinjaman Online Tidak Sebar Data |
---|---|
1 | Punya Izin OJK. Terdaftar dan Diawasi. |
2. | Bunga dan Biaya Transparan. Mudah ditemukan di aplikasi atau situs pinjaman |
3. | Bunga Dibatasi 0.4% per hari. |
4. | Hanya Camera, Mic, Location yang bisa diambil dari ponsel |
5. | Kantor permanen dan punya alamat jelas |
6. | Ada Customer Service Bisa Dihubungi |
7. | Penagihan Tunduk Kode Etik |
8 | Pengurus Dites oleh OJK |
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)