Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa Risiko Tidak Membayar AdaModal

Daftar Isi

Apa Risiko Tidak Membayar AdaModal

Risiko tidak membayar AdaModal bisa bermacam - macam. Mulai dari yang paling ringan berupa SMS sampai yang berat dengan kunjungan penagihan DC ke rumah atau keluarga.

Resiko ini perlu kita sadari dengan baik, agar saat memutuskan mengajukan pinjaman ke AdaModal, sudah tahu resikonya. Jadi, tidak serampangan mengambil pinjaman online yang bunganya tinggi.

Apa itu AdaModal

AdaModal adalah perusahaan Fintech P2P Lending. Dibawah naungan PT. Solid Fintek Indonesia

Jadi, perusahaan P2P AdaModal punya legalitas yang jelas. Bukan pinjol illegal, bukan penipuan atau tidak bangkrut serta tutup.

Pengajuan pinjaman dilakukan lewat aplikasi yang bisa diunduh secara gratis di Play Store.

Buka aplikasi AdaModal, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank atas nama peminjam.

Produk (Limit dan Tenor)

  1. Dana tunai dalam jumlah kecil dan tenor pendek, dengan fitur
  2. Jumlah Limit : Rp 1.000.000 sd Rp 5.000.000
  3. Tenor Pinjaman : 91 - 365 Hari

Sejumlah Risiko Gagal Bayar AdaModal

Apa saja risiko tidak membayar AdaModal ?

1. Masuk Collection Gagal Bayar Pinjol

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan AdaModal mulai melakukan proses penagihan.

Di dalam perjanjian, AdaModal punya hak melakukan proses penagihan ke nasabah.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Kunjungan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih AdaModal akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang bank memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

3. Penagihan Lewat Kunjungan ke Rumah

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector AdaModal datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.

Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

4. Dilaporkan Kredit Macet ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, penerbit AdaModal punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di AdaModal akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

5. Kemungkinan Didatangi Debt Collector DC ke Rumah

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional AdaModal.

Jadi, kalau menggunakan AdaModal, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Jadi, kemungkinan besar AdaModal bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah atau kantor, menagih nasabah gagal bayar.

6. Penagihan ke Saudara, Teman, Keluarga

AdaModal bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.

Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh AdaModal. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan AdaModal.

7. Masuk Internal Blacklist AdaModal

AdaModal akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.

Nasabah yang gagal bayar ini akan masuk dalam blacklist.

Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.

8. Harus Bayar Denda Keterlambatan

Tidak membayar cicilan maka akan dikenakan denda keterlambatan yang cukup mahal. Denda ini diberlakukan per hari.

Jadi, semakin lama nasabah terlambat membayar, dendanya semakin besar.

9. Tidak Bisa Pinjam Lagi

Nasabah yang terlambat bayar punya resiko kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman lagi. Meskipun nantinya, bisa melunasi pinjaman, tetapi terlambat bayar akan jadi cap negatif di mata perusahaan pemberi pinjaman.

Baca juga - adamodal apakah ojk, adamodal, pinjol ada modal legal atau ilegal, ada modal apakah aman, ada modal, telat bayar ada modal

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait