Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang Jika Cicilan Leasing Belum Lunas

Daftar Isi

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Hilang Jika Cicilan Leasing Belum Lunas

Belakangan, metode pembelian kendaraan roda dua secara kredit melalui leasing adalah cara termudah untuk mendapatkan unit tanpa inden. 

Namun, bagaimana jika kendaraan tersebut hilang akibat pencurian dalam keadaan cicilan belum lunas? 

Tak perlu khawatir, pemilik kendaraan bisa melakukan klaim ke asuransi melalui cara-cara yang akan diuraikan dalam artikel ini.

Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Hilang Jika Cicilan Belum Lunas

Bagaimana jika kendaraan roda dua yang masih dicicil melalui leasing, hilang akibat pencurian?

Berikut ini adalah serangkaian hal yang wajib dilakukan pemilik motor.

1. Melaporkan Kehilangan Kendaraan yang Masih Kredit ke Leasing

Jika motor hilang, alih-alih lapor ke kepolisian, lebih baik segeralah menghubungi pihak leasing motor dalam waktu 3x24 jam. Dengan melaporkan kasus kehilangan ke pihak leasing terlebih dahulu, Anda akan mendapatkan kemudahan pengajuan klaim asuransi karena dokumen tanda bukti kepemilikan kendaraan tidak akan disita. 

Sementara itu, jika Anda melaporkan ke kepolisian, kunci motor dan STNK bisa saja menjadi barang bukti yang akan ditahan pihak kepolisian yang menjadikan Anda tidak dapat membuat pengajuan klaim ke asuransi.

2. Lengkapi Seluruh Dokumen yang Disyaratkan

Apabila cicilan belum lunas, umumnya pihak leasing akan memberikan persyaratan dokumen yang harus segera dilengkapi pemilik kendaraan untuk keperluan pencatatan laporan di pihak leasing, seperti; KTP, SIM, STNK, dan dokumen lainnya. 

Setelah laporan diterima, pastikan Anda menerima bukti penerimaan laporan dari pihak leasing karena umumnya bukti tersebut akan dibutuhkan oleh pihak asuransi.

3. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian

Setelah tahapan laporan kehilangan kendaraan roda dua telah dinyatakan selesai dari pihak leasing, Anda bisa mulai melaporkan kehilangan kendaraan ke pihak kepolisian. 

Sebaiknya, sebelum membuat laporan resmi, Anda mencari tahu terlebih dahulu mengenai berkas yang harus dilengkapi. 

Saat membuat laporan, pastikan Anda juga menyertakan surat pengantar dari pihak Leasing sebagai bukti bahawa kendaraan yang dilaporkan belum lunas.

Jika laporan sudah selesai, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian untuk selanjutnya bisa menjadi berkas pendukung saat pengajuan klaim asuransi. 

Di waktu yang sama, jangan lupa untuk membuat pengajuan blokir STNK atas motor yang hilang, mengingat prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang.

4. Lengkapi Dokumen Untuk Klaim Asuransi

Setelah berbagai laporan yang wajib dibuat, masih ada satu laporan lagi yang harus diselesaikan, yaitu membuat pengajuan klaim asuransi. 

Untuk memproses klaim, umumnya Anda diminta untuk melengkapi dokumen berikut:

  1. Formulir pengajuan klaim
  2. STPL dari pihak kepolisian
  3. STNK dan BPKB dari pihak leasing, sebagai tanda bahwa motor yang dilaporkan hilang, masih berjalan cicilannya
  4. Faktur pembelian motor
  5. Polis asuransi
  6. SIM dan KTP
  7. 3 lembar kwitansi motor yang disertai materai

Pastikan untuk melengkapi formulir dengan hati-hati agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar.

Apakah Tetap Wajib Membayar Cicilan ke Leasing Jika Kendaraan Hilang?

Apakah pemilik motor masih wajib membayar cicilan ke pihak leasing sementara kendaraannya lenyap akibat pencurian? Jawabannya, adalah pemilik wajib membayar cicilan hingga uang pertanggungan dari asuransi berhasil cair. 

Umumnya, klaim asuransi akan berjalan rata-rata selama 3 bulan karena pihak asuransi harus memantau hasil penyidikan dari kepolsian mengenai laporan yang dipastikan bukan merupakan tindak penipuan.

Adapun asuransi akan menanggung risiko kasus motor hilang saat diparkir, hilang akibat pencurian, hilang karena perampasan, dan penggantian akibat kecelakaan yang menyebabkan motor mengalami kerusakan 75%. Meskipun begitu, jumlah penggantian pada motor yang hilang dalam keadaan belum lunas, dapat berbeda pada masing-masing penyedia asuransi.

Demikianlah rangkaian cara klaim asuransi kendaraan roda dua yang angsurannya masih berjalan. Semoga bermanfaat.

  1. Berapa lama klaim asuransi kendaraan?

    Umumnya, paling cepat pihak asuransi dapat memproses klaim dalam waktu 5 hari kerja. Meskipun begitu, jika ada kekurangan pada pengumpulan berkas atau prose verifikasi yang terhambat, pihak asuransi memperpanjang jangka waktu hingga 60 hari ke depan.

  2. Bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat?

    Jika pihak asuransi tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (sebagaimana terdapat pada Pasal 1243 KUHPerdata).

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait