Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KTA Konvensional vs KTA Syariah, Mana Lebih Baik

Daftar Isi

6+ Beda KTA Konvensional vs KTA Syariah

Tertarik ingin pinjam uang di KTA Konvensional atau Syariah ? Baca ulasan ini.

Kami mengulas pengalaman pinjam dana di KTA Konvensional dan KTA Syariah. dan menuliskan hasil pengalaman tersebut dalam ulasan soal kelebihan kekurangan, apa bedanya KTA Syariah dengan KTA Konvensional. 

Apa itu KTA Konvensional

KTA Kovensional adalah skema pinjam meminjam uang, dengan cara bank meminjamkan sejumlah uang dengan besaran tertentu kepada nasabah. 

Pinjaman tersebut akan dilunasi oleh nasabah dengan penambahan bunga dalam persentase tertentu.

Fitur KTA Konvensional

  • Dana tunai yang bisa digunakan untuk apa saja
  • Menggunakan bunga pinjaman
  • Ditawarkan di berbagai bank konvensional
  • Pinjaman Tanpa jaminan

Kelebihan KTA Konvensional

Dari pengalaman dan pengamatan, kami menilai kelebihan KTA Konvensional adalah:

1. Pencairan Dana Tunai

Tujuan nasabah ketika mengajukan KTA konvensional adalah untuk memperoleh sejumlah uang pinjaman guna memenuhi kebutuhan tertentu. 

Oleh karena itu, pada KTA konvensional, tidak terdapat pembelian barang maupun jasa apa pun, karena hubungan antara bank dan nasabah hanya sebatas sebagai kreditur dan debitur.

2. Penggunaan Bunga

Pada dasarnya, baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya merupakan lembaga keuangan komersial yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak teraliri oleh keuntungan yang bersifat riba.

Sistem pemberlakukan suku bunga pada saat pelunasan pinjaman oleh nasabah merupakan bentuk riba berdasarkan sudut pandang syariah. Oleh karena itu, KTA syariah tidak menetapkan suku bunga sebagaimana halnya KTA konvensional.

Kekurangan KTA Konvensional

Namun, kami juga melihat kekurangan KTA Konvensional adalah:

1. Penekanan Pada Pinjaman

Sistem KTA konvensional memandang uang sebagai sebuah komoditas atau objek utama yang ditransaksikan, sehingga kredit atau pinjaman merupakan istilah yang tepat untuk digunakan.

Kredit atau pinjaman (loan) merupakan istilah yang lebih identik dengan produk bank konvensional. Sementara dalam konteks perbankan syariah, fasilitas yang relatif dapat dipersamakan adalah pembiayaan (financing).

2. Perjanjian KTA Tidak Sesuai Syariah

Kesepakatan antara bank dan nasabah pada KTA konvensional diikat dalam perjanjian kredit yang disusun dengan ketentuan yang bersifat konvensional. 

Perjanjian kredit dapat disesuaikan dengan kepentingan KTA sepanjang tidak menyalahi undang-undang dan regulasi yang mengatur.

3. Denda Pinjaman

Keterlambatan pembayaran angsuran pada KTA konvensional akan dikenakan denda tertentu sesuai dengan ketentuan bank. 

Apa itu KTA Syariah

KTA Syariah adalah pinjaman dalam bentuk pembiayaan atas barang atau jasa. 

Pada KTA syariah, bank membantu nasabah dalam memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian nasabah akan melunasinya kepada bank dengan menyertakan margin, nisbah, atau ujrah sesuai dengan akad yang telah disepakati. Selama proses tersebut, kedua belah pihak harus memastikan adanya transparansi antara satu sama lain.

Fitur KTA Syariah

  • Menggunakan sistem bagi hasil dan tidak ada bunga pinjaman
  • Wajib ada underlying alasan pengajuan pinjaman
  • Tidak banyak ditawarkan oleh bank karena hanya terbatas di bank Syariah
  • Denda relatif lebih besar

Kelebihan KTA Syariah

Dari pengalaman dan pengamatan, kami menilai kelebihan KTA Syariah adalah:

1. Penggunaan Istilah Pembiayaan

Dalam KTA syariah, uang berperan sebagai penunjang proses pembiayaan, sementara objek utamanya adalah barang atau jasa yang akan dibiayai. 

Dalam hal ini, istilah kredit maupun pinjaman bukan merupakan penyebutan yang tepat, karena tidak ada aliran dana yang dipinjamkan secara langsung dari bank kepada nasabah.

2. Akad Sesuai Syariah

Bentuk kesepakatan pada KTA syariah mengacu kepada akad yang diperkenankan dalam syariah. Bank syariah dan nasabah dapat menyepakati kesesuaian besaran margin, porsi imbal hasil, maupun ujrah, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.

Akad apa saja yang digunakan dalam KTA syariah?

Terdapat sejumlah akad syariah yang dapat digunakan dalam hal ini. 

Namun, tiga akad yang paling umum digunakan dalam pelaksanaan KTA syariah adalah akad murabahah, akad ijarah multijasa, dan akad musyarakah mutanaqisah. Definisi ketiganya dijelaskan sebagai berikut:

a. Akad murabahah, 

Akad murabahah merupakan kesepakatan jual beli, di mana bank menanggung pembelian suatu barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah margin. Margin merupakan keuntungan yang diperoleh bank dalam akad jual beli dengan besaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

b. Akad ijarah multijasa

Akad ijarah multijasa merupakan suatu akad pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan manfaat atau jasa. Bank memperoleh keuntungan berupa ujrah atau imbalan. Contoh tujuan pembiayaan dalam ijarah multijasa adalah biaya pengobatan, biaya pendidikan, paket liburan, serta paket perjalanan umrah atau haji.

c. Akad musyarakah mutanaqisah

Akad musyarakah mutanaqisah merupakan suatu akad kerja sama berupa kepemilikan bersama atas suatu aset, dalam hal ini kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap karena nasabah akan mengangsur pembayaran hingga kepemilikan sepenuhnya berpindah kepada nasabah. Bank memperoleh keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati.

3. Penggunaan Margin

Apa pengganti bunga pada sistem pembiayaan syariah?

Untuk mendapatkan keuntungan, bank syariah menetapkan margin, nisbah, maupun ujrah dengan besaran tertentu sesuai jenis akad dan kesepakatan kedua belah pihak.

Margin adalah besaran keuntungan yang diperoleh bank dalam KTA syariah yang menggunakan akad jual beli, contohnya akad murabahah.

Nisbah atau bagi hasil merupakan porsi tertentu dalam KTA syariah yang menggunakan akad kerja sama, misalnya akas musyarakah mutanaqisah.

Sementara ujrah merupakan imbalan yang diterima bank atas jasa atau manfaat yang diperoleh nasabah. Ujrah diberlakukan pada KTA syariah yang menggunakan jenis akad ijarah, antara lain ijarah multijasa.

4. Denda Lebih Rendah

Sementara pada KTA berbasis syariah, pengenaan sanksi berupa denda dapat diberlakukan apabila keterlambatan pembayaran angsuran disebabkan oleh kelalaian nasabah.

Lalai yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah memiliki kecukupan dana dan tidak sedang terkena musibah, namun menunda-nunda pembayaran angsuran.

Selain itu, denda yang diperoleh dari nasabah KTA syariah tidak diperkenankan untuk diakui sebagai pendapatan bank, melainkan diperuntukkan sebagai dana sosial.

Kekurangan KTA Syariah

Namun, dari pengalaman dan pengamatan, kami juga menilai kekurangan KTA Syariah adalah:

1. Harus Ada Underlying Beli Barang

Tujuan nasabah dalam KTA syariah adalah pemerolehan suatu barang atau manfaat, sehingga pembelian barang atau jasa merupakan hal yang pokok.

Jenis barang dan jasa yang digunakan sebagai objek pembiayaan dalam KTA syariah dapat berupa:

  1. Kendaraan, seperti motor dan mobil;
  2. Barang elektronik, seperti smartphone, laptop, kamera;
  3. Furnitur;
  4. Properti, antara lain: tanah, rumah, dam tanah beserta bangunannya;
  5. Paket perjalanan wisata;
  6. Biaya pengobatan;
  7. Biaya pendidikan;
  8. Perjalanan ibadah umrah dan haji;
  9. Dan barang atau jasa lainnya yang tidak menyalahi ketentuan syariah.

Ada atau tidaknya pembelian barang atau jasa juga mempengaruhi peran bank, yakni jika pada KTA konvensional bank berlaku sebagai pemberi pinjaman, maka pada KTA syariah, bank berperan sebagai lembaga perantara yang secara langsung terlibat dengan kepentingan nasabah.

2. Tidak Banyak Pilihan KTA Syariah

Tidak banyak bank yang menawarkan KTA Syariah. pilihannya cukup terbatas.

3. Tidak Fleksibel dalam Penggunaan Dana

KTA konvensional menawarkan kebebasan penggunaan dana tunai. Sementara KTA Syariah harus ada kejalasan penggunaan dana ketika mengajukan pinjaman.

Beda KTA Konvensional vs KTA Syariah

Tidak hanya tersedia dalam sistem konvensional, KTA juga difasilitasi oleh Bank Syariah melalui prosedur yang diperkenankan menurut ketetapan dan ketentuan Islam.

Selain perbedaan dari segi bank penyelenggara, terdapat aspek-aspek lain yang turut membedakan keduanya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai letak perbedaan antara KTA syariah dan KTA konvensional.

1. Skema Pelaksanaan

Secara sederhana, skema yang berlaku pada KTA konvensional adalah pinjam meminjam uang, sementara KTA syariah merupakan bentuk pembiayaan atas barang atau jasa.

Skema KTA konvensional dilakukan dengan cara bank meminjamkan sejumlah uang dengan besaran tertentu kepada nasabah. Pinjaman tersebut akan dilunasi oleh nasabah dengan penambahan bunga dalam persentase tertentu.

Pada KTA syariah, bank membantu nasabah dalam memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian nasabah akan melunasinya kepada bank dengan menyertakan margin, nisbah, atau ujrah sesuai dengan akad yang telah disepakati. Selama proses tersebut, kedua belah pihak harus memastikan adanya transparansi antara satu sama lain.

2. Penggunaan Istilah Pinjaman dan Pembiayaan

Skema pelaksanaan KTA yang telah dijelaskan sebelumnya menyebabkan perbedaan istilah identik yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah dalam mendeskripsikan produknya.

Kredit atau pinjaman (loan) merupakan istilah yang lebih identik dengan produk bank konvensional. Sementara dalam konteks perbankan syariah, fasilitas yang relatif dapat dipersamakan adalah pembiayaan (financing).

Sebagai contoh, perhatikan perbedaan istilah yang dipakai pada KTA konvensional dan syariah pada CIMB Niaga dan Bank Permata di bawah ini:

  1. CIMB Niaga
  2. CIMB Niaga Xtra Dana (Konvensional)
  3. CIMB Niaga Xtra Dana iB (Syariah)
  4. Permata Bank
  5. PermataKTA (Konvensional)
  6. PermataKTA iB Multiguna (Syariah)

Apa yang membedakan kredit dan pembiayaan dalam KTA?

Sistem KTA konvensional memandang uang sebagai sebuah komoditas atau objek utama yang ditransaksikan, sehingga kredit atau pinjaman merupakan istilah yang tepat untuk digunakan.

Sedangkan dalam KTA syariah, uang berperan sebagai penunjang proses pembiayaan, sementara objek utamanya adalah barang atau jasa yang akan dibiayai. Dalam hal ini, istilah kredit maupun pinjaman bukan merupakan penyebutan yang tepat, karena tidak ada aliran dana yang dipinjamkan secara langsung dari bank kepada nasabah.

3. Pembelian Barang/Jasa

Tujuan nasabah ketika mengajukan KTA konvensional adalah untuk memperoleh sejumlah uang pinjaman guna memenuhi kebutuhan tertentu. Oleh karena itu, pada KTA konvensional, tidak terdapat pembelian barang maupun jasa apa pun, karena hubungan antara bank dan nasabah hanya sebatas sebagai kreditur dan debitur.

Sebaliknya, tujuan nasabah dalam KTA syariah adalah pemerolehan suatu barang atau manfaat, sehingga pembelian barang atau jasa merupakan hal yang pokok.

Jenis barang dan jasa yang digunakan sebagai objek pembiayaan dalam KTA syariah dapat berupa:

  1. Kendaraan, seperti motor dan mobil;
  2. Barang elektronik, seperti smartphone, laptop, kamera;
  3. Furnitur;
  4. Properti, antara lain: tanah, rumah, dam tanah beserta bangunannya;
  5. Paket perjalanan wisata;
  6. Biaya pengobatan;
  7. Biaya pendidikan;
  8. Perjalanan ibadah umrah dan haji;
  9. Dan barang atau jasa lainnya yang tidak menyalahi ketentuan syariah.

Ada atau tidaknya pembelian barang atau jasa juga mempengaruhi peran bank, yakni jika pada KTA konvensional bank berlaku sebagai pemberi pinjaman, maka pada KTA syariah, bank berperan sebagai lembaga perantara yang secara langsung terlibat dengan kepentingan nasabah.

4. Bentuk Kesepakatan

Kesepakatan antara bank dan nasabah pada KTA konvensional diikat dalam perjanjian kredit yang disusun dengan ketentuan yang bersifat konvensional. Perjanjian kredit dapat disesuaikan dengan kepentingan KTA sepanjang tidak menyalahi undang-undang dan regulasi yang mengatur.

Bentuk kesepakatan pada KTA syariah mengacu kepada akad yang diperkenankan dalam syariah. Bank syariah dan nasabah dapat menyepakati kesesuaian besaran margin, porsi imbal hasil, maupun ujrah, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.

Akad apa saja yang digunakan dalam KTA syariah?

Terdapat sejumlah akad syariah yang dapat digunakan dalam hal ini. Namun, tiga akad yang paling umum digunakan dalam pelaksanaan KTA syariah adalah akad murabahah, akad ijarah multijasa, dan akad musyarakah mutanaqisah. Definisi ketiganya dijelaskan sebagai berikut:

  1. Akad murabahah merupakan kesepakatan jual beli, di mana bank menanggung pembelian suatu barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah margin. Margin merupakan keuntungan yang diperoleh bank dalam akad jual beli dengan besaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Akad ijarah multijasa merupakan suatu akad pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan manfaat atau jasa. Bank memperoleh keuntungan berupa ujrah atau imbalan. Contoh tujuan pembiayaan dalam ijarah multijasa adalah biaya pengobatan, biaya pendidikan, paket liburan, serta paket perjalanan umrah atau haji.
  3. Akad musyarakah mutanaqisah merupakan suatu akad kerja sama berupa kepemilikan bersama atas suatu aset, dalam hal ini kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap karena nasabah akan mengangsur pembayaran hingga kepemilikan sepenuhnya berpindah kepada nasabah. Bank memperoleh keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati.

5. Suku Bunga

Pada dasarnya, baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya merupakan lembaga keuangan komersial yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak teraliri oleh keuntungan yang bersifat riba.

Sistem pemberlakukan suku bunga pada saat pelunasan pinjaman oleh nasabah merupakan bentuk riba berdasarkan sudut pandang syariah. Oleh karena itu, KTA syariah tidak menetapkan suku bunga sebagaimana halnya KTA konvensional.

Apa pengganti bunga pada sistem pembiayaan syariah?

Untuk mendapatkan keuntungan, bank syariah menetapkan margin, nisbah, maupun ujrah dengan besaran tertentu sesuai jenis akad dan kesepakatan kedua belah pihak.

Margin adalah besaran keuntungan yang diperoleh bank dalam KTA syariah yang menggunakan akad jual beli, contohnya akad murabahah.

Nisbah atau bagi hasil merupakan porsi tertentu dalam KTA syariah yang menggunakan akad kerja sama, misalnya akas musyarakah mutanaqisah.

Sementara ujrah merupakan imbalan yang diterima bank atas jasa atau manfaat yang diperoleh nasabah. Ujrah diberlakukan pada KTA syariah yang menggunakan jenis akad ijarah, antara lain ijarah multijasa.

6. Denda

Keterlambatan pembayaran angsuran pada KTA konvensional akan dikenakan denda tertentu sesuai dengan ketentuan bank. Sementara pada KTA berbasis syariah, pengenaan sanksi berupa denda dapat diberlakukan apabila keterlambatan pembayaran angsuran disebabkan oleh kelalaian nasabah.

Lalai yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah memiliki kecukupan dana dan tidak sedang terkena musibah, namun menunda-nunda pembayaran angsuran.

Selain itu, denda yang diperoleh dari nasabah KTA syariah tidak diperkenankan untuk diakui sebagai pendapatan bank, melainkan diperuntukkan sebagai dana sosial.

Simak tabel di bawah ini agar lebih mudah dalam memahami letak perbedaan antara KTA syariah dan KTA konvensional.

AspekKTA KonvensionalKTA Syariah
Bank memfasilitasiBank KonvensionalBank Syariah
Landasan hukumUndang-undang ketentuan  bersifat universalFatwa MUI  mengacu kepada Al-Qur’an, hadis, dan sunah
Skema pelaksanaanPinjaman meminjam uangPembiayaan atas barang/jasa
Istilah yang digunakanKredit/pinjamanPembiayaan
Objek utamaUang pinjamanBarang/jasa yang dibiayai
Beli barang /jasaAdaTidak ada
Bentuk kesepakatanPerjanjian kreditAkad pembiayaan akad syariah: Murabahah, Ijarah multijasa, Musyarakah mutanaqisah
Suku bungaDiberlakukanDilarang
Margin, nisbah,  ujrahTidak adaDiberlakukan
DendaDiberlakukanDiperkenankan jika nasabah lalai dan digunakan sebagai dana sosial

Apa Pilihan Terbaik, KTA Syariah atau KTA Kovensional

Tidak ada pilihan terbaik karena tergantung kondisi setiap orang.

Kalau butuh produk yang sesuai Syariah dan anti riba, KTA Syariah lebih cocok, tapi harus punya tujuan penggunaan dana yang jelas dan pilihannya terbatas.

Sementara, KTA Konvensional menawarkan dana tunai yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan dan banyak pilihan yang ditwarkn berbagai bank, namun sistemnya bunga dan bukan bagi hasil.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait