Daftar Isi
Tertarik ingin pinjam uang di KTA Konvensional atau Syariah ? Baca ulasan ini.
Kami mengulas pengalaman pinjam dana di KTA Konvensional dan KTA Syariah. dan menuliskan hasil pengalaman tersebut dalam ulasan soal kelebihan kekurangan, apa bedanya KTA Syariah dengan KTA Konvensional.
KTA Kovensional adalah skema pinjam meminjam uang, dengan cara bank meminjamkan sejumlah uang dengan besaran tertentu kepada nasabah.
Pinjaman tersebut akan dilunasi oleh nasabah dengan penambahan bunga dalam persentase tertentu.
Dari pengalaman dan pengamatan, kami menilai kelebihan KTA Konvensional adalah:
Tujuan nasabah ketika mengajukan KTA konvensional adalah untuk memperoleh sejumlah uang pinjaman guna memenuhi kebutuhan tertentu.
Oleh karena itu, pada KTA konvensional, tidak terdapat pembelian barang maupun jasa apa pun, karena hubungan antara bank dan nasabah hanya sebatas sebagai kreditur dan debitur.
Pada dasarnya, baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya merupakan lembaga keuangan komersial yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak teraliri oleh keuntungan yang bersifat riba.
Sistem pemberlakukan suku bunga pada saat pelunasan pinjaman oleh nasabah merupakan bentuk riba berdasarkan sudut pandang syariah. Oleh karena itu, KTA syariah tidak menetapkan suku bunga sebagaimana halnya KTA konvensional.
Namun, kami juga melihat kekurangan KTA Konvensional adalah:
Sistem KTA konvensional memandang uang sebagai sebuah komoditas atau objek utama yang ditransaksikan, sehingga kredit atau pinjaman merupakan istilah yang tepat untuk digunakan.
Kredit atau pinjaman (loan) merupakan istilah yang lebih identik dengan produk bank konvensional. Sementara dalam konteks perbankan syariah, fasilitas yang relatif dapat dipersamakan adalah pembiayaan (financing).
Kesepakatan antara bank dan nasabah pada KTA konvensional diikat dalam perjanjian kredit yang disusun dengan ketentuan yang bersifat konvensional.
Perjanjian kredit dapat disesuaikan dengan kepentingan KTA sepanjang tidak menyalahi undang-undang dan regulasi yang mengatur.
Keterlambatan pembayaran angsuran pada KTA konvensional akan dikenakan denda tertentu sesuai dengan ketentuan bank.
KTA Syariah adalah pinjaman dalam bentuk pembiayaan atas barang atau jasa.
Pada KTA syariah, bank membantu nasabah dalam memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian nasabah akan melunasinya kepada bank dengan menyertakan margin, nisbah, atau ujrah sesuai dengan akad yang telah disepakati. Selama proses tersebut, kedua belah pihak harus memastikan adanya transparansi antara satu sama lain.
Dari pengalaman dan pengamatan, kami menilai kelebihan KTA Syariah adalah:
Dalam KTA syariah, uang berperan sebagai penunjang proses pembiayaan, sementara objek utamanya adalah barang atau jasa yang akan dibiayai.
Bentuk kesepakatan pada KTA syariah mengacu kepada akad yang diperkenankan dalam syariah. Bank syariah dan nasabah dapat menyepakati kesesuaian besaran margin, porsi imbal hasil, maupun ujrah, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
Akad apa saja yang digunakan dalam KTA syariah?
Terdapat sejumlah akad syariah yang dapat digunakan dalam hal ini.
Namun, tiga akad yang paling umum digunakan dalam pelaksanaan KTA syariah adalah akad murabahah, akad ijarah multijasa, dan akad musyarakah mutanaqisah. Definisi ketiganya dijelaskan sebagai berikut:
Akad murabahah merupakan kesepakatan jual beli, di mana bank menanggung pembelian suatu barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah margin. Margin merupakan keuntungan yang diperoleh bank dalam akad jual beli dengan besaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Akad ijarah multijasa merupakan suatu akad pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan manfaat atau jasa. Bank memperoleh keuntungan berupa ujrah atau imbalan. Contoh tujuan pembiayaan dalam ijarah multijasa adalah biaya pengobatan, biaya pendidikan, paket liburan, serta paket perjalanan umrah atau haji.
Akad musyarakah mutanaqisah merupakan suatu akad kerja sama berupa kepemilikan bersama atas suatu aset, dalam hal ini kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap karena nasabah akan mengangsur pembayaran hingga kepemilikan sepenuhnya berpindah kepada nasabah. Bank memperoleh keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati.
Apa pengganti bunga pada sistem pembiayaan syariah?
Untuk mendapatkan keuntungan, bank syariah menetapkan margin, nisbah, maupun ujrah dengan besaran tertentu sesuai jenis akad dan kesepakatan kedua belah pihak.
Margin adalah besaran keuntungan yang diperoleh bank dalam KTA syariah yang menggunakan akad jual beli, contohnya akad murabahah.
Nisbah atau bagi hasil merupakan porsi tertentu dalam KTA syariah yang menggunakan akad kerja sama, misalnya akas musyarakah mutanaqisah.
Sementara ujrah merupakan imbalan yang diterima bank atas jasa atau manfaat yang diperoleh nasabah. Ujrah diberlakukan pada KTA syariah yang menggunakan jenis akad ijarah, antara lain ijarah multijasa.
Sementara pada KTA berbasis syariah, pengenaan sanksi berupa denda dapat diberlakukan apabila keterlambatan pembayaran angsuran disebabkan oleh kelalaian nasabah.
Lalai yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah memiliki kecukupan dana dan tidak sedang terkena musibah, namun menunda-nunda pembayaran angsuran.
Selain itu, denda yang diperoleh dari nasabah KTA syariah tidak diperkenankan untuk diakui sebagai pendapatan bank, melainkan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Namun, dari pengalaman dan pengamatan, kami juga menilai kekurangan KTA Syariah adalah:
Tujuan nasabah dalam KTA syariah adalah pemerolehan suatu barang atau manfaat, sehingga pembelian barang atau jasa merupakan hal yang pokok.
Jenis barang dan jasa yang digunakan sebagai objek pembiayaan dalam KTA syariah dapat berupa:
Ada atau tidaknya pembelian barang atau jasa juga mempengaruhi peran bank, yakni jika pada KTA konvensional bank berlaku sebagai pemberi pinjaman, maka pada KTA syariah, bank berperan sebagai lembaga perantara yang secara langsung terlibat dengan kepentingan nasabah.
Tidak banyak bank yang menawarkan KTA Syariah. pilihannya cukup terbatas.
KTA konvensional menawarkan kebebasan penggunaan dana tunai. Sementara KTA Syariah harus ada kejalasan penggunaan dana ketika mengajukan pinjaman.
Tidak hanya tersedia dalam sistem konvensional, KTA juga difasilitasi oleh Bank Syariah melalui prosedur yang diperkenankan menurut ketetapan dan ketentuan Islam.
Selain perbedaan dari segi bank penyelenggara, terdapat aspek-aspek lain yang turut membedakan keduanya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai letak perbedaan antara KTA syariah dan KTA konvensional.
Secara sederhana, skema yang berlaku pada KTA konvensional adalah pinjam meminjam uang, sementara KTA syariah merupakan bentuk pembiayaan atas barang atau jasa.
Skema KTA konvensional dilakukan dengan cara bank meminjamkan sejumlah uang dengan besaran tertentu kepada nasabah. Pinjaman tersebut akan dilunasi oleh nasabah dengan penambahan bunga dalam persentase tertentu.
Pada KTA syariah, bank membantu nasabah dalam memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian nasabah akan melunasinya kepada bank dengan menyertakan margin, nisbah, atau ujrah sesuai dengan akad yang telah disepakati. Selama proses tersebut, kedua belah pihak harus memastikan adanya transparansi antara satu sama lain.
Skema pelaksanaan KTA yang telah dijelaskan sebelumnya menyebabkan perbedaan istilah identik yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah dalam mendeskripsikan produknya.
Kredit atau pinjaman (loan) merupakan istilah yang lebih identik dengan produk bank konvensional. Sementara dalam konteks perbankan syariah, fasilitas yang relatif dapat dipersamakan adalah pembiayaan (financing).
Sebagai contoh, perhatikan perbedaan istilah yang dipakai pada KTA konvensional dan syariah pada CIMB Niaga dan Bank Permata di bawah ini:
Apa yang membedakan kredit dan pembiayaan dalam KTA?
Sistem KTA konvensional memandang uang sebagai sebuah komoditas atau objek utama yang ditransaksikan, sehingga kredit atau pinjaman merupakan istilah yang tepat untuk digunakan.
Sedangkan dalam KTA syariah, uang berperan sebagai penunjang proses pembiayaan, sementara objek utamanya adalah barang atau jasa yang akan dibiayai. Dalam hal ini, istilah kredit maupun pinjaman bukan merupakan penyebutan yang tepat, karena tidak ada aliran dana yang dipinjamkan secara langsung dari bank kepada nasabah.
Tujuan nasabah ketika mengajukan KTA konvensional adalah untuk memperoleh sejumlah uang pinjaman guna memenuhi kebutuhan tertentu. Oleh karena itu, pada KTA konvensional, tidak terdapat pembelian barang maupun jasa apa pun, karena hubungan antara bank dan nasabah hanya sebatas sebagai kreditur dan debitur.
Sebaliknya, tujuan nasabah dalam KTA syariah adalah pemerolehan suatu barang atau manfaat, sehingga pembelian barang atau jasa merupakan hal yang pokok.
Jenis barang dan jasa yang digunakan sebagai objek pembiayaan dalam KTA syariah dapat berupa:
Ada atau tidaknya pembelian barang atau jasa juga mempengaruhi peran bank, yakni jika pada KTA konvensional bank berlaku sebagai pemberi pinjaman, maka pada KTA syariah, bank berperan sebagai lembaga perantara yang secara langsung terlibat dengan kepentingan nasabah.
Kesepakatan antara bank dan nasabah pada KTA konvensional diikat dalam perjanjian kredit yang disusun dengan ketentuan yang bersifat konvensional. Perjanjian kredit dapat disesuaikan dengan kepentingan KTA sepanjang tidak menyalahi undang-undang dan regulasi yang mengatur.
Bentuk kesepakatan pada KTA syariah mengacu kepada akad yang diperkenankan dalam syariah. Bank syariah dan nasabah dapat menyepakati kesesuaian besaran margin, porsi imbal hasil, maupun ujrah, sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
Akad apa saja yang digunakan dalam KTA syariah?
Terdapat sejumlah akad syariah yang dapat digunakan dalam hal ini. Namun, tiga akad yang paling umum digunakan dalam pelaksanaan KTA syariah adalah akad murabahah, akad ijarah multijasa, dan akad musyarakah mutanaqisah. Definisi ketiganya dijelaskan sebagai berikut:
Pada dasarnya, baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya merupakan lembaga keuangan komersial yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak teraliri oleh keuntungan yang bersifat riba.
Sistem pemberlakukan suku bunga pada saat pelunasan pinjaman oleh nasabah merupakan bentuk riba berdasarkan sudut pandang syariah. Oleh karena itu, KTA syariah tidak menetapkan suku bunga sebagaimana halnya KTA konvensional.
Apa pengganti bunga pada sistem pembiayaan syariah?
Untuk mendapatkan keuntungan, bank syariah menetapkan margin, nisbah, maupun ujrah dengan besaran tertentu sesuai jenis akad dan kesepakatan kedua belah pihak.
Margin adalah besaran keuntungan yang diperoleh bank dalam KTA syariah yang menggunakan akad jual beli, contohnya akad murabahah.
Nisbah atau bagi hasil merupakan porsi tertentu dalam KTA syariah yang menggunakan akad kerja sama, misalnya akas musyarakah mutanaqisah.
Sementara ujrah merupakan imbalan yang diterima bank atas jasa atau manfaat yang diperoleh nasabah. Ujrah diberlakukan pada KTA syariah yang menggunakan jenis akad ijarah, antara lain ijarah multijasa.
Keterlambatan pembayaran angsuran pada KTA konvensional akan dikenakan denda tertentu sesuai dengan ketentuan bank. Sementara pada KTA berbasis syariah, pengenaan sanksi berupa denda dapat diberlakukan apabila keterlambatan pembayaran angsuran disebabkan oleh kelalaian nasabah.
Lalai yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah memiliki kecukupan dana dan tidak sedang terkena musibah, namun menunda-nunda pembayaran angsuran.
Selain itu, denda yang diperoleh dari nasabah KTA syariah tidak diperkenankan untuk diakui sebagai pendapatan bank, melainkan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Simak tabel di bawah ini agar lebih mudah dalam memahami letak perbedaan antara KTA syariah dan KTA konvensional.
Aspek | KTA Konvensional | KTA Syariah |
Bank memfasilitasi | Bank Konvensional | Bank Syariah |
Landasan hukum | Undang-undang ketentuan bersifat universal | Fatwa MUI mengacu kepada Al-Qur’an, hadis, dan sunah |
Skema pelaksanaan | Pinjaman meminjam uang | Pembiayaan atas barang/jasa |
Istilah yang digunakan | Kredit/pinjaman | Pembiayaan |
Objek utama | Uang pinjaman | Barang/jasa yang dibiayai |
Beli barang /jasa | Ada | Tidak ada |
Bentuk kesepakatan | Perjanjian kredit | Akad pembiayaan akad syariah: Murabahah, Ijarah multijasa, Musyarakah mutanaqisah |
Suku bunga | Diberlakukan | Dilarang |
Margin, nisbah, ujrah | Tidak ada | Diberlakukan |
Denda | Diberlakukan | Diperkenankan jika nasabah lalai dan digunakan sebagai dana sosial |
Tidak ada pilihan terbaik karena tergantung kondisi setiap orang.
Kalau butuh produk yang sesuai Syariah dan anti riba, KTA Syariah lebih cocok, tapi harus punya tujuan penggunaan dana yang jelas dan pilihannya terbatas.
Sementara, KTA Konvensional menawarkan dana tunai yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan dan banyak pilihan yang ditwarkn berbagai bank, namun sistemnya bunga dan bukan bagi hasil.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)