Suku Bunga Per Bulan
5.00 %
Minimal Plafon
Rp 25.000.000
Agunan
Tanah
Tenor
48 Bulan
Jenis Kredit
Usaha
- Usaha bergerak di sektor UMKM
- Plafon pinjaman KUR Retail mulai Rp25 juta
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Retail adalah pinjaman modal usaha BTPN tanpa jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor UMKM. Tersedia plafon pinjaman produk KUR Retail mulai Rp25 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 48 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Retail dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja pengusaha UMKM atau untuk investasi sebagai salah satu cara mengembangkan usaha. Selain akses finansial, melalui Program Daya BTPN memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan bisnis mereka, serta menciptakan peluang usaha baru.
Produk KUR adalah produk BTPN dengan jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor usaha UMKM. Plafond pinjaman produk KUR dapat diberikan >Rp. 25 juta s/d Rp. 200 juta dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 48 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Fasilitas kredit produk KUR ini dapat digunakan untuk tujuan kredit modal kerja guna memenuhi kebutuhan modal kerja pengusaha UMKM, atau dapat juga digunakan untuk investasi sebagai pengembangan usaha. Selain itu, Bank BTPN juga memberikan kesempatan kepada seluruh debiturnya untuk mendapatkan pelatihan yang ditujukan untuk membantu debitur dalam mengelola dan/atau meningkatkan kemampuan usahanya, yang diberikan dalam program Daya.
Risiko bagi debitur yang dapat timbul dengan mengambil fasilitas kredit produk KUR diantaranya adalah apabila debitur terlambat melakukan pembayaran kewajiban atas kreditnya, maka :
Bank BTPN berhak untuk menolak permohonan kredit yang diajukan debitur jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BTPN seperti: dokumen tidak lengkap, penghasilan tidak cukup untuk membayar angsuran atau terdapat informasi negatif atas nama Debitur.
1. Tidak memiliki pinjaman KUR
2. Tidak memiliki pinjaman modal usaha, (modal kerja / investasi) di bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Apabila pinjaman berupa Kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), masih diperkenankan untuk mengajukan KUR
3. Mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening
4. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada:
5. Dokumen yang wajib dipenuhi adalah:
Jenis Dokumen | Perorangan |
Dokumen Persyaratan | |
- Aplikasi permohonan kredit &
- NPWP | √ √ √ √ |
Dokumen Pengikatan Kredit | |
- Perjanjian Kredit | √ |
- Surat Pengikatan Agunan | √ |
6. Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di BTPN MUR.
7. Debitur wajib memberikan data dan/atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran atas data dan/atau dokumen dan/atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan, dan membebaskan BTPN MUR dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas data dan/atau keterangan yang diberikan oleh debitur.
8. Apabila diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dapat menghubungi petugas cabang BTPN MUR terdekat.
9. Terkait tata cara pengaduan debitur terkait kredit ini dapat dilakukan melalui cabang BTPN MUR terdekat atau menghubungi layanan BTPN call 1500300