Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Penagihan Kartu Kredit UOB, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah ?

Daftar Isi

Penagihan Kartu Kredit UOB, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah ?

Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit UOB?

Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank UOB menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection kartu kredit jUOB uga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?

Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit UOB melakukan penagihan ke nasabah

1. Cara Collection Gagal Bayar Kartu Kredit Bank UOB

Proses penagihan di Kartu Kredit UOB terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Penagihan di kartu kredit dilakukan berdasarkan hari keterlambatan atau dikenal sebagai days past due (DPD), yaitu sbb:

NoHari TerlambatTindakan Penagihan Kartu Kredit UOB
11 - 3 hari (Grace period)Reminder SMS, WA, e-mail
24 - 30 hariTelepon Desk Collection
330 - 60 hariTelepon + Kunjungan Internal
460 - 180 hariKunjungan Field Collection oleh DC Lapangan
5> 180 hariRecovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection

2. Informasi Bayar Kartu Kredit Lewat WA, SMS

Di tahap awal, kartu kredit UOB akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah soal kewajiban melakukan pembayaran tagihan.

Nasabah kartu kredit UOB memiliki pilihan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, yaitu:

  1. Pembayaran minimum 5% dari tagihan baru atau minimum Rp 50.000,- (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan/atau pembayaran minimum tertunggak dan/atau over limit (bila ada). Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
  2. Pembayaran penuh (seluruh jumlah tagihan baru).
  3. Jumlah berapapun, antara pembayaran minimum dan tagihan baru.

Ketentuan Pembayaran Tagihan

  • Pembayaran tagihan Kartu Kredit UOB dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut masuk ke rekening Kartu Kredit UOB.
  • Untuk menghindari Denda Keterlambatan, silahkan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran melalui Bank Lain (non-UOB) akan efektif diterima UOB pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

3. Penagihan Desk Collection di Telepon

Kartu kredit UOB menagih lewat telepon yang dilakukan oleh Desk Collection.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

4. Penagihan Lewat Kunjungan oleh DC Lapangan

Collection kartu kredit UOB akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan oleh kartu kredit untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

Kartu kredit UOB wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:

  1. Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
    1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  2. Etika Penagihan. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan
    1. Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
    3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
    5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
    6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
    7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
    8. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

5. Hubungi Teman, Saudara, Keluarga

Kartu kredit UOB bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja.

SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.

Namun, kartu kredit UOB akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

6. Pelaporan ke SLIK OJK, BI Checking

Bank UOB punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Dalam BI Checking, kartu kredit UOB akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini UOB berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

7. Pengaduan Pelanggaran Etika Penagihan Kartu Kredit

Seluruh proses penagihan di UOB, nasabah bisa adukan jika dirasa ada pelanggaran.

  1. Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
    1. Penerbit Kartu Kredit
    2. Bank Indonesia
  2. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  3. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait