Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara  Menutup Kartu Kredit Danamon | Syarat dan Ketentuan

Daftar Isi

Cara  Menutup Kartu Kredit Danamon | Syarat dan Ketentuan

Bagaimana cara menutup kartu kredit Bank Danamon ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Danamon:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Danamon Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke Danamon

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Danamon atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. Danamon Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

Danamon akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon yang diajukan oleh Pemegang Kartu. 

4. Pemegang Kartu Danamon Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu Danamon berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit Danamon akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Danamon akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Danamon yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Danamon akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

Danamon akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Danamon atau bila tidak memiliki rekening di Danamon, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Danamon yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Danamon

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.

Danamon berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Danamon, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan. 

Danamon juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Danamon dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam kasus penutupan oleh bank, Danamon tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu. 

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu Danamon jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Danamon sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Danamon untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Danamon dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Danamon .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Danamon telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa: 

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Proses Penutupan Kartu Kredit di Bank Danamon

NoProsedurKetentuan Penutupan Kartu Kredit di Bank Danamon
1Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Danamon
2PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
3BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
4PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
5Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
6Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
7Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
8Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
9Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait