Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar Kartu Kredit NEX Card, Penagihan DC Debt Collector

Daftar Isi

Gagal Bayar Kartu Kredit NEX Card, Penagihan DC Debt Collector

Sebagaimana semua kartu kredit, NEX pasti melakukan penagihan atau collection galbay. Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit NEX?

Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit NEX melakukan penagihan ke nasabah

Apa itu Kartu Kredit NEX

Kartu Kredit Nex Card adalah kartu kredit kolaborasi antara Nex dan BRI yang memberikan banyak keuntungan. Mulai dari proses pendaftaran online hanya dalam 5 menit, bebas biaya tahunan, program rewards, dan lainnya.

Fitur kartu ini adalah:

  • Dapat 100 Nex Level Points tiap belanja kelipatan Rp10 ribu. Tukar poin untuk belanja di merchants favoritmu!
  • Bonus 60.000 Nex Level Points dan Rp100.000 di merchant pilihan
  • Fitur pengingat pembayaran yang membantumu untuk membangun riwayat kredit yang sehat

Cara Penagihan di NEX

Dari pengalaman, berikut ini adalah proses collection di NEX, yaitu:

1. Penagihan Desk Coll Telepon

Tim penagihan kartu kredit NEX akan menagih lewat telepon.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

2. Penagihan Lewat WA

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, NEX memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.

3. Penagihan Lewat Kunjungan DC Lapangan

Collection kartu kredit NEX akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan oleh kartu kredit untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

Kartu kredit NEX wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:

  1. Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
    1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  2. Etika Penagihan. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan
    1. Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
    3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
    5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
    6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
    7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
    8. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

4. Pelaporan ke SLIK OJK, BI Checking

NEX punya kewajiban melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Dalam BI Checking, kartu kredit NEX akan melaporkan kolektibilitas nasabah, berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini NEX berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

5. Nasabah Bisa Mengadukan NEX atas Penagihan

Seluruh proses penagihan di NEX, nasabah bisa adukan jika dirasa ada pelanggaran.

  1. Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
    1. Penerbit Kartu Kredit
    2. Bank Indonesia
  2. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  3. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Kesimpulan

Kartu kredit NEX melakukan sejumlah proses penagihan ke nasabah yang menunggak. Mulai dari reminder, telepon dan WA, sampai ke kunjungan ke rumah.

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait