Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar Kartu Kredit Bukopin, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah ?

Daftar Isi

Gagal Bayar Kartu Kredit Bukopin, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah ?

Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit Bukopin?

Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank Bukopin menggunakan DC Lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection kartu kredit juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?

Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit Bukopin melakukan collection ke nasabah

1. Strategi Collection Kartu Kredit Bank Bukopin

Gagal Bayar Kartu Kredit Bukopin, Apa Ada DC Lapangan ke Rumah ?

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, kartu kredit Bukopin akan melakukan penagihan.

Proses penagihan di Kartu Kredit Bukopin terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Strategi penagihan yang umum dilakukan bank termasuk oleh kartu kredit Bukopin adalah:

NoHari TerlambatTindakan Penagihan Kartu Kredit Bukopin
11 - 3 hari (Grace period)Reminder SMS, WA, e-mail
24 - 30 hariTelepon Desk Collection
330 - 60 hariTelepon + Kunjungan Internal
460 - 180 hariKunjungan Field Collection oleh DC Lapangan
5> 180 hariRecovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection

2. Penagihan Lewat Telepon di Desk Collection

Jika debitur tidak membayar tagihan setelah sms, WA dikirimkan, tim penagih kartu kredit Bukopin akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

3. Penagihan Lewat Kunjungan oleh DC Lapangan

Apakah kartu kredit Bukopin ada DC lapangan ? Jika ya, kapan dilakukan.

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector atau DC lapangan kartu kredit Bukopin akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Dalam proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency Collection.

Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia

Kartu kredit Bukopin wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:

  1. Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
    1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  2. Etika Penagihan. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan
    1. Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
    3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
    5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
    6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
    7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
    8. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

4. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Apakah kartu kredit Bukopin bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?

Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.

Namun, kartu kredit Bukopin akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

5. Pelaporan ke SLIK OJK, BI Checking

Bank Bukopin punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di kartu kredit Bukopin akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.

Kartu kredit Bukopin akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Bukopin berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

6. Pengaduan Penagihan Kartu Kredit Bukopin

Ada komplain soal cara penagihan di kartu kredit Bukopin ? Bisa merujuk pada proses dibawah ini.

Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:

  • Penerbit Kartu Kredit
  • Bank Indonesia

Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
  3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
  4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
  5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
  6. Mohon diinformasikan alamat domisili.

Pengaduan dikirimkan ke Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan Bank Indonesia

  • Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
  • Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
  • Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait