Daftar Isi
Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit Bukopin?
Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank Bukopin menggunakan DC Lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection kartu kredit juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?
Simak informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit Bukopin melakukan collection ke nasabah
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, kartu kredit Bukopin akan melakukan penagihan.
Proses penagihan di Kartu Kredit Bukopin terdiri dari:
Strategi penagihan yang umum dilakukan bank termasuk oleh kartu kredit Bukopin adalah:
No | Hari Terlambat | Tindakan Penagihan Kartu Kredit Bukopin |
1 | 1 - 3 hari (Grace period) | Reminder SMS, WA, e-mail |
2 | 4 - 30 hari | Telepon Desk Collection |
3 | 30 - 60 hari | Telepon + Kunjungan Internal |
4 | 60 - 180 hari | Kunjungan Field Collection oleh DC Lapangan |
5 | > 180 hari | Recovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection |
Jika debitur tidak membayar tagihan setelah sms, WA dikirimkan, tim penagih kartu kredit Bukopin akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Apakah kartu kredit Bukopin ada DC lapangan ? Jika ya, kapan dilakukan.
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector atau DC lapangan kartu kredit Bukopin akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Dalam proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency Collection.
Bank diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia
Kartu kredit Bukopin wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwa:
Apakah kartu kredit Bukopin bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.
Namun, kartu kredit Bukopin akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Bank Bukopin punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di kartu kredit Bukopin akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Kartu kredit Bukopin akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Bukopin berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Ada komplain soal cara penagihan di kartu kredit Bukopin ? Bisa merujuk pada proses dibawah ini.
Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
Pengaduan dikirimkan ke Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan Bank Indonesia
Baca juga - Daftar Tabungan Bukopin
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)