Daftar Isi
Punya pengalaman kartu kredit dipakai orang lain untuk belanja online ? Tiba - tiba ada tagihan transaksi kartu kredit ilegal.
Di era digital dan transaksi belanja online saat ini, kemungkinan kartu kredit dibobol orang cukup tinggi. Resiko tersebut senantiasa hadir.
Bagaimana cara membuat sanggahan atas transaksi kartu kredit Mandiri Shopee ? Berapa lama prosesnya dan apa syarat dan ketentuan yang diminta pihak penerbit kartu kredit ?
Pemegang kartu wajib memantau transaksi kartu kredit miliknya. Tujuannya adalah deteksi dini atas transaksi mencurigakan yang bisa berujung pada pembobolan kartu.
Sekarang dengan hadirnya aplikasi mobile banking, pengecekan bisa dilakukan secara real-time.
Jika ditemukan transaksi ilegal, pemegang kartu bisa langsung melaporkan ke pihak Mandiri Shopee untuk diambil tindakan.
Transaksi kartu kredit yang di cek secara online di aplikasi adalah jenis transaksi yang belum terposting. Jadi transaksi tersebut belum ditagihkan ke pemegang kartu.
Untuk memastikan transaksi sudah final, pemegang kartu harus mengecek di lembar tagihan.
Semua transaksi di lembar tagihan sudah final dan akan ditagihkan ke pemegang kartu.
Sesuai ketentuan dalam perjanjian, pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait Kartu Kredit secara tertulis atau lisan kepada Mandiri Shopee.
Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak Lembar Penagihan.
Keberatan atau pengaduan yang diterima oleh Mandiri Shopee setelah jangka waktu tersebut, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Mandiri Shopee, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Kredit.
Itu sebabnya pemegang kartu harus memastikan pelaporan sebelum tanggal kadaluarsa, agar pengaduan dan keberatan bisa diterima dan diproses.
Segera laporkan secara tulisan atau lisan oleh Pemegang Kartu dan harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Mandiri Shopee sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukan kepada Mandiri Shopee.
Segera kumpulkan bukti - bukti pendukung untuk menunjukkan bahwa pemegang kartu tidak melakukan transaksi yang dimaksud.
Tunjukkan bahwa telah terjadi transaksi ilegal dan pembobolan kartu kredit.
Jika perlu melaporkan secara tulisan, segera buat surat sanggahan atau isi formulir sanggahan transaksi kartu kredit.
Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah
Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Mandiri Shopee akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja.
Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Mandiri Shopee akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Mandiri Shopee disertai dokumen pendukungnya.
Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
Bank berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya.
Hasil investigasi tersebut merupakan sepenuhnya keputusan bank dan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu secara tertulis. Lama waktu proses pemeriksaan hingga keputusan atas transaksi yang disanggah sesuai dengan standar prinsipal kartu kredit.
Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi Bank bahwa transaksi yang disanggah disebabkan karena kelalaian dan/atau dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang kartu bersedia didebet kembali sesuai dengan jumlah tagihan beserta biaya, bunga dan denda.
Bagaimana pembayaran tagihan atas transaksi kartu kredit selama proses penyelidikan oleh bank masih berlangsung ?
Merujuk pada perjanjian kartu kredit, selama keberatan atau pengaduan sedang diproses, Pemegang Kartu Kredit wajib membayar kewajibannya atau tagihannya terlebih dahulu.
Namun, jika Pemegang Kartu Kredit merasa tidak mampu lagi membayar atau melunasi tagihan Kartu Kreditnya, maka Pemegang Kartu Kredit harus menghubungi Mandiri Shopee dengan memberitahukan alasannya secara tertulis disertai dokumen atau bukti pendukung. Jika setuju, maka Mandiri Shopee dapat mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit.
Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pemegang Kartu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)