Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit Skorcard dan Menghapus Data di Aplikasi

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit Skorcard dan Menghapus Data di Aplikasi

Bagaimana cara menutup kartu kredit Skorcard serta menghapus data di akun ? Kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Skorcard:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit

2. Lakukan Pengajuan Penutupan Kartu ke Skorcard

Pastikan Anda telah melunasi semua tagihan kartu kredit atas transaksi yang sudah dilakukan, baik yang sudah tercetak di lembar tagihan kartu kredit Anda maupun yang belum tercetak namun tercatat di sistem kartu kredit.

Setelah tagihan Anda sudah benar-benar lunas dan tidak ada tagihan sama sekali, maka Anda dapat menghubungi Mayapada Card Center maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pelunasan dilakukan untuk melakukan proses penutupan kartu melalui :

  1. Telepon ke Call Center Mayapada Skorcard di myCALL 1-5000-29 (24 jam), atau
  2. Mendatangi Customer Service Mayapada Skorcard dengan alamat : Mayapada Card Center PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk Ambassade Office Tower, Lantai Dasar Jl. Denpasar Raya Kav. 5-7 Kuningan Jakarta Selatan 12950 - Indonesia

Setelah permintaan Anda diterima, maka kami akan melakukan pengecekan status kartu dan pembayaran tagihan kartu kredit Anda.

3. Skorcard Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

Kartu kredit Anda akan terblokir sementara sejak Bank Mayapada menerima permohonan penutupan kartu kredit.

4. Pemegang Kartu Skorcard Wajib Melunasi Semua Tagihan

Pemegang Kartu Skorcard berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit Skorcard akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Skorcard karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Skorcard akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Skorcard yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Skorcard menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Apabila status tagihan kartu kredit sudah dalam kondisi nol dan tidak ada tagihan kartu kredit lainnya, maka permohonan Anda dapat kami tindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan kartu kredit.

Nasabah akan menerima konfirmasi penutupan kartu kredit dari Mayapada Skorcard melalui email yang terdaftar di sistem Mayapada Skorcard.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

Jika Anda masih memiliki saldo kredit dari kelebihan pembayaran kartu kredit, maka Bank Mayapada akan mengembalikan saldo kredit yang tercatat pada sistem kartu kredit Bank Mayapada. Pengembalian dana dapat dilakukan apabila besarnya saldo kredit lebih besar dari biaya transfer ke rekening Anda, namun apabila besarnya biaya transfer pengembalian dana ke rekening Anda lebih besar dari saldo kredit yang tercatat pada sistem kartu kredit Bank Mayapada, maka pengembalian saldo kredit tidak dapat dilakukan.

7. Penutupan Kartu Tambahan

Penutupan kartu kredit dapat dilakukan untuk kartu utama dan kartu tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pemegang Kartu Utama dapat melakukan penutupan kartu kredit untuk Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
  • Pemegang Kartu Tambahan hanya dapat melakukan penutupan kartu kredit untuk Kartu Tambahan saja.

8. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Skorcard

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu.

Skorcard berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Skorcard, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.

Skorcard juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Skorcard dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Skorcard tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.

9. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu Skorcard jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Skorcard sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait