Daftar Isi
Dari pengalaman, kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit Mandiri Pertamina.
Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.
Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.
Step by step penutupan adalah sebagai berikut:
Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mandiri Pertamina atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.
Mandiri Pertamina akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu Mandiri Pertamina berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit Mandiri Pertamina akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Mandiri Pertamina karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Mandiri Pertamina akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Mandiri Pertamina yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.
Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Mandiri Pertamina menjadi batal.
Mandiri Pertamina akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Mandiri Pertamina atau bila tidak memiliki rekening di Mandiri Pertamina, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Mandiri Pertamina yang disepakati.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Mandiri Pertamina akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Mandiri Pertamina akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
Mandiri Pertamina berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Mandiri Pertamina, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
Mandiri Pertamina juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Mandiri Pertamina dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Mandiri Pertamina tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
Apabila Pemegang Kartu Mandiri Pertamina jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Mandiri Pertamina sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)