Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Investasi Forex Halal atau Haram

Daftar Isi

Apakah Investasi Forex Halal atau Haram

Apakah Investasi Forex Halal atau Haram ? Trading forex bisa dinyatakan halal jika tidak ada tiga hal yang dilarang, yaitu riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan qimar (perkiraan), menurut fatwa MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menyatakan bahwa bentuk jual beli valas yang diterima atau halal adalah yang bersifat SPOT yaitu transaksi jual beli dan pembayaran langsung.

Apa Itu Forex

Apakah Investasi Forex Halal atau Haram

Forex adalah bisnis pertukaran mata uang asing atau dalam bahasa Indonesia istilah ini disebut forex (valas).

Kebutuhan valas tersebut tergantung pada kebutuhan mata uang asing. Misalnya untuk bepergian dan berbelanja ke luar negeri.

Perdagangan valas dilakukan untuk membeli satu mata uang dan menjual terhaadap mata uang lainnya. Dua mata uang dijual pada waktu yang sama. Misalnya, EUR/USD = 1,23700.

Mata uang di sebelah kiri (dalam hal ini Euro) adalah mata uang dasar, dan mata uang di sisi lain disebut mata uang investasi.

Catatan di atas menunjukkan bahwa 1 unit mata uang dasar sama dengan 1,23700 dari jumlah investasi (1 euro = 1,23700 USD).

Dengan cara ini harus membayar 1.23700 USD jika kamu ingin membeli 1 Euro. Di sisi lain, jika kamu ingin menjual 1 euro terakhir, kamu akan menerima 1.23700 USD.

Aturan Forex di Indonesia

Ketentuan dan peraturan yang mengatur segala aktivitas pedagang Valas terangkum dalam Ketentuan Mengenai Pedagang Berjangka Pasal 31 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 1997.

Di Indonesia, pengaturan kegiatan perdagangan Valas dan perdagangan berjangka diatur dan diawasi oleh lembaga pemerintah yang dikenal dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, BAPPEBTI.

Hukum Forex dalam Islam

Sebagian besar ulama sepakat bahwa forex atau jual beli mata uang asing diperbolehkan atau diizinkan oleh hukum Islam.

Namun, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam Islam, aspek perdagangan forex mirip dengan jual beli pada umumnya, yaitu ada pembeli dan penjual yang saling bertransaksi (aqid), ada barang yang akan berubah seiring waktu dan nilai tukar (ma'qud alaih), dan termasuk akad dan perjanjian jual beli atau ijab qabul (sighat aqad).

Juga, perdagangan valas tidak diperbolehkan memiliki tiga item yang dilarang di pasar yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau bunga, dan qimar atau spekulasi.

Untuk menghindari ketidakpastian, bisnis akan terbuka. Artinya, nilai tukar mata uang yang dijual dalam trading forex harus diketahui baik oleh penjual maupun pembeli.

Menurut fatwa MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang usaha uang untuk membeli (al-Sharf), kegiatan perdagangan valas yang dianggap sah atau diperbolehkan untuk dilakukannya. Syaratnya sistem forex harus sesuai dengan aturan trading islami.

Kesimpulan: Apakah Investasi Forex Halal atau Haram?

Menurut hukum Islam, trading forex bisa dinyatakan halal jika tidak ada tiga hal yang dilarang, yaitu riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan qimar (perkiraan).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa bentuk jual beli valas yang diterima atau halal adalah yang bersifat SPOT yaitu transaksi jual beli dan pembayaran langsung.

Banyak broker forex yang menawarkan layanan akun forex syariah atau dikenal dengan akun forex muslim. Sehingga apakah investasi forex halal atau haram adalah halal.

  1. Trading forex apakah termasuk riba?

    MUI telah menetapkan bahwa transaksi forex diperbolehkan karena bukan memperdagangkan barang haram/najis. Karena trading yakni transaksi nilai mata uang, bukan judi atau spekulasi, bukan riba dan karena digunakan untuk investasi atau berjaga-jaga.

  2. Apakah trading forex sama dengan judi?

    Forex Trading tidak termasuk judi karena keuntungan atau kerugian yang didapat oleh trader bukan dari bandar. Forex Trading tidak termasuk judi jika trader melakukan analisa mendalam sebelum melakukan transaksi beli/jual.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait