Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa Itu Bank Umum: Kegiatan Usaha, Jenis, Modal Minimum

Daftar Isi

Apa Itu Bank Umum: Kegiatan Usaha, Jenis, Modal Minimum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Apa kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan bank umum, jenis serta berapa persyaratan permodalan bank umum terbaru ?

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Salah satu ketentuan penting OJK adalah menetapkan kegiatan usaha bank umum berdasarkan tingkat permodalan bank. Semakin besar modal, semakin banyak kegiatan usaha yang diperbolehkan, dan sebaliknya.

Apa itu Kegiatan Usaha Bank Umum

Secara umum, belum berdasarkan tingkat permodalan, kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum adalah:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Memberikan kredit.

Menerbitkan surat pengakuan utang.

Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: 

  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun

 Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

 Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.

Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku; 

Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku; bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku; dan 

Melakukan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan/trust.

Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;

Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Bank Umum dapat pula: 

  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku?

Kegiatan Bank Umum yang Dilarang

Bank Umum dilarang melakukan sejumlah kegiatan, yaitu: 

  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan yang ditetapkan untuk Bank Umum

 Pembatasan kegiatan usaha Bank Umum secara spesifik dilakukan berdasarkan tingkat permodalan.

Jenis Bank Umum

Jenis bank umum dibagi dua, yaitu: 

  • Bank Umum Konvensional, dan
  • Bank Umum Syariah

A. Bank Umum Konvensional

Bank Umum Konvensional (BUK) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

B. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 

Modal Inti Bank Umum

OJK menggunakan ketentuan modal untuk mengatur kegiatan usaha bank umum. 

Pada intinya, semakin besar modal inti, semakin luas kegiatan yang bisa dilakukan. Bank dengan modal Rp 1 Triliun akan berbeda kegiatan usahanya dengan bank bermodal inti Rp 30 triliun.

Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut BUKU, adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Pojk.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu:  

  1. BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp 1 Triliun (satu triliun rupiah);
  2. BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun (satu triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5 Triliun (lima triliun rupiah);
  3. BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 5 Triliun (lima triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 30 Triliun (tiga puluh triliun rupiah); dan
  4. BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30 Triliun (tiga puluh triliun rupiah).

Kegiatan Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti

Ketentuan kegiatan usaha menurut BUKU dibedakan untuk bank konvensional dan bank syariah.

A. Bank Umum Konvensional 

BUKU 1 hanya dapat melakukan: 

1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi: 

  1. kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
  2. kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
  4. kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
  5. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
  6. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
  7. jasa lainnya;

2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan 

3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

BUKU 2 hanya dapat melakukan:  

1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing: 

  1. kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
  2. kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
  4. kegiatan treasury secara terbatas; dan
  5. jasa lainnya;

2. Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk: 

  1. keagenan dan kerjasama; dan
  2. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;

3. kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia; 

4. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan 

5. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank Umum baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia; 

BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank Umum baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.

B. Bank Umum Syariah 

BUKU 1 hanya dapat melakukan: 

1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi: 

  1. kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
  2. kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
  4. kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
  5. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
  6. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
  7. jasa lainnya;

2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan 

3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

BUKU 2 dapat melakukan: 

1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing: 

  1. kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
  2. kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
  4. kegiatan treasury secara terbatas; dan
  5. jasa lainnya;

2. Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk: 

  1. keagenan dan kerjasama; dan
  2. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;

3. kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia; 

4. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan 

5. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;

BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank syariah dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;

BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha Bank Syariah baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.

C. Unit Usaha Syariah 

Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh unit usaha syariah mengacu pada BUKU bank umum konvensional yang menjadi induknya.

Ketentuan Permodalan Bank Umum Terbaru 

Setelah mengatur di 2016, OJk kembali melakukan revisi permodalan bank di 2021.

OJK mengatur soal permodalan bank umum yang terbaru berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 di Agustus 2021.

A. Modal Disetor Pendirian Bank Baru Rp 10 Triliun

Dalam POJK, OJK menetapkan kategori Bank Umum Konvensional, yaitu Bank Berbadan Hukum Indonesia (Bank BHI) dan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN), serta terdapat pengaturan bagi Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Untuk mendirikan bank baru sejak POJK ini berlaku, dengan kategori BHI, modal disetor minimum adalah Rp 10 Triliun.

Ketentuan pendirian Bank BHI (termasuk modal disetor pendirian Bank BHI paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)) hanya berlaku bagi pendirian Bank BHI baru setelah POJK ini berlaku.

Sebagai catatan, Modal pendirian Bank BHI Rp 3 Triliun (tiga triliun rupiah) yang pertama kali diatur tahun 2000 tidak berlaku lagi karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perbankan saat ini.

B. Pengelompokkan Bank berdasarkan Modal

Berbeda dengan BUKU, OJK membuat Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI, yang merupakan pengelompokan bank didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki. 

Berdasarkan Modal Inti, Bank dikelompokkan menjadi 4 KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti): 

  1. KBMI 1: Modal Inti sampai dengan Rp 6 Triliun (enam triliun rupiah).
  2. KBMI 2: Modal Inti lebih dari Rp 6 Triliun (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp 14 Triliun (empat belas triliun rupiah).
  3. KBMI 3: Modal Inti lebih dari Rp 14 Triliun (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp 70 Triliun (tujuh puluh triliun rupiah).
  4. KBMI 4: Modal Inti lebih dari Rp 70 Triliun (tujuh puluh triliun rupiah).

Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti berlaku bagi Bank BHI, KCBLN, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan unit usaha syariah Bank BHI.

Terkait KBMI, terdapat beberapa penyesuaian ketentuan aspek prudential, yaitu penyesuaian terkait: 

  1. kewajiban perhitungan dan pelaporan rasio kecukupan likuiditas dan rasio pendanaan stabil bersih.
  2. penerapan manajemen risiko dan pengukuran risiko pendekatan standar untuk risiko suku bunga dalam banking book (interest rate risk in the banking book).
  3. kewajiban pembentukan capital conservation buff

Perlu diketahui dan penting untuk digarisbawahi bahwa reklasifikasi menjadi KBMI ini tidak mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penyesuaian modal inti atau CEMA sesuai KBMI. 

Pengelompokan Bank Umum berdasarkan KBMI ini hanya diterapkan untuk kepentingan pengaturan ketentuan prudential Bank Umum tertentu serta untuk kebutuhan statistik, dan tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) serta jaringan kantor sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.'

Jadi, POJK ini menetapkan bahwa kegiatan usaha (produk/aktivitas) serta jaringan kantor masih mengikuti ketentuan sebagaimana pengelompokkan berdasarkan BUKU.

Sebagai panduan, pengelompokan berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat menjadi: a) BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1; b) BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 1; c) BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3; dan d) BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4.

C. Peningkatan Modal Bank Menjadi Rp 3 Triliun Des 2022

Modal Bank Umum harus meningkat menjadi paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat akhir Desember 2022.

Mengacu pada POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK Konsolidasi), muatan pengaturannya antara lain peningkatan secara bertahap permodalan Bank Umum (Bank BHI, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan KCBLN) yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022 (khusus bagi BPD s.d. 31 Desember 2024).

Statistik Bank Umum Terkini

Total aset Bank Umum Konvensional (BUK) mencapai Rp 9,317 Triliun pada triwulan III-2021 tumbuh 7,25% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 8,68% (yoy). Perlambatan pertumbuhan aset seiring dengan pertumbuhan DPK yang tumbuh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana Pihak Ketiga (DPK) BUK mencapai Rp 6,821 Triliun atau tumbuh 7,61% (yoy) melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 12,70% (yoy). 

Perlambatan terjadi pada semua komponen DPK kecuali tabungan (porsi 31,81%) yang tumbuh 11,84% (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tumbuh 11,21% (yoy). 

Sementara itu, deposito yang merupakan komponen DPK dengan porsi terbesar (39,82%) tumbuh melambat 1,43% (yoy) dari 7,65% (yoy) pada tahun sebelumnya, seiring dengan penurunan suku bunga. 

Pada triwulan III-2021, kredit BUK tumbuh 2,00% (yoy) setelah terkontraksi pada tahun sebelumnya sebesar -0,30% (yoy). 

Jika dilihat dari jenis penggunaan, pertumbuhan kredit terjadi pada semua jenis penggunaan namun utamanya didorong oleh tumbuhnya kredit produktif (porsi 72,84%). 

Kredit produktif tumbuh 1,91% (yoy) setelah tahun sebelumnya terkontraksi -0.29% (yoy). Sementara itu kredit konsumtif juga tercatat tumbuh 2,26% (yoy) setelah tahun sebelumnya terkontraksi -0,33% (yoy).

Kualitas kredit menunjukkan penurunan dimana rasio NPL gross BUK tercatat meningkat 8 bps menjadi 3,22% dari 3,14% pada tahun sebelumnya.

Peningkatan NPL gross dipengaruhi oleh turunnya kemampuan bayar debitur dan lemahnya demand kredit baru sebagai akibat pandemi COVID-19 yang cukup signifikan berdampak pada penurunan kegiatan usaha maupun daya beli masyarakat.

Rentabilitas BUK pada periode laporan menunjukkan perbaikan, terlihat dari meningkatnya ROA sebesar 15 bps dari tahun sebelumnya sebesar 1,76% menjadi 1,91%. Peningkatan ROA disebabkan oleh pertumbuhan laba sebelum pajak yang tumbuh 16,17% (yoy) setelah pada tahun sebelumnya terkontraksi -24,28% (yoy).

Sejalan dengan ROA yang meningkat, rasio BOPO perbankan juga mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu turun dari 86,15% menjadi 83,68%.

Penurunan BOPO disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional dibandingkan tahun sebelumnya dan diiringi dengan penurunan biaya operasional. Pendapatan operasional tumbuh sebesar 5,19% (yoy) dari tahun sebelumnya sebesar 0,53% (yoy), sementara biaya operasional tumbuh 2,17% (yoy), atau melambat dari tahun sebelumnya sebesar 7,15% (yoy). 

Pendapatan bunga bersih tumbuh 12,60% (yoy) pada bulan laporan setelah tahun sebelumnya terkontraksi sebesar -3,05% (yoy), dan berdampak pada peningkatan NIM menjadi 4,62% dari 4,41% pada periode yang sama tahun sebelumnya

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait