Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Bank Umum

Bank Umum yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
 

Kegiatan Usaha Bank Umum

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: (i) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; (ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; (iii) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; (iv) SBI; (v) obligasi; (vi) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; dan (vii) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
  15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
  16. Melakukan kegiatan Penanaman Modal Sementara (PMS) untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
  17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku; dan
  18. Melakukan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan/ trust.
     

Pendirian Bank Umum

Bentuk hukum suatu bank dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD), atau Koperasi. 

Pemberian izin usaha Bank dilakukan dalam 2 tahap yaitu: 

  1. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank; dan
  2. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian selesai dilakukan.

Penyampaian permohonan persetujuan prinsip maupun izin usaha wajib disampaikan kepada pimpinan OJK disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan Bank Indonesia (sekarang OJK) terkait pendirian bank. 

Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00.

Modal disetor dimaksud dilarang berasal dari pinjaman/ pembiayaan dari bank/ pihak lain di Indonesia dan dilarang berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang. 

Bank hanya dapat didirikan dan/ atau dimiliki oleh: 

  1. Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia; atau
  2. Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/ atau badan hukum asing secara kemitraan.

Bank yang telah mendapat izin usaha dari pimpinan OJK wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal izin usaha diterbitkan dan wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. 

Apabila setelah jangka waktu sebagaimana tersebut di atas bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
 

Kepemilikan Bank

Dalam rangka penataan struktur kepemilikan, OJK menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham dan keterkaitan antar pemegang saham. 

Untuk kepemilikan oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing dibatasi paling banyak sebesar 99% dari modal disetor bank.

 

A. Kategori Pemegang Saham

Batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut: 

  1. 40% dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
  2. 30% dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan
  3. 20% dari modal bank umum konvensional dan 25% dari modal bank umum syariah, untuk kategori pemegang saham perorangan.

Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana tersebut di atas adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria 

  1. dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
  2. diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.

Untuk lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada bank sebesar 30% dari modal bank. 

Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi Pemerintah Pusat dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/ atau penyelamatan bank.
 

B. Keterkaitan antar Pemegang Saham.

Keterkaitan antar pemegang saham bank didasarkan pada: 

  1. Adanya hubungan kepemilikan;
  2. Adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua; dan/ atau
  3. Adanya kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham.

Kepemilikan oleh badan hukum berbentuk bank dapat melebihi 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK dan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan antara lain memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan peringkat komposit 1 atau 2 atau peringkat TKS bank yang setara bagi bank yang berkedudukan di luar negeri, memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) paling kurang 6%, dengan posisi penilaian paling kurang 1 tahun terakhir. 

Perorangan dan/ atau badan hukum dapat membeli saham BU secara langsung maupun melalui bursa. 

Jumlah kepemilikan saham oleh Warga Negara Asing/ badan hukum asing paling banyak 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. Bagi calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang merupakan Warga Negara Asing/ badan hukum yang berkedudukan di luar negeri atau badan hukum lembaga keuangan bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% dari modal bank wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang akan dimiliki, dalam bentuk:

  1. Komitmen tertulis yang memuat (i) sektor ekonomi yang akan diprioritaskan; dan (ii) wilayah di Indonesia yang akan menjadi prioritas.
  2. Rencana kegiatan calon PSP dalam rangka pengembangan bank yang akan dimiliki untuk minimal 5 tahun ke depan, paling kurang memuat (i) rencana penyaluran kredit produktif ke sektor ekonomi dan wilayah di Indonesia yang akan diprioritaskan; dan (ii) ringkasan strategi bisnis yang akan dijalankan.
     

Kepemilikan Tunggal Saham Bank Umum

Kepemilikan tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada 1 bank. 

PSP adalah badan hukum dan/ atau perorangan dan/ atau kelompok usaha yang memiliki saham bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara atau memiliki saham bank kurang dari 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam hal suatu pihak telah menjadi PSP pada lebih dari 1 bank atau melakukan pembelian saham bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi PSP pada lebih dari 1 bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal. 

Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara: 

  1. Merger atau konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya;
  2. Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan; atau
  3. Membentuk fungsi holding.

Kebijakan kepemilikan tunggal dikecualikan bagi: 

  1. PSP pada 2 bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah; dan
  2. PSP pada 2 bank yang salah satunya merupakan bank campuran (joint venture bank). Bagi PSP yang berbentuk badan hukum, pengertian PSP adalah sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir dari badan hukum tersebut (ultimate shareholders).

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu