Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Amanat adalah Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:
Hingga Desember 2018, terdapat 12 Wali Amanat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi