Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya

Pasar modal menawarkan berbagai instrumen investasi jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, seperti saham, obligasi, Reksa Dana, dan berbagai instrumen derivatif dari Efek. 

 

Fungsi

Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. 

  1. Fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
  2. Fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. 
     

Manfaat

Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, Emiten, pemerintah dan masyarakat.  
 

a. Investor

Bagi investor, manfaat dari pasar modal antara lain: 

  1. Wahana investasi. Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan.
  2. Meningkatkan kekayaan. Hasil investasi di pasar modal dapat meningkatkan kekayaan dalam bentuk kenaikan harga dan pembagian keuntungan.

b. Emiten

Bagi Emiten (perusahaan), manfaat dari pasar modal antara lain: 

  1. Sumber pembiayaan. Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  2. Penyebaran kepemilikan perusahaan. Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
  3. Keterbukaan dan Profesionalisme. Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.

c. Pemerintah, Masyarakat

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat dari pasar modal antara lain: 

  1. Lapangan Kerja. Menciptakan lapangan kerja/ profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor.
  2. Mendorong Laju Pembangunan. Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari pasar modal akan turun melakukan ekspansi sehingga mendorong pembangunan di pusat dan daerah. 
     

Produk Pasar Modal

Produk pasar modal secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu produk pasar modal dengan cara investasi langsung yaitu saham dan obligasi dan produk pasar modal dengan cara investasi tidak langsung yaitu melalui Reksa Dana. Kemudian seiring dengan perkembangan, produk tersebut mengalami perkembangan sehingga muncul produk derivatif, variasi dan produk hybrid yang memiliki gabungan-gabungan karakteristik tersebut. 
 

a. Saham

Merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat.

Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP. Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). 

DPS digunakan sebagai dasar penentuan pihak-pihak yang berhak atas hak yang melekat pada saham tersebut (dividen, HMETD, waran, hak suara, dan hak pemegang saham lainnya).

b. Saham Syariah 

Secara konsep, saham syariah merupakan saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah. 

Secara konsep, saham syariah merupakan saham perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tersebut adalah :

  1. Perusahaan yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti perusahaan rokok, minuman keras, perbankan yang menganut riba dan perjudian.
  2. Perusahaan yang memiliki rasio utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%.
  3. Perusahaan yang memiliki rasio pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari tingkat tertentu.

c. Obligasi

Obligasi adalah Efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu hingga jangka waktu jatuh temponya.

Karakteristik Obligasi adalah:

  1. Nilai nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) kupon obligasi dinyatakan dalam persentase tahunan.
  3. Jatuh tempo (maturity) adalah tanggal saat pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau nilai nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi, untuk saat ini, periode obligasi mulai dari 365 hari sampai dengan 30 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk diprediksi, sehingga memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi kupon/ bunganya.
  4. Penerbit/ Emiten (issuer) mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur risiko/ kemungkinan dari penerbit obligasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO.

d. Efek Derivatif

Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/ commodities yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.

e. Reksa Dana

Produk Pengelolaan Investasi terdiri dari :

  1. Reksa Dana Konvensional
  2. Reksa Dana Syariah
  3. Produk Pengelolaan Investasi Lainnya

Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu