Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya
Pasar modal menawarkan berbagai instrumen investasi jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, seperti saham, obligasi, Reksa Dana, dan berbagai instrumen derivatif dari Efek.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, Emiten, pemerintah dan masyarakat.
Bagi investor, manfaat dari pasar modal antara lain:
Bagi Emiten (perusahaan), manfaat dari pasar modal antara lain:
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat dari pasar modal antara lain:
Produk pasar modal secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu produk pasar modal dengan cara investasi langsung yaitu saham dan obligasi dan produk pasar modal dengan cara investasi tidak langsung yaitu melalui Reksa Dana. Kemudian seiring dengan perkembangan, produk tersebut mengalami perkembangan sehingga muncul produk derivatif, variasi dan produk hybrid yang memiliki gabungan-gabungan karakteristik tersebut.
Merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat.
Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP. Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE).
DPS digunakan sebagai dasar penentuan pihak-pihak yang berhak atas hak yang melekat pada saham tersebut (dividen, HMETD, waran, hak suara, dan hak pemegang saham lainnya).
Secara konsep, saham syariah merupakan saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah.
Secara konsep, saham syariah merupakan saham perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tersebut adalah :
Obligasi adalah Efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu hingga jangka waktu jatuh temponya.
Karakteristik Obligasi adalah:
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/ commodities yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Produk Pengelolaan Investasi terdiri dari :
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi