Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah perbandingan antara modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. Profil risiko adalah profil risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Penyediaan modal minimum dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Penyediaan modal minimum ditetapkan paling rendah sebagai berikut:
Bank A memiliki total modal sebesar Rp130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah) dan total ATMR sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miiar rupiah), sehingga rasio KPMM Bank A adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Bank A memiliki profil risiko dengan peringkat 2.
Berdasarkan hasil ICAAP dan perhitungan Bank Indonesia, Bank A perlu menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar 9% (sembilan persen) dari ATMR.
Dengan demikian, Bank A wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar Rp1 17.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah).
Dengan rasio KPMM Bank A sebesar 10% (sepuluh persen) maka dalam hal ini Bank A telah memenuhi persyaratan minimum rasio KPMM sesuai profil risiko, yaitu sebesar 9% (sembilan persen).
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi