Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank

Apa itu Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 

Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah perbandingan antara modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). 

Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.   Profil risiko adalah profil risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Penyediaan modal minimum dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

Modal Minimum Bank

Penyediaan modal minimum ditetapkan paling rendah sebagai berikut:  

  1. 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
  2. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
  3. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga);
  4. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).

Ilustrasi Perhitungan Modal Minimum

Bank A memiliki total modal sebesar Rp130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah) dan total ATMR sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miiar rupiah), sehingga rasio KPMM Bank A adalah sebesar 10% (sepuluh persen). Bank A memiliki profil risiko dengan peringkat 2.

Berdasarkan hasil ICAAP dan perhitungan Bank Indonesia, Bank A perlu menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar 9% (sembilan persen) dari ATMR. 

Dengan demikian, Bank A wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko sebesar Rp1 17.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah).

Dengan rasio KPMM Bank A sebesar 10% (sepuluh persen) maka dalam hal ini Bank A telah memenuhi persyaratan minimum rasio KPMM sesuai profil risiko, yaitu sebesar 9% (sembilan persen).

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu