Daftar Isi
Sebagaimana kegiatan investasi di pasar modal pada umumnya, investasi syariah juga memerlukan indeks sebagai acuan dalam mempertimbangkan keputusan investasi yang tepat dan berdaya guna. Oleh karena itu, investor sebaiknya memahami jenis dan spesifikasi masing-masing indeks saham syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karena makin maraknya, investasi saham syariah di BEI, kali ini kita akan bahas jenis indeks ini. Apa itu Indeks Saham Syariah, jenis, kriteria dan cara perhitungan, serta manfaatnya.
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang merefleksikan keseluruhan pergerakan harga atas sekumpulan saham syariah yang dipilih berdasarkan kriteria dan metodologi tertentu serta ditinjau kembali secara berkala.
Terdapat 4 jenis indeks saham syariah yang telah diluncurkan dan diberlakukan di Pasar Modal Indonesia, yang terdiri dari
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks yang mengukur kinerja harga seluruh saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang dinyatakan sebagai saham syariah sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ISSI yang diluncurkan sejak tanggal 12 Mei 2011 tersebut merupakan indeks komposit saham syariah yang berfungsi sebagai indikator dalam mengukur kinerja pasar saham syariah Indonesia.
Kriteria Seleksi ISSI
Per Desember 2021, jumlah konstituen yang terdaftar pada ISSI adalah sebanyak 469 saham. Saham yang menjadi konstituen ISSI tersebut merupakan saham-saham yang terdaftar dalam DES, sehingga tidak ada kriteria seleksi khusus yang diberlakukan dalam ISSI. Perubahan konstituen berupa keluar atau masuknya saham sepenuhnya mengikuti hasil review DES.
Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 70 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. BEI pertama kali meluncurkan jenis indeks saham syariah ini pada tanggal 17 Mei 2018.
Kriteria yang berlaku dalam seleksi 70 konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. JII merupakan indeks saham syariah yang paling dulu diluncurkan di Bursa Efek Indonesia, yakni sejak tanggal 3 Juli 2000.
Kriteria Seleksi JII
Produk Investasi Pasif Berbasis JII
JII merupakan satu-satunya jenis indeks saham syariah yang telah dijadikan basis pada sejumlah produk investasi pasif. Per Januari 2021, JII telah mendasari 8 produk investasi pasif yang terdiri dari 2 produk investasi ETF Indeks dan 6 produk investasi Reksa Dana Indeks.
Adapun 8 produk investasi berbasis JII tersebut adalah sebagai berikut:
IDX-MES BUMN 17 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan bentuk kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Kriteria Seleksi IDX-MES BUMN 17
Keempat jenis indeks saham syariah tersebut dapat diakses dan diunduh daftar lengkapnya oleh publik pada situs resmi BEI melalui tautan berikut: www.idx.co.id/idx-syariah/indeks-saham-syariah/.
Indeks saham syariah merupakan indeks yang hanya memberlakukan evaluasi mayor (evaluasi per 6 bulan sekali) serta tidak memberlakukan evaluasi minor (evaluasi per 3 bulan sekali). Evaluasi mayor pada ISSI, JII70, dan JII dilakukan dua kali setahun yakni setiap bulan Mei dan November.
Evaluasi periodik indeks saham syariah tersebut berlaku efektif pada hari Bursa (Senin s/d Jumat kecuali hari libur nasional atau hari libur Bursa) pertama pada bulan setelah bulan dilakukannya evaluasi atau bulan setelah bulan Mei dan November, yaitu bulan Juni dan Desember.
Beberapa manfaat secara umum atas adanya indeks saham syariah di Pasar Modal Indonesia antara lain:
Layaknya pasar modal pada umumnya, pasar modal syariah juga bereaksi terhadap sentimen-sentimen yang mempunyai potensi untuk mendatangkan keuntungan maupun kerugian atas suatu saham. Dengan penilaian sentimen pasar, pelaku pasar modal dapat membuat keputusan yang lebih prediktif dan terukur.
Kinerja pasar modal syariah di Indonesia dapat diukur dengan bantuan ISSI. Pada skala pasar syariah secara nasional tersebut, ISSI memberikan gambaran mengenai pergerakan harga saham yang dievaluasi secara berkala.
JII merupakan indeks saham syariah dengan ruang lingkup yang lebih mengerucut. Hal tersebut memungkinan Perusahaan Efek untuk menawarkan produk investasi pasif yang merujuk kepada pergerakannya. Ruang lingkup yang lebih kecil tersebut dapat dinilai lebih akurat dan menjanjikan dengan sumber risiko potensial yang lebih kecil.
Indeks syariah komposit seperti ISSI berguna sebagai proksi pada portofolio pasar modal syariah yang kemudian dapat digunakan untuk menghitung risiko sistematis serta kinerja yang disesuaikan dengan risiko portofolio.
Cari dan Bandingkan Sekuritas Broker Saham Terbaik !
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)