Apakah Dana Rupiah Masuk BI...
- 28 Agustus 2023
- 0 Komentar
Kalau mengajukan pinjaman di Dana Rupiah apakah data kita dilaporkan ke BI Checking dan... Baca Lagi
Provider
Jumlah Pinjaman
Jenis Pinjaman
Urutkan
Maksimal Lama Pinjam
Maksimal Pinjaman
Maksimal Lama Pinjam
Maksimal Pinjaman
Maksimal Lama Pinjam
Maksimal Pinjaman
Maksimal Lama Pinjam
Maksimal Pinjaman
Maksimal Lama Pinjam
Maksimal Pinjaman
Pinjaman online adalah jenis pinjaman dana yang proses pengajuannya cukup dilakukan tanpa perlu tatap muka, cukup secara online melalui aplikasi ponsel atau aplikasi berbasis website. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman kredit.
Manfaat yang ditawarkan adalah:
Buka aplikasi pinjaman, lakukan registrasi dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan. Siapkan juga KTP dan nomor rekening bank.
Secara garis besar, proses pengajuan pinjaman online adalah:
Pada dasarnya, pinjaman online tidak meminta banyak dokumen dalam proses pengajuan, tetapi beberapa dokumen pendukung yang kerap diminta adalah:
Bunga adalah bagian yang cukup kritikal di pinjaman online. Penting untuk diperhatikan.
Bunga pinjaman online diatas bunga pinjaman di bank. Perlu menjadi perhatian calon peminjam sejak awal.
Bunga Maksimum
AFPI, asosiasi tempat berkumpulnya Fintech Lending di Indonesia, sudah mengeluarkan pedoman bahwa total biaya pinjaman, termasuk bunga, biaya provisi, maksimum adalah 0,8% per hari.
Jadi, maksimum sebulan dengan asumsi 30 hari, biaya pinjaman yang bisa Fintech bebankan ke peminjam adalah 24% sesuai pedoman AFPI.
Fintech yang melanggar akan kena sanksi dari AFPI berupa keanggotaan dicabut dan jika dicabut keanggotaan maka OJK juga akan mencabut surat terdaftar.
Tips
Menghadapi tingginya bunga pinjaman online, beberapa hal yang calon peminjam perlu pertimbangkan adalah:
Pinjaman online menawarkan beberapa jenis kredit. Seiring kebutuhan konsumen yang berbeda - beda.
Dua jenis kredit yang umum ditawarkan adalah:
Jenis pinjaman ini menawarkan dana tunai tanpa jaminan untuk keperluan darurat dan konsumsi. Kredit dicairkan langsung ke rekening bank peminjam dan bisa digunakan untuk segala kebutuhan.
Proses yang cepat, mudah serta tanpa perlu agunan membuat dana cepat dari pinjaman online menarik buat banyak orang.
Dana tunai bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengajuan secara online dan lewat aplikasi membuat prosesnya menjadi cepat dan mudah.
Plafon dana tunai biasanya tidak besar, berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Jumlah limit yang tidak besar dimaksudkan agar pinjaman diselesaikan dalam tenor pendek sesuai dengan gajian dari peminjam.
Itu sebabnya pula jenis ini kerap disebut sebagai ‘payday loan’. Pinjaman yang sesuai dengan hari gajian dari peminjam.
Pinjaman online juga menawarkan kredit untuk pembiayaan pembelian barang. Misalnya untuk pembelian ponsel HP, laptop dan barang elektronik lainnya.
Keuntungan produk dari pinjaman online adalah tidak perlu persyaratan kartu kredit. Ini sangat membantu karena banyak masyarakat yang tidak punya kartu kredit.
Selama ini, bank mewajibkan kartu kredit sebagai persyaratan utama buat mereka yang mengajukan pembiayaan. Tanpa kartu kredit, bank akan menolak.
Pinjaman online menawarkan juga kredit usaha. Jadi tidak hanya dana tunai dan konsumsi saja.
Proses yang online dan pemberian kredit ke segmen usaha non-bankable menjadi daya tarik pinjaman ini untuk pengusaha. Pengusaha yang sulit mengajukan ke bank, bisa memilih pinjaman online.
Empat jenis pinjaman online untuk usaha adalah:
Pengusaha punya tagihan. Bisa dijadikan sumber pembiayaan.
Pinjaman online bisa membiayai usaha UMKM berdasarkan nilai tagihan tersebut. Disebutnya ‘Invoice Financing’.
Invoice financing tidak membutuhkan jaminan. Yang menjadi jaminan adalah invoice tersebut.
Nilai plafon pinjaman diberikan dari nilai invoice. Biasanya nilainya tidak 100% dari nilai invoice untuk menjaga dan mengelola resiko.
Fitur pinjaman invoice financing adalah:
Kredit ini diberikan secara online untuk kebutuhan modal kerja pengusaha. Pengusaha butuh pembiayaan untuk bisa menjalankan dan memperbesar usahanya.
Penilaian dilakukan terhadap usaha untuk menilai besarnya perputaran bisnis sehingga sampai membutuhkan kredit modal kerja.
Fiturnya antara lain adalah:
Saat ini, bisnis online berkembang pesat. Banyak yang membuka toko online sendiri atau berjualan lewat platform e-commerce.
Pengusaha bisnis online tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan. Banyak yang tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman, seperti usaha yang baru dan tidak ada jaminan.
Pinjaman online menawarkan kredit yang dirancang khusus untuk usaha online, yang antara lain, memiliki fitur:
Salah satu yang dinilai dalam pengajuan kredit jenis ini adalah usaha secara menyeluruh, dari sisi bisnis online maupun offline.
Plafon pinjaman menentukan jumlah dana pencairan yang diterima oleh peminjam.
Bagaimana plafon diputuskan ? Agak berbeda dengan bank.
Pertama, limit pinjaman online biasanya dimulai pada jumlah yang kecil dahulu. Di pinjaman berikutnya, limit akan meningkat jika catatan pembayaran bagus.
Catatan pembayaran jadi kriteria penting untuk memberikan kenaikkan plafon limit kredit. Telatnya pembayaran pasti akan mempengaruhi pemberian limit berikutnya.
Kedua, penghasilan tetap menjadi faktor dalam menentukan limit, tetapi tidak hanya itu saja, karena banyak faktor lain yang dihitung dalam credit scoring.
Pinjaman online menggunakan credit scoring untuk menentukan berapa plafon yang layak diberikan kepada peminjam. Credit scoring menarik data dari berbagai sumber.
Di aplikasi ditunjukkan level credit scoring yang diperoleh dan berapa limit yang disetujui. Untuk meningkatkan credit scoring diberikan hal - hal yang bisa dilakukan, misalnya, menambah informasi dan memberikan dokumen tambahan.
Ketiga, di beberapa pinjaman online pemberian limit dilakukan seperti kartu kredit.
Peminjam mendapatkan plafon di aplikasinya yang bisa digunakan untuk belanja di merchant kerjasama. Plafon tidak harus digunakan.
JIka digunakan dan kemudian dibayar, limit akan kembali ke jumlah asal. Limit bisa digunakan kembali setelah melakukan pembayaran.
Pinjaman online diatur menggunakan ketentuan P2P Lending yang dikeluarkan oleh OJK.
Peraturan OJK yang mengatur soal P2P Lending adalah POJK 77 2016 tentang Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Berikut ini adalah dasar hukum pinjaman online berdasarkan ketentuan POJK 77 LPMUBTI
Peraturan terkait pinjaman online dan P2P Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Dalam POJK 77 tersebut diatur soal Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Proses perizinan pinjaman online dalam hal LPMUBTI terbagi menjadi dua, yaitu terdaftar dan izin. Apa bedanya, nanti kita lihat.
Tata cara pendaftaran dan perizinan LPMUBTI yang dipersyaratkan OJK dalam peraturan POJK 77 adalah sebagai berikut:
Dalam hal perusahaan tidak melakukan pendaftaran dan melakukan kegiatan usaha Fintech P2P Lending tanpa izin maka akan masuk daftar fintech yang tidak terdaftar/berizin dari OJK (fintech ilegal) dan selanjutnya aplikasi dan sistem elektronik akan diblokir.
Penyelenggara LPMUBTI Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Perbedaan LPMUBTI terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.
Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara LPMUBTI terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.
Dalam pengumuman di situs OJK, tidak sedikit LPMUBTI terdaftar yang akhirnya dicabut suratnya dan tidak bisa beroperasi lagi karena tidak lolos ketentuan untuk menjadi P2P berizin setelah masa 1 tahun.
Badan Hukum
Kepemilikan
Syarat Permodalan adalah Modal disetor (PT) atau modal sendiri (koperasi) min. Rp1 M saat pendaftaran dan menjadi Rp2,5 M saat mengajukan izin.
Batasan Pemberian Pinjaman 2M Maksimum pemberian pinjaman oleh Penyelenggara sebesar Rp2 Miliar/Penerima pinjaman.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Penyelenggara LPMUBTI terbatas pada: Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
Dan Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha tersebut (POJK 77 Pasal 43). Dalam hal pengembangan usaha, penyelenggara tetap diperkenankan untuk bekerjasama dengan perusahaan lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai POJK 77, LPMUBTI dilarang melakukan kegiatan berikut ini:
OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari LPMUBTI wajib untuk:
Syarat ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.
Sebagai bagian dari pengawasan, P2P LPMUBTI wajib menyampaikan laporan ke OJK, yaitu:
Laporan Berkala: 1) Laporan Bulanan; 2) Laporan Triwulanan; 3) Laporan Tahunan
Laporan lainnya sesuai yang diperintahkan dalam Surat Tanda Terdaftar dan kode etik asosiasi, antara lain:
Apa yang dilakukan penyelenggara dalam mengelola risiko pinjaman ? Hal ini wajib karena dalam POJK ditetapkan bahwa Penyelenggara LPMUBTI harus melakukan mitigasi risiko.
Bagian ini sangat krusial buat lende atau pemberi pinjaman. Karena setinggi apapun potensi return, jika pinjaman tidak dibayar, semuanya akan sia - sia.
Di dalam platform peer to peer, dan ini perlu sangat dipahami oleh investor, adalah penyelenggara LPMUBTI tidak menanggung resiko jika peminjam menunggak meskipun perusahaan ini yang menyeleksi, dan mengukur tingkat resiko peminjam.
Sebagai penyelenggara, LPMUBTI wajib melakukan sejumlah langkah untuk mengelola resiko guna memastikan peminjam membayar kewajiban tepat waktu.
Langkah - langkah manajemen resiko tersebut terbagi dalam beberapa tahapan:
Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi melakukan seleksi calon peminjam dengan serangkain proses analisa kredit, termasuk permintaan dokumen, wawancara dengan peminjam serta validasi dan verifikasi data.
Tujuannya adalah penyelenggara LPMUBTI memastikan bahwa informasi yang diberikan peminjam benar dan menganalisa bahwa peminjam memiliki sumber penghasilan untuk membayar pinjaman.
Selain keputusan untuk menyetujui pengajuan pinjaman, penyelenggara juga memberikan ranking tingkat resiko. Ranking tingkat resiko ini digunakan oleh Lender untuk memutuskan soal pendanaan.
Dalam proses seleksi, salah satu bagian penting yang diwajibkan oleh OJK adalah penyelenggara P2P harus melakukan kerjasama dengan Biro Kredit. Biro Kredit menyediakan informasi soal semua catatan debitur di Indonesia.
Calon peminjam yang tercatat punya catatan kredit buruk di Biro Kredit, misalnya pernah menunggak dan gagal bayar di pinjaman lain, akan ditolak oleh penyelenggara P2P.
Salah satu contoh Biro Kredit, yang banyak digunakan di Indonesia adalah Pefindo. Lembaga ini melayani dan kerjasama dengan sebagian besar P2P Lending.
OJK mewajibkan setiap LPMUBTI untuk menggunakan Asuransi Kredit sebagai sarana manajemen resiko. Contoh asuransi kredit adalah Jamkrindo.
P2P akan menyampaikan ke Lender soal pinjaman yang dicover aasuransi. Terdapat tambahan potongan biaya ke Lender untuk membayar premi asuransi.
Saat peminjam menunggak dan mencapai jumlah hari yang disepakati, maka P2P bisa mengklaim ke asuransi kredit untuk membayar pinjaman yang menunggak tersebut. Jumlah pembayaran dari asuransi untuk mengcover kredit yang macet, bisa bermacam - macam, mulai dari 50% hingga 80% dari pokok pinjaman.
Untuk pinjaman yang sudah diasuransikan, begitu klaim dibayarkan maka hak menagih atas pinjaman berpindah ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengusahakan penagihan hingga sejumlah klaim yang dibayarkannya.
Apabila hasil penagihan lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan, selisihnya akan dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Premi asuransi kredit bisa ditanggung oleh penyelenggara P2P atau Lender. Semuanya tergantung pada perjanjian antara Lender dan P2P.
Tugas P2P adalah memfasilitasi proses collection penagihan pinjaman, yang terdiri atas:
Bagi pemberi pinjaman atau Lender, salah satu indikator penting adalah bagaimana tingkat gagal bayar atau non-performing loan di Penyelenggara tersebut. Apakah dana yang disalurkan oleh Lender bisa dikembalikan tepat waktu atau banyak yang menunggak.
OJK menetapkan indikator TKB 90.
Indikator ini menunjukkan berapa persen dari pinjaman di P2P Lending yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Misalnya, TKB 90 = 95% itu artinya adalah:
Angka TKB 90 wajib dipublikasikan setiap waktu di halaman depan situs Fintech P2P.
OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara LPMUBTI melalui 3 (tiga) metode, yaitu:
Sesuai dengan pasal 38 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib memiliki standar prosedur operasional dalam melayani pengguna yang dimuat dalam dokumen elektronik. Selain itu Perusahaan juga tunduk pada POJK 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 POJK 77/2016, dimana atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
Sanksi administratif denda, PKU, dan CIU dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif PKU dan CIU.
No | Ketentuan | Isi Ketentuan Hukum |
---|---|---|
1 | Peraturan OJK | POJK 77/2016 |
2 | Perizinan pinjaman online | Terdaftar dan Izin OJK |
3 | Kepemilikan asing | max 85% |
4 | Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
5 | Syarat Modal Pinjol | Rp 2.5 M |
6 | Larangan Kegiatan | Tidak diperbolehkan kegiatan lain diluar pinjam meminjam |
7 | Pengurus Manajemen | Wajib Fit and Proper Test |
8 | Pelaporan ke OJK | Wajib laporan berkala |
9 | Manajemen Resiko | Biro Kredit, Asuransi Kredit, Penagihan |
10 | Indikator NPL Pinjol | TKB 90 |
11 | Layanan Konsumen | Wajib ada SOP |
Debt Collector DC adalah pihak yang melakukan kegiatan penagihan collection atas tagihan pinjaman yang belum dibayar dan masih menunggak. Tujuan DC meminimalkan Non Performing Loan (NPL).
Cara debt collector melakukan penagihan secara umum terbagi dua, yaitu:
Desk Collection, yakni penagihan menggunakan sarana komunikasi termasuk telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat dengan aplikasi otomatis) dan sarana-sarana komunikasi lain;
Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke daerah/tempat domisili Penerima Pinjaman.
Kedua cara ini punya karakteristik yang berbeda. Karena itu, perlu diatur secara spesifik untuk masing masing cara penagihan.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Dalam kedua strategi diatas, perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap pinjaman online. Peraturan OJK yang mengatur soal ini adalah POJK 77 /POJK.01/2016, yang merupakan regulasi tentang P2P Peer To Peer Lending atau Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
POJK 77 tidak secara spesifik menyinggung soal cara dan proses penagihan. Namun dalam Pasal 29 tertulis bahwa 3Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data; dan e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
POJK 77 juga menyatakan dalam Pasal 48 bahwa Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. (Catatan: Penyelenggara adalah perusahaan P2P yang menawarkan pinjaman online ke masyarakat.)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ditunjuk OJK sebagai asosiasi Fintech Lending di Indonesia. Penunjukan dilakukan melalui surat S5/D.05/2019 tanggal 17 Januari 2019. Pada tanggal 8 Maret 2019 dilakukan peresmian AFPI oleh OJK
AFPI mengeluarkan kode etik collection. Kode etik “KEBIJAKAN PENAGIHAN PENERIMA PINJAMAN MENUNGGAK DAN BERMASALAH (PPPMB) ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA” wajib diikuti oleh semua P2P anggota asosiasi.
Kode etik penagihan AFPI mengatur soal krusial, yaitu:
Kode etik tersebut yang kita jadikan dasar pembahasan untuk tulisan ini.
Agen penagihan DC WAJIB memperkenalkan diri dengan nama asli, tidak diperkenankan menggunakan nama alias, nama samaran atau nama lain.
Agen WAJIB memiliki (menggunakan) identitas resmi atau Kartu Pegawai yang dikeluarkan oleh Penyelenggara LPMUBTI (Fintech P2P) yang menugaskan melakukan penagihan atau Perusahaan Penagihan Pihak Ketiga.
Kartu Pegawai untuk agen penagihan sekurangnya mencantumkan:
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental dan/atau cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman.
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain peminjam. Tidak diperbolehkan pula memberikan data peminjam kepada pihak lain.
Penagihan tidak dapat dilakukan pada hari raya keagamaan dan hari libur nasional. Cuti bersama dan Hari Minggu tidak dikategorikan sebagai hari libur nasional.
Dalam hal melakukan penagihan tidak boleh mencatut nama pejabat atau institusi pihak ketiga serta tidak boleh berpura-pura melakukan penagihan sebagai pihak berwajib atau institusi negara lainnya.
Pelanggaran dalam Kode Etik Penagihan merupakan pelanggaran serius, dan ketentuan sanksinya merujuk pada ketentuan sanksi pada Pedoman Perilaku AFPI.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Dalam sehari, maksimal dapat melakukan panggilan terjawab oleh Penerima Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman.
Penagihan di luar waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman. Penagihan di luar waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Melakukan kunjungan kepada nasabah wajib menggunakan setelan pakaian yang rapi dan dalam keadaan sadar (tidak mabuk).
Melakukan kunjungan kepada nasabah pada saat sampai di alamat rumah wajib meminta izin sebelum memasuki area pekarangan rumah nasabah atau domisili tinggal saat itu, kantor dan tempat usaha;
Proses kunjungan yang dilakukan oleh Field Collector wajib menggunakan pendekatan persuasif dan mengutamakan penyelesaian dengan negosiasi dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakannya;
Melakukan kunjungan kepada nasabah harus membawa surat tugas dari Penyelenggara LPMUBTI.
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur saat itu, kantor dan tempat usaha
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah atau kantor dan tempat usaha dengan kekerasan ancaman seperti: merusak pagar, melempar batu, berteriak – teriak dan sebagainya.
Tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kepada peminjam dalam keadaan mabuk atau dalam kondisi tidak sadar. Tidak juga diperbolehkan melakukan kunjungan bersama orang lain yang tidak terdaftar sebagai kolektor di perusahaan tersebut.
Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, seperti : memukul, menampar, menendang dan lain sebagainya, baik kepada nasabah maupun keluarga dan teman nasabah.
Tidak diperbolehkan melakukan teror, seperti surat kaleng, telepon gelap dan lain sebagainya.
Kerjasama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan banyak dilakukan oleh perusahaan P2P Lending. Tujuannya tidak hanya untuk efisiensi biaya tetapi juga efektivitas penagihan dengan menggunakan pihak yang memiliki spesialisasi di bidang ini.
Kode etik menyatakan bahwa pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan yang dapat digunakan Penyelenggara hanya perusahaan penyedia jasa penagihan yang telah terdaftar dan tersertifikasi (Sertifikasi Keanggotaan) pada AFPI.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan (PJP) wajib memiliki kantor tetap dan izin perusahaan dan merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, perusahaan tidak termasuk dalam negative checking dan tidak pernah memiliki catatan negatif dari organisasi profesi (bila ada).
Perusahaan diwajibkan memiliki infrastruktur yang memadai dan SOP/kebijakan desk collection dan/atau field collection yang mencantumkan poin-poin dalam kebijakan atau standar prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kode etik ini.
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa
Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.
Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara LPMUBTI, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Hal ini bisa terjadi karena sesuai penjelasan sebelumnya bahwa salah satu strategi DC pinjaman online dengan field collection. Dalam field collection, DC mencari dan mengunjungi domisili rumah peminjam.
Field dilakukan ketika penagihan lewat telepon tidak efektif. Saat peminjam tidak bisa dihubungi upaya kunjungan dimulai.
Namun, DC harus mengikuti kode etik saat melakukan penagihan kunjungan ke rumah.
Dalam proses penagihan, pihak penagih diperbolehkan menghubungi saudara, keluarga atau teman, selama nama mereka dicantumkan dalam kontak darurat. Kontak darurat adalah info soal teman dekat tidak serumah yang peminjam isi saat mengajukan pinjaman.
Selama, saudara, teman atau keluarga tercantum di dalam kontak darurat peminjam di aplikasi pinjol, maka penagih DC bisa menghubungi mereka untuk mencari tahu keberadaan peminjam.
Namun, DC atau pinjol tidak diperbolehkan oleh OJK mengambil data dari phonebook ponsel peminjam. Data dari phonebook dilarang untuk digunakan saat ini oleh OJK.
Bagaimana jika kita mengalami hal ini ?
Kita perlu segera memberikan penjelasan bahwa tidak memiliki pinjaman tersebut dan melakukan klarifikasi ke penyelenggara Fintech Lending.
Apabila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Menghubungi Fintech Lending yang bersangkutan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah yang mengalami kesulitan membayar dapat menyatakan alasan keterlambatan pada penyelenggara Fintech Lending dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian.
Penyelesaian sengketa dapat diarahkan ke AFPI atau ke OJK untuk penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK
Nasabah yang harus menghadapi Debt Collector Pinjaman Online perlu memperhatikan sejumlah hal berikut:
Ini kunci paling utama. Pinjam ke yang legal.
Banyak kejadian tindakan DC yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh pinjol illegal. Hal ini karena pinjaman online illegal tidak wajib mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Pinjol ilegal juga tidak takut melanggar aturan. Mereka dari awal sudah melanggar aturan.
Risiko meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK) jelas bahwa segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK
Karena itu, peminjam selayaknya hanya pinjam ke perusahaan fintech online terdaftar dan diawasi OJK. Jangan sesekali pinjam ke pinjol illegal meskipun syarat pengajuan terlihat sangat mudah.
Proses penagihan pinjaman online harus mematuhi aturan. Tidak bisa debt collector berlaku seenaknya.
Jika merasa proses penagihan tidak benar, peminjam bisa merujuk pada kode etik penagihan yang sudah dikeluarkan oleh AFPI. Sampaikan ke DC bahwa proses yang mereka lakukan tidak sesuai ketentuan.
Kalau DC berasal dari pinjaman legal dan perusahaan penagihan sudah tersertifikasi AFPI, mereka pasti akan berpikir dua kali melanggar kode etik. Resikonya ijin dicabut.
Karena soal penagihan sudah diatur dalam kode etik, debitur yang merasa terganggu dengan ulah debt collector bisa melaporkan ke perusahaan pemberi pinjaman atau OJK.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Kunci tidak berhubungan dengan debt collector adalah bijak dalam meminjam. Pastikan sebelum mengambil kredit telah mengukur kemampuan pembayaran.
Beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan konsumen:
Provider
Jumlah Pinjaman
Jenis Pinjaman
Urutkan