Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

CIMB Syariah Gold Kartu kredit

Kartu Kredit CIMB Syariah Gold

Iuran Tahunan

Rp 0

Cashback

0 %

  • Prinsip Syariah
  • Bebas iuran tahunan untuk kartu utama.
  • Fasilitas Cicilan Tetap
  • Kelebihan dan Kekurangan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

CIMB Niaga adalah salah satu bank yang menyediakan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold. Ikuti pengalaman kami berhubungan dengan pengajuan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold di Bank CIMB Niaga.

Review Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold akan membahas kelebihan dan kekurangan, cara pengajuan, bunga, serta syarat dan ketentuan.

Apa itu Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold adalah kartu dari Bank CIMB Niaga, yang mengakomodasi gaya hidup Syariah, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan sudah dicover dengan akad-akad sesuai Prinsip Syariah, yaitu Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh (akad pinjam meminjam) dan Ijarah (akad penyediaan jasa).

Cara Menggunakan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

  1. Transaksi Pembelanjaan (Retail) :
    1. Kartu Syariah dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu MasterCard diseluruh dunia.
    2. Demi keamanan Pemegang Kartu, Bank mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan Limit Kartu sesuai dengan kebijakan Bank.
    3. Dalam hal proses verifikasi dan autentifikasi transaksi Kartu Syariah masih menggunakan tandatangan maka Pemegang Kartu harus menandatangani sales draft pada saat melakukan transaksi dan menyimpan salinannya untuk mencocokkan tagihan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu.
    4. Bila Merchant menolak untuk melakukan transaksi pada Pemegang Kartu di mana penolakan bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab dan persoalan tersebut harus diselesaikan diantara Pemegang Kartu dan Merchant.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas segala sengketa dan/atau kerugian apapun yang timbul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari transaksi pembelian barang dan atau jasa dengan mempergunakan kartu dan karenanya Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul atas sengketa antara Pemegang Kartu dengan Merchant tersebut, termasuk atas setiap cacat dan kekurangan lain, baik dalam jumlah, mutu, kesesuaian dan segala sesuatu pada barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan kartu. Apabila timbul tuntutan atau sengketa dengan Merchant Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut.
    6. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Bank akan melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. Jika hasil investigasi membuktikan transaksi tersebut dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak atas tagihan tersebut.
    7. Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
  2. Penarikan Tunai
    1. Pemegang kartu dapat melakukan penarikan tunai baik dikantor cabang Bank CIMB Niaga maupun di seluruh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berlogo MasterCard/Cirrus yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
    2. Untuk penggunaan ATM atas penarikan tunai, Pemegang Kartu akan diberikan PIN (Personal Identification Number).
    3. Dalam hal terjadi penarikan uang melalui ATM dengan menggunakan PIN milik Pemegang Kartu oleh pihak yang tidak berhak, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sebagai pihak yang tidak berhak adalah setiap pihak lain selain Pemegang Kartu sendiri.
    4. Dengan pertimbangan keamanan bagi Pemegang Kartu, maka Bank menetapkan Batas Penarikan Tunai, termasuk pembatasan lainnya terkait dengan transaksi penarikan tunai sesuai dengan kebijakan Bank.
    5. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dengan penggunaan kartu adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai dengan hukum yang berlaku.
    6. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/kerusakan kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pemegang Kartu sendiri, ketidakcukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
  3. Transaksi Dalam Valuta Asing
    1. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing akan dibebankan dalam bentuk Rupiah berdasarkan kurs yang telah ditetapkan oleh MasterCard saat diselesaikannya tagihan atas transaksi oleh Bank.
    2. Bank berhak melakukan penyesuaian terhadap Limit Kartu yang tersedia akibat penggunaan kartu dalam valuta asing.
    3. Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukaan.

Kafalah Fee (Bunga) Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

  • “Kafalah Fee” adalah  biaya atas jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
  • “Net Kafalah Fee” adalah  Kafalah Fee yang telah dikurangi dengan rebate, yang dibebankan kepada Pemegang Kartu setiap bulan melalui lembar tagihan.

Kafalah Fee

Kafalah Fee merupakan biaya atas fasilitas penjaminan yang diberikan Bank bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant. Perhitungan Kafalah Fee ditentukan berdasarkan kredit limit.

Tabel Kafalah Fee

Sebagai bentuk respon CIMB Niaga terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, makaefektif per tanggal 1 Juli 2021CIMB Niaga berinisiatif untuk melakukan penyesuaian biaya Kafalah menjadi lebih rendah untuk pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga sebagai berikut :

Tabel Kafalah Fee Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Rebate

Pada dasarnya, hak Bank atas Kafalah Fee adalah sebesar biaya yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam Tabel Kafalah Fee. Namun demikian terdapat mekanismerebateyang merupakan apresiasi yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu.

Rebatemerupakan nilai yang mengurangi Kafalah Fee, yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu dengan memperhitungkan jumlah transaksi yang dilakukan dan jumlah pembayaran atas tagihan kartunya.

Net Kafalah Fee

Net Kafalah Fee merupakan biaya Kafalah Fee yang telah dikurangi denganrebate, yang dibebankan kepada Pemegang Kartu setiap bulannya melalui lembar tagihan.

Ilustrasi: Jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan secara penuh (full payment) sebelum tanggal jatuh tempo dan tidak ada kondisi yang menimbulkan konsekuensi biaya, maka Bank dapat memberikan apresiasi kepada Pemegang kartu berupa pengurangan Kafalah Fee secara penuh (full rebated). Sehingga pemegang kartu tidak dibebankan Net Kafalah Fee.

Tabel Simulasi Net Kafalah Fee :

Net Kafalah Fee Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Kelebihan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Sebagai pemegang Kartu CIMB Niaga Syariah Gold, dapatkan fasilitas:

a. Prinsip Syariah

Merupakan kartu yang mengakomodasi gaya hidup Syariah, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan sudah dicover dengan akad-akad sesuai Prinsip Syariah, yaitu Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh (akad pinjam meminjam) dan Ijarah (akad penyediaan jasa).

b. Iuran Tahunan Kartu Utama

Bebas iuran tahunan untuk kartu utama.

c. Iuran Tahunan Kartu Tambahan

  • Bebas iuran tahunan jika kartu utama mengikuti credit protector dengan menghubungi layanan CIMB Niaga 14041.
  • Apabila tidak memenuhi ketentuan, biaya iuran tahunan akan dikenakan sebesar Rp150.000.

d. Nilai Tukar Kompetitif

Nikmati nilai tukar yang kompetitif untuk transaksi dengan mata uang asing, transaksi pembelanjaan & tarik tunai di luar negeri.

e. Poin Xtra

Setiap transaksi ritel kelipatan Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) akan mendapat 2 (dua) Poin Xtra, kecuali transaksi penarikan tunai (cash advance), cash plus, cashback, katalog, cicilan, pembayaran iuran keanggotaan/membership dan pembayaran angsuran.

f. Fasilitas Cicilan Tetap

Untuk transaksi Ritail dengan Kartu CIMB Niaga Syariah Gold senilai minimum Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dapat diubah menjadi cicilan tetap dengan biaya yang ringan melalui Octo Mobile, Octo Clicks atau CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan.

g. Quick Pay

Kemudahan pembayaran tagihan bulanan seperti listrik, telepon, handphone, TV kabel hingga internet dalam 1 (satu) lembar tagihan kartu kredit. Pemegang kartu cukup mengingat tanggal jatuh tempo tagihan kartu  tanpa perlu khawatir ada tagihan bulanan yang terlewat.

h. Oto Pay

Kemudahan fasilitas pembayaran tagihan kartu secara otomatis melalui rekening tabungan/rekening koran Anda di CIMB Niaga di mana Anda diberikan keleluasaan untuk menentukan pembayaran kartu setiap bulannya dengan pilihan pendebetan 10% (minimum payment) atau 100% untuk full payment.

Kelemahan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Dari pengalaman memakai, terdapat sejumlah kekurangan di kartu kredit ini, yaitu:

1. Ada Ketentuan Minimum Penghasilan Rp 3 Juta

Pengguna harus memiliki penghasilan paling rendah Rp 3 juta untuk mengajukan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold.

2. Pengajuan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold Tidak Mudah dan Lama

Tidak mudah mengajukan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold. Persyaratannya banyak dan cukup ketat.

Beberapa ketentuan dan persyaratan pokok pengajuan kartu kredit adalah:

  • Minimum Usia. Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
  • Minimum Pendapatan. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
  • Slip Gaji. Dokumen penghasilan wajib diserahkan untuk bank bisa mengevaluasi pendapatan.
  • Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit.

3. Biaya Administrasi dan Iuran Tahunan

Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold menerapkan sejumlah biaya administrasi yang harus dibayar pemegang kartu kredit. Jenis biayanya banyak dan jumlahnya tidak kecil.

4. Wajib Lolos BI Checking dan SLIK OJK

Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold menerapkan ketentuan lolos BI Checking dan SLIK OJK yang ketat. Catatan pembayaran yang buruk akan ditolak pengajuannya.

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Minimal Penghasilan Rp3 juta per bulan / Rp36 juta per tahun
Persyaratan Umum
Umur Pemegang Kartu Utama21 - 65 tahun
Umur Pemegang Kartu Tambahan17 - 70 tahun

Persyaratan Dokumen Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Persyaratan DokumenKaryawanPengusahaProfesionalEkspatriatKartu Tambahan
Fotokopi KTP/Paspor (khusus WNA) yang masih berlakuVVVVV
Fotokopi slip gaji 1 dari 3 bulan terakhir/asli Surat Keterangan Penghasilan terbaru/fotokopi SPT PPH 21 terbaru V  V 
Fotokopi rekening koran/tabungan (3 bulan terakhir) VV  
Fotokopi Akta Perusahaan dan/atau SIUP/Surat Izin Praktik VV  
Personal/Corporate Guarantee/Penjaminan Deposito  
 
   V 
Fotokopi KITAS / KITAP yang masih berlaku  
 
   VV
Fotokopi NPWP (batas limit >Rp50 juta)VVVV 
Fotokopi kartu kredit bank lain (jika ada)VVVV 
Fotokopi kartu kredit existing CIMB Niaga    V

Iuran Tahunan dan Bunga Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold

Iuran Tahunan Kartu Utama: Bebas iuran tahunan untuk kartu utama.

Iuran Tahunan Kartu Tambahan

  • Bebas iuran tahunan jika kartu utama mengikuti credit protector dengan menghubungi layanan CIMB Niaga 14041.
  • Apabila tidak memenuhi ketentuan, biaya iuran tahunan akan dikenakan sebesar Rp150.000.

Berlangganan Duwitmu