Daftar Isi
Pinjol memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan kredit. Namun, banyak orang melakukan kesalahan dalam menggunakan pinjaman online ini.
Apa kesalahan dalam mengajukan pinjol ? Kami mencatat sejumlah kesalahan ketika seseorang mengajukan pinjaman online.
Tingginya bunga pinjaman online. Masyarakat perlu paham bahwa bunga dan biaya layanan pinjaman online itu tinggi.
Ini bukan pinjaman yang murah. Cepat dan mudah iya, tetapi murah tidak.
Pinjaman online secara transparan memiliki kalkulator di aplikasi dimana masyarakat bisa dengan mudah menghitung di awal berapa bunga yang harus dibayar. Perhitungan simulasi bunga dan cicilan cukup transparan dalam aplikasi online.
Sayangnya, banyak nasabah yang baru komplain saat pinjaman jatuh tempo dan harus membayar kewajiban pengembalian. Sementara, kewajiban ini sebenarnya sudah jelas, transparan dan clear, sejak awal sebelum mengajukan pinjaman.
Akses data pribadi di ponsel. Karena pengajuan secara online lewat aplikasi, pihak pinjaman online bisa mengakses data pribadi nasabah di ponsel.
Saat pengajuan, akses ke data pribadi dimintakan izin oleh perusahaan sebelum diakses. Jadi, jika pinjaman online bisa mengakses data pribadi, itu pasti sesudah ada izin dari nasabah.
Pemberian akses ini yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Saat pengajuan pinjaman, mungkin karena butuh akan dana, calon nasabah memberikan semua akses kepada perusahaan pinjaman online dengan mudah tanpa pikir panjang.
Keterlambatan pembayaran menimbulkan biaya tidak kecil. Ada biaya yang sifatnya harian, ada pula biaya satu kali, yang harus ditanggung nasabah jika terlambat.
Perusahaan pinjaman online membebankan nasabah dengan biaya keterlambatan yang cukup tinggi. Sering kali, biaya keterlambatan ini tidak diperhatikan oleh calon nasabah saat mengajukan pinjaman.
Banyak terdapat pinjaman online ILEGAL yang tidak terdaftar resmi di OJK. Masyarakat mengambil ke pinjaman ilegal karena merasakan proses yang mudah dan persetujuan pinjaman yang sangat cepat.
Itu cara pinjaman ilegal menarik nasabah, mudah dan cepat, bahkan kadang tidak masuk akal.
Namun, pinjaman ilegal menggunakan cara – cara penagihan yang tidak pantas dan membahayakan. Membebankan bunga yang luar biasa tinggi dan denda keterlambatan yang besar.
Karena itu sebaiknya masyarakat tidak mengajukan ke pinjaman ilegal, meskipun proses pengajuan yang sangat mudah.
Karena tingginya bunga pinjol, penting sekali bahwa pengguna memperhitungkan kemampuan pembayaran.
Jangan sampai terjebak pada kondisi lebih besar, pasak dari tiang dan gali lubang tutup lubang.
Dari banyak kejadian, masalah di pinjol terjadi saat debitur mengambil banyak pinjaman dalam saat bersamaan. Akibatnya, beban pembayaran menjadi lebih besar dan kemampuan keuangan untuk menyelesaikan kewajiban.
Kemudahan pinjam meminjam, terutama yang bisa dilakukan secara online, membuat mudahnya ketergantungan. Orang jadi dengan mudah mengambil pinjaman, tanpa pikir panjang soal kemampuan bayar.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya nasabah yang punya pinjaman lebih dari satu di pinjaman online. Di media pernah diberitakan soal seorang ibu yang terjebak di pinjol karena punya lebih dari 5 pinjaman di saat yang sama.
Proses penagihan di pinjaman online terdiri dari:
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Perusahaan P2P Lending melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.
Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Cara kerja Fintech Database lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)