Daftar Isi
Keuangan syariah di Indonesia semakin diminati. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama semakin meningkat.
Hal ini ditunjukkan dari data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan telah terjadi peningkatan pangsa pasar keuangan syariah per Juni 2022 tercatat sebesar 10,41% dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10%.
Salah satu lembaga keuangan Syariah yang menjawab kebutuhan ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) hadir sebagai solusi pembiayaan berbasis syariah dengan persyaratan yang jauh lebih mudah dibandingkan layanan keuangan konvensional, tanpa bunga (riba), dan sering kali tanpa agunan.
Konsep pembiayaan BMT memberikan solusi bagi pengusaha usaha kecil, mikro, dan menengah untuk mendapatkan modal usaha dengan sistem bagi hasil yang adil sesuai dengan kesepakatan.
Kali ini kita akan mengajak Anda untuk mengenal lebih dekat tentang BMT sehingga Anda dapat mengambil keputusan yang lebih tepat jika ingin memanfaatkan layanan BMT.
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang awalnya dikembangkan sebagai solusi atas ketimpangan akses keuangan di masyarakat Indonesia, yang bermula pada tahun 1990-an sebagai upaya memberdayakan ekonomi masyarakat kecil.
Secara konseptual, "maal" berhubungan dengan pengelolaan harta yang baik, termasuk zakat, infak, dan sedekah. Harta tersebut dikumpulkan lalu disalurkan untuk membantu orang yang membutuhkan. Sementara itu, konsep "tamwil" berkaitan dengan kegiatan ekonomi produktif, seperti memberikan pembiayaan kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Jadi, jika "maal" lebih ke arah sosial, "tamwil" lebih ke arah ekonomi.
BMT semakin mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia karena menawarkan produk keuangan yang punya keunggulan, yaitu:
Mari kita bedah ada akad pembiayaan apa saja yang ada di BMT sekaligus contoh perhitungannya berdasarkan Fatwa DSN-MUI.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Mudharabah adalah akad kerjasama di mana BMT (sebagai shahibul maal) memberikan 100% modal kepada anggota (mudharib) untuk menjalankan usaha, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
Seperti ini contoh perhitungan pembiayaannya:
BMT memberikan modal sebesar Rp50.000.000 kepada nasabah untuk menjalankan usaha. Hasil usaha mencapai Rp10.000.000, dengan nisbah bagi hasil 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMT. Sehingga inilah keuntungan yang akan didapatkan kedua belah pihak.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Musyarakah adalah akad kerjasama patungan antara BMT dan anggota, di mana masing-masing pihak menyediakan modal dengan pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi modal.
Seperti ini contoh perhitungan pembiayaannya: BMT dan nasabah bersama-sama mendanai sebuah proyek usaha sebesar Rp100.000.000. BMT menyumbang Rp60.000.000 (60%) dan nasabah menyumbang Rp40.000.000 (40%).
Keuntungan usaha adalah Rp20.000.000. Sehingga berikut ini keuntungan untuk kedua belah pihak.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Murabahah adalah akad jual beli di mana BMT membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Nasabah ingin membeli barang senilai Rp10.000.000. BMT akan membelikan barang tersebut dan menjual barang yang sudah dibeli berdasarkan keinginan nasabah dengan margin 20%, sehingga total harga menjadi Rp12.000.000.
Kemudian nasabah ingin mencicil dalam 12 bulan maka berikut adalah perhitungan cicilan per bulan. Cicilan per bulan: Rp12.000.000 / 12 bulan = Rp1.000.000 per bulan
Margin antara BMT satu dengan yang lainnya akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing BMT.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, Ijarah adalah perjanjian di mana BMT menyewakan barang atau aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang disepakati.
BMT menyewakan perangkat komputer kepada Pak Dani untuk usaha desain grafisnya. Pak Dani menyewa perangkat tersebut dengan biaya Rp1.000.000 per bulan selama 12 bulan.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000, Wakalah adalah akad di mana nasabah mewakilkan urusan kepada BMT dan BMT mendapatkan ujrah atas layanan tersebut.
Nasabah meminta BMT mengurus pembelian saham. BMT mengenakan biaya layanan (ujrah) sebesar Rp500.000 atas jasa tersebut.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000, Istishna’ adalah akad pemesanan barang dengan kriteria tertentu, di mana BMT sebagai pemesan dan nasabah sebagai pembuat barang.
Sederhananya, nasabah memesan suatu barang kepada BMT, dan BMT akan memproduksi barang tersebut sesuai dengan pesanan.
Seperti ini contohnya: Nasabah mendapatkan pesanan pembuatan perabot senilai Rp50.000.000 dari BMT, dengan tenggat waktu pengerjaan selama 3 bulan. Setelah barang jadi, BMT membayar Rp50.000.000 kepada nasabah.
Akad Salam diatur oleh Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Akad Salam adalah jenis transaksi jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka oleh pembeli, sedangkan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan di kemudian hari sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Misalkan seorang petani membutuhkan modal untuk menanam padi dan sepakat menjual hasil panennya kepada BMT dengan akad Salam. BMT akan membayar Rp10.000.000 di muka untuk 1 ton padi yang akan diserahkan setelah 6 bulan.
Setelah padi siap panen, petani menyerahkan 1 ton padi kepada BMT sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu penyerahan.
Akad Rahn diatur oleh Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai. Rahn adalah akad gadai di mana nasabah menyerahkan barang sebagai jaminan utang, dan BMT bisa meminta biaya penitipan (ujrah).
Berikut contoh perhitungannya: Nasabah meminjam uang Rp5.000.000 dari BMT dengan menggadaikan emas. Biaya penitipan emas adalah Rp50.000 per bulan. Setelah 6 bulan, total ujrah adalah Rp50.000 × 6 bulan = Rp300.000.
Akad Kafalah diatur oleh Fatwa DSN MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000. Kafalah adalah akad penjaminan di mana BMT sebagai penjamin menanggung kewajiban nasabah kepada pihak ketiga.
Contohnya adalah BMT menjamin nasabah yang meminjam uang Rp100.000.000 dari pihak ketiga. Nasabah membayar biaya penjaminan sebesar Rp1.000.000.
Dari akad pembiayaan yang sudah kita bahas diatas maka BMT akan punya berbagai jenis produk yang bisa ditawarkan. Antara BMT satu dengan yang lainnya pun memiliki jenis produk yang beragam pula.
Mari kita membedah produk yang ditawarkan salah satu BMT terbesar di Indonesia yang tabungan anggotanya sudah mencapai lebih dari Rp1,4 triliun yang dikelola oleh 1650 orang dan beranggotakan lebih dari 702.000 orang. BMT tersebut adalah BMT UGT Nusantara.
Secara garis besar, BMT UGT Nusantara ini menawarkan dua layanan besar yakni pembiayaan dan simpanan. Masing-masing memiliki produk turunannya sebagai berikut.
Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BMT maka Anda perlu menjadi anggota dari BMT tersebut. Beda manajemen BMT maka syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota pun berbeda.
Kita akan menggunakan syarat menjadi anggota BMT UGT Nusantara, berikut ini yang perlu Anda siapkan beserta nominal simpanannya.
Ketika Anda sudah menjadi anggota BMT maka Anda punya keleluasaan untuk menggunakan layanan yang ditawarkan dengan melengkapi ketentuan khusus sesuai dengan layanan yang akan diajukan.
Dibandingkan dengan bank konvensional, BMT menawarkan layanan yang lebih sederhana dan cepat. Prosesnya tidak berbelit-belit, namun tetap mengedepankan keamanan transaksi.
Selain itu, BMT ini berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM. Adapun kelebihan BMT lainnya bisa Anda simak di artikel ini.
Semua transaksi yang dilakukan di BMT menjunjung tinggi prinsip syariah, sehingga bebas dari praktik riba atau bunga. Pembagian keuntungan juga dilakukan secara adil dan transparan antara BMT dan nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
BMT lebih fleksibel dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM dibandingkan dengan bank konvensional. Persyaratan yang diajukan umumnya lebih sederhana. BMT juga seringkali memberikan pendampingan usaha kepada nasabah, sehingga usaha yang dibiayai dapat berkembang dengan baik.
BMT tidak hanya berorientasi pada keuntungant, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. BMT seringkali terlibat dalam kegiatan sosial, seperti zakat, infak, dan sedekah.
BMT menawarkan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah bisa berupa pembiayaan atau simpanan. Prosedur pengajuan pinjaman di BMT umumnya lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan bank konvensional.
Pengelolaan BMT melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga keputusan yang diambil lebih demokratis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap BMT, sehingga mereka merasa bertanggung jawab atas keberlangsungan BMT.
Meskipun memiliki banyak kelebihan, BMT juga memiliki beberapa tantangan, seperti terbatasnya modal, kurangnya sumber daya manusia yang profesional, dan persaingan dengan lembaga keuangan konvensional.
BMT umumnya memiliki modal yang lebih terbatas dibandingkan dengan bank konvensional, sehingga kapasitas pembiayaannya pun lebih kecil.
Keterbatasan modal ini menghambat BMT untuk melakukan ekspansi ke wilayah yang lebih luas atau memberikan pembiayaan dengan jumlah yang lebih besar.
Tidak semua BMT memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, terutama dalam hal pengetahuan perbankan syariah dan manajemen risiko.
Jumlah tenaga kerja yang profesional di BMT masih terbatas, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan belum merata.
Beberapa BMT masih menggunakan sistem teknologi yang kurang canggih, sehingga proses bisnis menjadi kurang efisien.
Jaringan kantor cabang BMT belum seluas bank konvensional, sehingga akses masyarakat terhadap layanan BMT masih terbatas.
Nasabah BMT umumnya merupakan UMKM yang memiliki risiko kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan nasabah korporasi. Ketiadaan sistem penjaminan kredit yang komprehensif membuat BMT rentan terhadap risiko kredit yang tinggi.
Dengan upaya yang terus-menerus untuk mengatasi kelemahan yang ada, BMT diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan mandiri.
Dari kelebihan dan kekurangan BMT tersebut, nyatanya BMT telah memberikan manfaat yang luas untuk anggotanya, bisa memenuhi segala kebutuhannya. Berikut ini cerita salah seorang anggota dari BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Kencong, Jember.
Anggota tersebut bernama Bapak Ali Mustofa, seorang pengusaha yang membuka usaha toko oleh-oleh haji, umroh, pakaian dan keperluan lainnya di Pasar Sebanen Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bapak Ali menggunakan layanan pembiayaan untuk modal usaha. Hasil dari pembiayaan tersebut berkah dan memberikan banyak kebaikan untuknya seperti bisa daftar haji, lunas dengan lancar dalam kurun waktu tiga tahun, membantu orang-orang sekitar seperti anak-anak yang baru lulus sekolah dan ibu-ibu rumah tangga.
BMT merupakan pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan keuangan syariah dengan prinsip-prinsip yang lebih adil dan transparan. Dengan menjadi anggota dari BMT maka Anda turut membangun kemudahan akses pembiayaan syariah bagi pengusaha UMKM.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)