Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Wali Amanat

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.

Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:

  1. Penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten;
  2. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas Emiten;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi termasuk kecukupan pemenuhan sinking fund;
  4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten;
  5. Penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang Obligasi;
  6. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta melaksanakan keputusan RUPO;
  7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; dan
  8. Sebagai Agen Utama Pembayaran.

Hingga Desember 2018, terdapat 12 Wali Amanat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu