Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Initial Public Offering (IPO) Go Public

Initial Public Offering (IPO) atau Go-Public adalah proses perusahaan menawarkan sebagian saham kepada publik untuk memperoleh pendanaan. IPO juga menjadi proses buat perusahaan bertransformasi dari perusahaan tertutup menjadi suatu perusahaan terbuka yang akan dikelola lebih baik, lebih profesional, dan transparan.

Pendanaan dari IPO berbeda dengan pinjaman ke bank.

Pendanaan dari go public merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan (bukan pinjaman) tanpa perlu jaminan. Investor akan memiliki hak suara dalam RUPS dan mengharapkan dividen dari perusahaan. Pembagian dividen diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan kondisi perusahaan.

Pendanaan dari bank merupakan pinjaman yang harus dikembalikan pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga atau fee, dan umumnya memerlukan jaminan berupa aset.

Pada dasarnya, semua perusahaan memiliki kesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham tersebut dimaksudkan agar saham perusahaan dapat diperdagangkan dari investor satu kepada investor lainnya. 

Perusahaan yang bergerak dalam segala jenis usaha dapat melakukan go public. Investor akan tertarik membeli saham perusahaan apabila perusahaan memiliki rekam jejak pertumbuhan kinerja, kompetitif, memiliki rencana pengembangan usaha yang prospektif, dan manajemen yang kuat.

Manfaat IPO

Ada sejumlah manfaat buat perusahaan yang melakukan IPO, yaitu:

1. Pendanaan Tanpa Batas

Go Public merupakan titik awal bagi perusahaan untuk mendapatkan akses yang lebih mudah kepada pendanaan, antara lain melalui penawaran umum terbatas atau melalui secondary offering dan private placement. 

Go Public membuat lebih mudah menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan. Keterbukaan Informasi membuat perbankan atau institusi keuangan lainnya dapat lebih percaya kepada perusahaan. Go Public juga mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Meningkatkan Nilai Perusahaan

Nilai atas sebuah Perusahaan Terbuka dapat terlihat dari harga saham dan kapitalisasi pasar atas Perusahaan tersebut. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan memiliki dampak terhadap harga saham di Bursa, hal ini yang akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

3. Meningkatkan Image Perusahaan

Setelah Go Public, informasi dan berita mengenai perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.

4. Insentif pajak

Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI dapat memperoleh penurunan tarif PPh Badan (corporate income tax) sebesar 5% selama memenuhi persyaratan, diantaranya dengan kepemilikan publik diatas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%. Selain Perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Menjaga Kelangsungan Family Business

Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa, harga saham pun terbentuk secara wajar berdasarkan supply-and-demand pada pasar. 

Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.

6. Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha

Pembagian peran antara para pemilik dan manajemen dapat menjadi pemicu kejatuhan bisnis, terutama pada perusahaan yang dikelola suatu keluarga. 

Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pendiri maupun penerusnya dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.

Dalam hal terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan pembayaran utang kepada kreditur yang kemudian memerlukan restrukturisasi utang, debt to equity swap dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi kedua belah pihak. Kreditur yang memperoleh saham dari konversi utang, dapat menjual saham tersebut melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal demikian sulit dilakukan jika debitur merupakan perusahaan tertutup.

Proses IPO

Ada sejumlah proses yang perusahaan harus lewati untuk bisa melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi. Untuk itu harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mencatatkan saham dan obligasi/sukuk di Bursa Efek Indonesia.
  2. Persiapan. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melakukan IPO, diantaranya adalah pembentukan tim IPO yang solid merupakan hal yang penting.
  3. Proses. Beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan oleh Perusahaan sejak menyampaikan dokumen ke OJK dan BEI sampai dengan IPO dan Tercatat di BEI.
  4. Peraturan. Peraturan OJK dan peraturan BEI terkait penawaran umum dan pencatatan.
  5. Program Road to IPO. Program yang didukung oleh IDX Incubator. Program menuju IPO yang dirancang khusus untuk Perusahaan dengan Aset skala Kecil dan Menengah.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu