Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. derivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif;
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
Modal adalah:
Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan.
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal Bank. Batasan BMPK adalah 10% dari Modal Bank.
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat pemberian Penyediaan Dana.
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi