Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Lentera Dana Nusantara

Lentera Dana Nusantara

Maksimal Lama Pinjam

12 Bulan

Maksimal Pinjaman

Rp 500.000.000

  • Pinjaman online berbasis teknologi
  • Proses aktivasi dan registrasi mudah
  • Biaya terjangkau
  • Pencairan pinjaman cepat

Apa itu Lentera Dana Nusantara P2P Lending ?

Lentera Dana Nusantara

Lentera Dana Nasional adalah pinjaman online berbasis teknologi yang didirikan pada 2018 dengan visi untuk menjadi platform teknologi finansial terpercaya yang dapat menjembatani kesenjangan keuangan di masyarakat dengan menghubungkan Penerima Pinjaman yang kredibel dan Pemberi Pinjaman yang cerdas. 

Tak hanya meningkatkan perolehan Penerima Pinjaman, Lentera Dana Nasional juga menyediakan Pinjaman yang terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maupun produktif.

Adapun beberapa misi yang dijunjung tinggi oleh Lentera Dana Nasional adalah sebagai berikut.

  1. Merealisasikan pembiayaan melalui platform digital dengan cepat dan mudah.
  2. Meningkatkan inklusivitas keuangan bagi berbagai kalangan masyarakat.
  3. Meningkatkan ketersediaan akses finansial untuk kebutuhan konsumtif, maupun produktif.

Sementara itu, Pimpinan tertinggi atau Direktur dari PT Lentera Dana Nasional ini dipegang oleh Ananda Haswin. Di mana Ananda Haswin adalah seorang warga negara Indonesia—sebagai Direktur Perusahaan, beliau memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan standard kegiatan usaha yang baik dan aturan di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perusahaan, Ananda Haswin telah memiliki pengalaman profesional yang mumpuni di industri perbankan Indonesia, di antaranya sebagai Direktur Utama di PT BPR Universal dan Vice President di PT Bank Permata Tbk. Beliau meraih gelar sarjananya dari Institut Teknologi Bandung.

Sedangkan untuk Komisaris dipegang oleh Intan Apriadi. Beliau adalah seorang warga negara Indonesia. Sebagai Komisaris Perusahaaan, beliau juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pengurusan Perusahaan oleh Direksi dan juga memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan pengelolaan Perusahaaan. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perusahaan, Intan Apriadi telah berpengalaman selama 28 tahun di bidang perbankan dengan posisi terakhir sebagai Senior Vice President di Indonesia Eximbank. Beliau meraih gelar Doktornya dalam bidang keuangan dari Sekolah Bisnis IPB, Bogor.

Tidak terlepas dari itu, terdapat dua perusahaan yang menjadi pemegang saham dari PT Lentera Dana Nasional ini, yaitu PT Indigo Trading dan PT Indigo Wahana Investment. Keduanya memiliki definisi sebagai sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pertanian. Perusahaan tidak tergabung di group perusahaan manapun.

Apa Lentera Dana Nusantara Aman, Legal atau Ilegal, Terdaftar di OJK

Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, Lentera Dana Nasional telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. 

Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. Nama perusahaan: PT Lentera Dana Nasional
  2. Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-49/D.05/2021
  3. Tanggal: 2 Juni 2021
  4. Jenis usaha: Konvensional
  5. Sistem operasi: Android

Lentera Dana Nasional Apakah Aman, Penipuan, Terdaftar di OJK

Lentera Dana Nasional telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-49/D.05/2021.

Manfaat dan Keunggulan Lentera Dana Nasional

Adapun manfaat dan keunggulan Lentera Dana Nasional bagi Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yakni sebagai berikut.

Sebagai Pemberi Pinjaman

  • Kelola risiko dengan memberikan pinjaman ke banyak Penerima Pinjaman
  • Terima Bunga Pinjaman di muka setelah memberikan dana ke Penerima Pinjaman tertentu.
  • Pengembalian pokok dan bunga secara bulanan

Sebagai Penerima Pinjaman

  • Proses aktivasi dan registrasi yang mudah
  • Biaya yang terjangkau
  • Pencairan pinjaman yang cepat

Limit dan Tenor Kredit Lentera Dana Nasional

Dalam setiap perusahaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Lentera Dana Nasional yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:

1. Jenis Pinjaman

Jenis pinjaman dari Lentera Dana Nasional adalah Spinjam. Di mana SPinjam adalah produk P2P (peer to peer) dari PT Lentera Dana Nusantara (LDN) yang menyediakan pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Shopee dengan fitur cicilan bulanan.

2. Plafon Limit

Batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan oleh pihak Lentera Dana Nasional kepada penerima pinjaman adalah sebesar Rp500.000.000,00,-

3. Bunga

Tingkat bunga yang diberikan oleh pemberi pinjaman (per bulan) yaitu terendah sebesar 0.00% dan tertinggi sebesar 5.95%.

4. Syarat dan Ketentuan

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi di Lentera Dana Nasional, diantaranya:

  1. Anda setuju bahwa Anda hanya akan menggunakan Layanan Kami untuk tujuan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman, memberi Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebagaimana disetujui dalam Perjanjian Pinjaman, dan tujuan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam rangka penyediaan Layanan Kami, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Kami berperan sebagai perantara yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk tujuan pemberian Fasilitas Pinjaman.
  3. Untuk menggunakan Layanan Kami, Anda wajib melakukan pendaftaran dalam Platform Kami dan memberikan data pribadi Anda sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam halaman pendaftaran.
  4. Kami atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kami berhak untuk melaksanakan customer due diligence atau tindakan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Anda dengan ini setuju bahwa Kami memiliki kebijakan sendiri dan absolut untuk menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemberi pinjaman dalam Layanan Kami. Dalam hal Kami berkeputusan untuk tidak menyetujui permohonan Anda untuk menjadi pemberi pinjaman, Kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan detil atau alasan di balik keputusan Kami.
  5. Anda harus membuka Rekening Virtual pada bank yang Kami telah tunjuk dan menyediakan dana di rekening Escrow Account untuk dipinjamkan kepada Pemberi Pinjaman melalui Kami. Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas Pinjaman akan dinyatakan dalam Perjanjian Pinjaman.Anda akan dikenakan biaya penggunaan Layanan Kami, yang jumlahnya akan dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama.
  6. Jumlah bunga yang dikenakan terhadap Fasilitas Pinjaman akan ditentukan di dalam masing-masing Perjanjian Pinjaman, berikut pula dengan tata pelunasan Fasilitas Pinjaman tersebut.
  7. Dana yang Anda transfer ke dalam Escrow Account harus dalam denominasi Rupiah dan harus berasal dari rekening Anda.
  8. Jumlah minimal dana yang Anda dapat berikan untuk dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman adalah Rp 10.000.
  9. Anda, melalui Kami, akan memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
  10. Pengembalian Fasilitas Pinjaman dari Penerima Pinjaman akan Kami terima di Escrow Account untuk kemudian Kami teruskan ke Rekening Virtual Anda. Jumlah pengembalian Fasilitas Pinjaman dari Penerima Pinjaman ke Rekening Virtual Anda tidak akan dipotong biaya layanan bank. Jika di kemudian hari terdapat biaya layanan bank, Anda akan bertanggung jawab atas biaya layanan tersebut. Jika Anda ingin mengganti Rekening Virtual Anda, Anda harus memberitahu Kami dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja untuk Kami setujui dan proses.
  11. Kami menggunakan Escrow Account dalam rangka penyediaan Layanan, termasuk pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Anda. Dana yang ditempatkan dalam Escrow Account Kami tidak dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
  12. Segala pajak yang timbul dari penghasilan atas bunga/pendapatan dari pemberian Fasilitas Pinjaman adalah menjadi tanggung jawab Anda. Kami akan memberikan rekapitulasi atau dokumen terkait dengan penghasilan yang diperoleh tersebut dan dapat dilihat pada laporan hasil investasi.Anda selanjutnya menyatakan bahwa Anda tidak terlibat dengan pencucian uang, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan uang yang terdapat di dalam rekening bank Anda bukan berasal dari sumber yang tidak sah atau hasil kejahatan, baik langsung atau tidak langsung.

Cara Pengajuan

Adapun cara pengajuan sebagai Pemberi Pinjaman sebagai berikut.

  1. Anda dapat mendaftar dengan memilih menu Pemberi Pinjaman, lalu klik Daftar Sekarang.
  2. Anda harus mengisi formulir tersebut sesuai dengan identitas diri yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan nama Anda sama dengan nama yang tertera pada rekening bank.
  3. Setelah mengisi data diri, Anda diharuskan membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebagai Pemberi Pinjaman.
  4. Setelah pendaftaran Anda disetujui, Anda dapat log in menggunakan nomor telepon dan password.

Alamat Kantor dan Kontak Pinjaman Online Lentera Dana Nasional

PT Lentera Dana Nasional bertempat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle, Lantai 28 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Jakarta 12950, Indonesia.

Email: [email protected].

Telepon: (021) 5086 7055

Berlangganan Duwitmu