Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Batumbu

Batumbu Pinjaman Online P2P Lending

Maksimal Lama Pinjam

6 Bulan

Maksimal Pinjaman

Rp 2.000.000.000

  • Aman dan terpercaya. P2P Lending izin OjK
  • Persyaratan mudah.
  • Proses Pengajuan Cepat

Apakah Batumbu legal atau ilegal? Apa aman pinjam di aplikasi Batumbu  ini ? Berapa lama cair pinjaman di Batumbu .

Simak ulasannya.

Apa itu Batumbu

Batumbu adalah perusahaan Peer-To-Peer Lending yang mempertemukan Wira UKM (pengusaha mikro, kecil, dan menengah) yang membutuhkan modal usaha dengan Penyedia Dana (individu atau institusi pemilik modal) yang ingin mendukung pertumbuhan Wira UKM dan mengembangkan dana untuk mendapatkan imbal hasil menarik, dalam sebuah platform digital.

Batumbu tidak memiliki lisensi perbankan dan tidak beroperasi sebagai Bank. Batumbu merupakan platform yang mempertemukan Penyedia Dana dengan Wira UKM yang membutuhkan pembiayaan. Batumbu dalam hal ini bertindak sebagai perantara yang mejembatani kebutuhan Wira UKM dan Penyedia Dana, dan tidak menghimpun dana pihak ketiga seperti Bank. Dengan peran tersebut, Batumbu bertujuan menjadi katalis pertumbuhan dengan memberikan keleluasaan akses pembiayaan dengan proses yang cepat dan mudah bagi Wira UKM, serta dilain sisi memberikan alternatif pengembangan dana dengan imbal hasil yang menarik bagi Penyedia Dana.

Sebagai perusahaan pendanaan yang memiliki tingkat eksistensi dan popularitas tinggi, tentu saja Batumbu tidak terlepas dari tim yang terdiri dari orang-orang hebat yang tergabung dalam satu tim utuh. Di mana orang-orang hebat yang tergabung dalam tim Batumbu tersebut adalah sebagai berikut.

  • Jenny Wiriyanto: Direktur Utama / CEO
  • Reza Perazi Armadi: Direktur / Director
  • Manggi Taruna Habir: Komisaris Utama / President Commissioner
  • Validus Investment Holdings Pte, Ltd (VIH) : Pemegang Saham
  • PT. Triputra Investindo Arya: Pemegang Saham

Izin OJK dan Tanggal Izin OJK Diberikan

Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, Danain telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. Nama perusahaan: PT Berdayakan Usaha Indonesia
  2. Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-11/D.05/2021
  3. Tanggal: 23 Februari 2021
  4. Jenis usaha: Konvensional
  5. Sistem operasi: -

Batumbu Apakah Aman OJK

Batumbu telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-11/D.05/2021.

Manfaat dan Keunggulan Batumbu

Adapun manfaat dan keunggulan Batumbu yang bisa Anda dapatkan adalah sebagai berikut

  1. Fleksibel. Jumlah dan jangka waktu peminjaman dapat disesuaikan
  2. Proses Mudah. Tanpa jaminan, minim persyaratan dokumen
  3. Persetujuan Cepat. Keputusan pembiayaan usaha kurang dari 24 jam

Limit dan Tenor Kredit Batumbu

Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Batumbu yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:

Jenis Pembiayaan

Jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh Batumbu terdiri dari 2 (dua) jenis, antara lain:

  1. Invoice Financing. Pembiayaan yang didasarkan pada Invoice atas barang/jasa yang telah di-delivery. Jangka waktu pembiayaan sesuai jangka waktu Invoice.
  2. Purchase Order Financing. Pembiayaan yang didasarkan pada Purchase Order atasbarang/jasa yang belum di-delivery. Jangka waktu pembiayaan sesuai jangka waktu kontrak.

Tenor

Jangka waktu pembayaran kembali pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan cycle bisnis nasabah. Saat ini Batumbu dapat memberikan pinjaman dengan tenor atau jangka waktu 1 hari hingga 180 hari atau 6 bulan.

Plafon Limit

Besarnya pembiayaan yang dapat diberikan akan tergantung pada hasil analisis atas profil Wira UKM dan usahanya. Pembiayaan diberikan sesuai kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung perkembangan usaha Wira UKM. 

Adapun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016, batas maksimum pemberian pinjaman kepada satu orang peminjam adalah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga apabila kebutuhan melebihi nominal tersebut, maka maksimal pembiayaan yang dapat diberikan tetap mengikuti ketentuan batas maksimum tersebut.

Bunga

Tingkat suku bunga pembiayaan di Batumbu mulai dari 0,9% - 1,5% per bulan dan 15% per tahun. Besarnya bunga tergantung dari tingkat risiko usaha dan profil Wira UKM, jenis produk dan jangka waktu pembiayaan.

Denda biaya keterlambatan

Denda biaya Keterlambatan yang diberlakukan oleh pihak Batumbu kepada penerima pinjaman yakni 0,1% per hari.

Syarat dan Ketentuan

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan secara umum yang harus Anda penuhi jika mengajukan pembiayaan di Batumbu, diantaranya:

  • Wira UKM berbentuk usaha perorangan termasuk CV maupun badan hukum (PT, Koperasi) yang memiliki perijinan untuk menjalankan kegiatan usaha produktif di Indonesia, diutamakan memiliki penjualan per tahun (sales turn over) sampai dengan Rp50 miliar.
  • Kompeten menjalankan usaha, meski sederhana namun dapat dipercaya.
  • Memiliki reputasi baik dan bercita-cita mengembangkan bisnisnya.

Adapun beberapa dokumen tambahan yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut.

  • Dokumen Identitas, berupa KTP untuk perorangan dan Akta Pendirian beserta pengesahan Kemenkumham untuk perusahaan
  • Dokumen Perijinan Usaha
  • Dokumen Perpajakan, berupa NPWP dan SPT
  • Dokumen Underlying Pinjaman, yaitu dokumen pembuktian kebutuhan pembiayaan berupa invoice / kontrak kerja / atau dokumen lainnya.

Cara Pengajuan

Adapun langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman di Batumbu yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  • Langkah 1: Registrasi. Wira UKM melakukan registrasi pada platform Batumbu dan mengisikan data / informasi serta melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  • Langkah 2: Melakukan pengajuan. Setelah terdaftar, Wira UKM dapat melakukan pengajuan pembiayaan melalui platform Batumbu. Pengajuan pembiayaan kemudian akan dianalisa oleh Tim Batumbu.
  • Langkah 3: Mengunggah permohonan pembiayaan. Apabila pengajuan pinjaman disetujui, Batumbu akan mengunggah permohonan pembiayaan di platform agar dapat diketahui dan dipilih oleh Penyedia Dana.
  • Langkah 4: Penyedia dana menyetujui. Jika Penyedia Dana yang bersedia membiayai pengajuan pembiayaan sudah terpenuhi, maka fasilitas pembiayaan akan dicairkan ke rekening Wira UKM.
  • Langkah 5: Menunggu pencairan. Anda hanya cukup menunggu beberapa hari selama masa pencairan dana dilakukan.

Note: 

  • Keputusan atas pengajuan pinjaman maksimal 48 jam pada hari kerja setelah Tim Batumbu menerima semua dokumen dan informasi yang dipersyaratkan secara lengkap.
  • Pencairan akan dilakukan pada hari sama dengan hari terpenuhinya Penyedia Dana yang bersedia untuk membiayai pengajuan pembiayaan calon Wira UKM yang di unggah pada marketplace / platform Batumbu apabila masih dapat dilakukan transfer dana sesuai cut off time transfer bank, atau dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila waktu pinjaman terdanai telah melewati cut off time transfer pada hari tersebut.
  • Pihak Batumbu tidak mensyaratkan agunan berupa aset tetap. Namun demikian untuk memastikan penggunaan pinjaman tepat atau sesuai kebutuhan, kami mensyaratkan adanya underlying document (dokumen rujukan) sebagai referensi dalam memverifikasi kebutuhan dan menyetujui pinjaman yang diajukan. Untuk meningkatkan moral obligasi, maka Garansi Personal atau Garansi Perusahaan dapat dimintakan sebagai tambahan.

Alamat Kantor dan Kontak Pinjaman Online Batumbu

PT Berdayakan Usaha Indonesia beralamat di Sopo Del Office – Tower A 20th FloorJl. Mega Kuningan Barat IIIJakarta Selatan 12950(021) 3002 2705.

Phone: +62 21 300 22 705; Email: [email protected]

Berlangganan Duwitmu