Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Saham dalam simple term adalah bukti kepemilikan di suatu perusahaan.
Sebagaimana dalam UU Perusahaan Terbatas No 40 definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Itu sebabnya saham disebut sebagai surat berharga.
Saham adalah surat berharga - definisi dalam UU Pasar Modal 8 1995 , “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek”.
Dua sumber keuntungan saham adalah:
Sumber keuntungan utama saham adalah dividen, yaitu pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
Pemegang saham menerima jumlah dividen tergantung pada:
Ada dua indikator yang kerap digunakan untuk menilai kualitas dividen perusahaan: (a) berapa % dari laba yang dibagi sebagai dividen (dividend payout); (b) nilai dividen per saham dibagi harga saham (dividend yield).
Sumber keuntungan saham tidak hanya berasal dari dividen tetapi dari kenaikkan harga saham di bursa.
Dinamika permintaan dan penawaran saham di bursa menentukan tingkat harga saham.
Sama layaknya orang dagang, harga saham adalah hasil dari tawar menawar antara yang punya barang, pemegang saham, dan calon pembeli.
Ketika permintaan naik, harga akan naik, ketika penawaran naik sebaliknya harga saham akan turun.
Kenaikkan harga saham memberikan keuntungan bagi pemegang saham dari selisih harga beli dan harga jual.
Resiko investasi saham adalah:
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan.
Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi