Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus QRIS Quick Response Code Indonesian Standard

Saat ini, salah satu cara pembayaran yang populer di masyarakat adalah menggunakan QR code.

Hal ini sejalan dengan penggunaan ponsel untuk transaksi perbankan.

Untuk mendukung transaksi pembayaran dengan QR Code dibutuhkan standar yang seragam.

Lahirlah QRIS sebagai standar nasional Quick Responses Code (QR Code).

Cukup dengan melakukan scan ponsel terhadap QR code yang berstandar di QRIS, pembayaran bisa dilakukan di berbagai merchant

Apa itu QRIS

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Per 1 Januari 2020, seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.

Cara Kerja QRIS

1. Sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia dan melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Bagi perusahaan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar dapat mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

2. Sebagai Merchant

Merchant dapat menghubungi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.

Model Penggunaan QRIS

1. Merchant Presented Mode (MPM)

Metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pedagang (merchant) menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pengguna.

2. Customer Presented Mode (CPM).

Metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pedagang (merchant).

Cara Pemrosesan Transaksi QRIS

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

Instrumen Pembayaran Menggunakan QRIS

Kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Batasan Nominal Transaksi menggunakan QRIS

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS dengan mempertimbangkan manajemen risiko Penerbit.

QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM)

QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) merupakan salah satu komitmen dari Bank Indonesia dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi covid-19 saat ini.

Cara Menggunakan QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM)

  1. Minta gambar QRIS dari merchant/toko
  2. Simpan QRIS di galeri gawai
  3. Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan
  4. Pilih menu Unggah
  5. Pilih QRIS yang akan di unggah
  6. Masukkan nominal pembayaran dan nama pedagang (pastikan telah sesuai)
  7. Masukkan pin
  8. Bayar

Kendala Transaksi Menggunakan QRIS

Pengguna (baik orang perseorangan maupun merchant/toko) jika terdapat kendala dalam transaksi pembayaran dapat melakukan pengaduan perlindungan konsumen kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (Bank dan/atau Non-Bank) sebagai penerbit instrumen pembayaran (uang elektronik, dompet elektronik, mobile banking, dan lain – lain ) yang digunakan.

QRIS Bisa Digunakan Transaksi di Luar Negeri

Bank Indonesia meluncurkan standar nasional Quick Responses Code (QR Code) pembayaran, QRIS, pada 17 Agustus 2019 (berlaku 1 Januari 2020)).

Inisiatif ini kemudian diperkuat melalui kerja sama QR antar negara (cross border) dengan Thailand, Malaysia dan Singapura. QRIS antarnegara dengan Thailand telah diimplementasikan sejak 29 Agustus 2022, sedangkan QRIS antarnegara dengan Malaysia dan Singapura masing-masing sedang dalam tahap uji coba dan pengembangan.

Ke depan, pengembangan fitur dan model bisnis QRIS serta kerjasama QRIS antarnegara akan terus diperluas.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu