Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Saat ini, salah satu cara pembayaran yang populer di masyarakat adalah menggunakan QR code.
Hal ini sejalan dengan penggunaan ponsel untuk transaksi perbankan.
Untuk mendukung transaksi pembayaran dengan QR Code dibutuhkan standar yang seragam.
Lahirlah QRIS sebagai standar nasional Quick Responses Code (QR Code).
Cukup dengan melakukan scan ponsel terhadap QR code yang berstandar di QRIS, pembayaran bisa dilakukan di berbagai merchant
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Per 1 Januari 2020, seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia dan melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Bagi perusahaan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar dapat mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Merchant dapat menghubungi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.
Metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pedagang (merchant) menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pengguna.
Metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pedagang (merchant).
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
Kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS dengan mempertimbangkan manajemen risiko Penerbit.
QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) merupakan salah satu komitmen dari Bank Indonesia dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi covid-19 saat ini.
Pengguna (baik orang perseorangan maupun merchant/toko) jika terdapat kendala dalam transaksi pembayaran dapat melakukan pengaduan perlindungan konsumen kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (Bank dan/atau Non-Bank) sebagai penerbit instrumen pembayaran (uang elektronik, dompet elektronik, mobile banking, dan lain – lain ) yang digunakan.
Bank Indonesia meluncurkan standar nasional Quick Responses Code (QR Code) pembayaran, QRIS, pada 17 Agustus 2019 (berlaku 1 Januari 2020)).
Inisiatif ini kemudian diperkuat melalui kerja sama QR antar negara (cross border) dengan Thailand, Malaysia dan Singapura. QRIS antarnegara dengan Thailand telah diimplementasikan sejak 29 Agustus 2022, sedangkan QRIS antarnegara dengan Malaysia dan Singapura masing-masing sedang dalam tahap uji coba dan pengembangan.
Ke depan, pengembangan fitur dan model bisnis QRIS serta kerjasama QRIS antarnegara akan terus diperluas.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi