Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu .
Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan Terbuka.
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan atas permintaan:
Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.
Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman.
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi