Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu .

Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan Terbuka.

Penyelenggaraan RUPS

Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan atas permintaan:

  1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu
    jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.

Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.

Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.

Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman.

Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
  3. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.

Keputusan RUPS

Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu