Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
QRIS dirancang sebagai "pemersatu" untuk semua aplikasi pembayaran yang menggunakan QR. Maka QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), pengguna tinggal scan QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi QR.
Nantinya merchant yang bekerja sama dengan LinkAja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak, dan lain sebagainya, cukup memakai satu QR Code yang terintegrasi. Sehingga apa pun aplikasi pembayaran QR yang digunakan konsumen, transaksi dapat terjadi.
QR Code mengandung kode matriks yang berisi kumpulan data berbentuk persegi, titik, heksagon, atau geometri. Biasanya terdapat tiga kotak kecil yang ditempatkan di sudut kiri bawah dan atas, serta sudut kanan atas.
Umumnya, kode QR Code memiliki bentuk persegi yang terdiri dari matriks kotak kecil. Jumlah kotak kecil per sisi dapat bervariasi, misal 33x33 atau 177x177 buah. Semakin sedikit kotak maka semakin sedikit informasi yang dikandung kode dan sebaliknya. Karena itu QR Code versi 2D bisa menampung lebih banyak data daripada barcode 1D seperti yang tertera pada kemasan makanan atau tag pakaian di toko-toko.
QR Code yang terdiri dari 177x177 buah kotak bisa berisi 4.296 karakter huruf atau sebesar 23.648 bit. Karena kelebihannya itu, QR Code memungkinkan mengenkripsi data yang bisa di-scan ponsel pintar untuk proses pembayaran. Baik yang dicetak di lembaran kertas atau berbentuk digital.
Hal tersebut berbeda dengan barcode linear yang hanya dapat dibaca oleh pemindai laser code dan harus terpampang pada lembaran kertas. Atau pembacaan datanya hanya datang dari satu arah.
Karena sifat QR Code tersebut, maka smartphone terkini sudah melengkapi software kamera utamanya untuk dapat langsung memindai QR Code. Sobat cukup membuka kamera dan mengarahkannya ke QR Code yang tersedia, maka ponsel akan langsung mengaktifkan tautan yang dimaksud dalam QR Code. Sobat pun bisa melakukan pembayaran, masuk ke dalam link tertentu, dan lain sebagainya.
Dengan adanya QRIS, diharapkan transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau murah, inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, UMKM bisa lebih maju, dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS menggunakan standar internasional Europay, Mastercard, Visa Co (EMVCo) Level 1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas.
Dengan mengadopsi standar tersebut, interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara menjadi lebih mudah.
Sebagai tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer). Soal keamanan, QRIS ini telah melewati uji coba (piloting) tahap pertama pada September hingga November 2018 dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.
Secara hukum, QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Peraturan ini mengikat semua PJSP yang beroperasi di Indonesia, termasuk milik asing.
Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi yang bisa dilakukan maksimal Rp2 juta per transaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/ atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna QRIS.
Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi