Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Laku Pandai adalah salah satu bentuk branchless banking yang telah beroperasi sejak Maret 2015 di Indonesia mengingat sebagian besar daerah di Indonesia adalah kepulauan namun sudah terakses jaringan telepon.
Laku Pandai adalah akronim dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memfasilitasi layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank (Agen Laku Pandai), yang dalam pelaksanaanya ditunjang oleh penggunaan sarana teknologi informasi.
Sederhananya, layanan tanpa kantor yang dimaksud adalah sistem pelayanan yang berikan oleh lembaga perbankan kepada nasabahnya melalui perpanjangan tangan bank yaitu Agen Laku Pandai alih-alih dilakukan secara konvensional melalui kantor cabang.
Agen Laku Pandai dapat merupakan perorangan, contohnya pemilik warung, maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Ketentuan umum untuk menjadi Agen Laku Pandai dinyatakan pada tabel berikut:
Latar belakang terbentuknya program Laku Pandai berasal dari komitmen OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya untuk mendukung keterwujudan keuangan yang inklusif.
Selain itu, terdapat beberapa fenomena yang memperkuat urgensi untuk dibentuknya Laku Pandai, antara lain:
Adanya Laku Pandai tidak terlepas dari misi atau tujuan pokok yang ingin diwujudkan dalam masyarakat terkait aspek keuangan dan akses layanannya. Adapun tujuan program Laku Pandai adalah sebagai berikut:
Laku Pandai menyediakan tiga jenis pilihan produk, yaitu tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada Nasabah Mikro, dan produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
Selayaknya produk tabungan perbankan pada umumnya, produk Laku Pandai ini memfasilitasi penyimpanan dan penarikan uang bagi nasabahnya. Hanya saja, produk tabungan yang ditawarkan tersebut memiliki karakteristik Basic Saving Account (BSA). Adapun karakteristik tabungan BSA meliputi:
Rekening tabungan ini dapat dibuka oleh siapa saja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki tabungan serta bersedia untuk hanya memiliki satu tabungan pada bank penyedia tabungan tersebut.
Bank sekurang-kurangnya akan memerlukan beberapa informasi dasar mengenai calon nasabahnya ketika proses pembukaan rekening, antara lain nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan pekerjaan. Pelajar diperkenankan untuk memiliki tabungan ini dengan menyampaikan dokumen pengganti kartu identitas seperti kartu pelajar yang disertai dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Manfaat dari produk tabungan ini antara lain:
Kredit atau pembiayaan mikro merupakan produk pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan membiayai kegiatan usaha yang bersifat produktif maupun kegiatan lainnya yang mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Kegiatan usaha yang bersifat produktif dalam konteks ini dapat mencakup antara lain kegiatan pertanian, perkebunan, pendirian usaha warung, dan pembiayaan pendidikan tinggi. Sementara kegiatan lainnya dapat merupakan pembiayaan untuk melahirkan, pengobatan, maupun kedukaan.
Pengajuan atas kredit atau pembiayaan ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah memiliki tabungan BSA selama minimal 6 bulan. Bagi nasabah yang menjadi penabung BSA kurang dari 6 bulan, pengajuan dapat disetujui sepanjang telah memenuhi standar kelayakan dan/atau memiliki kemampuan keuangan yang meyakinkan.
Sumber: OJK (2015)
Proses pengajuan atau permohonan kredit dapat dilakukan oleh nasabah secara langsung dengan mendatangi kantor cabang bank atau dapat pula melalui agen Laku Pandai sebagai perantara.
Produk asuransi mikro Laku Pandai adalah layanan asuransi yang dimaksudkan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan.
Cakupan jaminan pada asuransi mikro Laku Pandai meliputi antara lain asuransi kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tifus, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan asuransi gempa bumi.
Bank yang dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai adalah semua bank yang telah memperoleh izin dari OJK serta memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:
Berdasarkan informasi yang tersedia pada situs resmi OJK, bank yang telah terdaftar sebagai bank penyelenggara program Laku Pandai terdiri dari 28 bank, yaitu:
Adapun beberapa manfaat program Laku Pandai antara lain:
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi