Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Bappebti

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Bappebti mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi agar teratur, wajar, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana persaingan yang sehat. Untuk itu Bappebti juga bertindak sebagai pelindung kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi yang berfungsi sebagai pengelola risiko dan pembentukan harga.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang melandasi keberadaan Bappebti adalah:

  • UU 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  • PP 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No 80 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Perdagangan

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Bappebti adalah:

a. Tugas

Melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa

b. Fungsi

  1. Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan.

Kewenangan

Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

Pengawasan

Pengawasan Bappebti meliputi:

Pengawas. Pihak yang dapat melakukan pengawasan/audit adalah Pegawai Bappebti khususnya adalah pegawai pada Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik

Diawasi. Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diawasi secara off-site dan on-site

Pengawasan. Dilakukan tanpa adanya indikasi pelanggaran (rutin) dan Pengawasan sewaktu-waktu atau pengawasan khusus.

Proses pengawasan Bappebti dilakukan terhadap:

  1. Pialang Berjangka. Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  2. Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas namanya sendiri atau kelompok usahanya dalam Sistem Perdagangan Alternatif. 
  3. Bursa Berjangka. Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
  4. Bank Penyimpanan Dana Margin. Bank yang menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, Dana Jaminan, dan/atau Dana Sentra Dana Berjangka setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti
  5. Lembaga Kliring Berjangka. Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu