Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Latar belakang hadirnya APU adalah perkembangan teknologi mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing sehingga produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks dan pada akhirnya meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Peningkatan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan APU dan PPT yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
Bank wajib menerapkan program APU dan PPT. Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Namun, ketentuan APU PPT tidak hanya berlaku untuk bank.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia, pihak Penyelenggara yang wajib menerapkan kebijakan APU PPT adalah Bank, penyelenggara Transfer Dana, penerbit APMK, penerbit uang elektronik, dan penyelenggara dompet elektronik, serta Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
Dalam penerapan APU dan PPT, Penyelenggara wajib melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) terhadap Pengguna Jasa, calon Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dari Pengguna Jasa, yang meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi, pemantauan secara berkesinambungan (ongoing due diligence), dan memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
Inti penerapan APU PPT adalah pelaksanaan CDD (Customer Due - Diligence). Pelaksanaan prosedur CDD wajib dilakukan oleh Penyelenggara pada saat:
Prosedur pelaksanaan CDD meliputi kegiatan sebagai berikut:
Penyelenggara melakukan identifikasi dan verifikasi dengan meminta data, informasi dan dokumen identitas serta melakukan pemeriksaan kesesuaiannya berdasarkan:
Proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara pertemuan langsung atau penggunaan cara lain sepanjang terdapat metode atau sarana teknologi yang memadai untuk melakukan verifikasi dan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang dilaksanakan secara efektif.
Prosedur pelaksanaan CDD wajib diterapkan secara lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi.
Penyelenggara wajib menatausahakan dan mengkinikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dengan daftar tersebut, serta melakukan pemblokiran secara serta merta, melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan/atau melakukan tindak lanjut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU dan PPT oleh Penyelenggara sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan yang meliputi proses identifikasi, pemantauan, dan penilaian risiko.
Terhadap pelanggaran terhadap PBI APU dan PPT ini, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif baik kepada Penyelenggara maupun kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi