Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Latar belakang hadirnya APU adalah perkembangan teknologi mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing sehingga produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks dan pada akhirnya meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Peningkatan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan APU dan PPT yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
 

Kebijakan APU PPT

Bank wajib menerapkan program APU dan PPT. Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Namun, ketentuan APU PPT tidak hanya berlaku untuk bank.

Sesuai  Peraturan Bank Indonesia, pihak Penyelenggara yang wajib menerapkan kebijakan APU PPT adalah Bank, penyelenggara Transfer Dana, penerbit APMK, penerbit uang elektronik, dan penyelenggara dompet elektronik, serta Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Dalam penerapan APU dan PPT, Penyelenggara wajib melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) terhadap Pengguna Jasa, calon Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dari Pengguna Jasa, yang meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi, pemantauan secara berkesinambungan (ongoing due diligence), dan memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
 

Customer Due-Diligence (CDD)

Inti penerapan APU PPT adalah pelaksanaan CDD (Customer Due - Diligence). Pelaksanaan prosedur CDD wajib dilakukan oleh Penyelenggara pada saat:

  1. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa;
  2. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara;
  3. terdapat transaksi Transfer Dana;
  4. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
  5. terdapat keraguan atas kebenaran informasi yang diberikan oleh calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner.

Prosedur pelaksanaan CDD meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan identifikasi Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari transaksi Pengguna Jasa;
  2. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari transaksi Pengguna Jasa berdasarkan data, informasi, dan/atau dokumen dari sumber yang independen dan terpercaya;
  3. melakukan pemantauan secara berkesinambungan (ongoing due diligence) dan melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa; dan
  4. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang dilakukannya dan sumber dana yang dipergunakan.

Penyelenggara melakukan identifikasi dan verifikasi dengan meminta data, informasi dan dokumen identitas serta melakukan pemeriksaan kesesuaiannya berdasarkan:

  1. dokumen identitas yang diterbitkan instansi pemerintah;
  2. data dan informasi kependudukan yang ditatausahakan instansi pemerintah; dan/atau
  3. data biometrik atau data elektronik sepanjang Penyelenggara dapat memastikan kebenaran data tersebut.

Proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara pertemuan langsung atau penggunaan cara lain sepanjang terdapat metode atau sarana teknologi yang memadai untuk melakukan verifikasi dan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang dilaksanakan secara efektif.

Prosedur pelaksanaan CDD wajib diterapkan secara lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi.

Penyelenggara wajib menatausahakan dan mengkinikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dengan daftar tersebut, serta melakukan pemblokiran secara serta merta, melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan/atau melakukan tindak lanjut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pengawasan dan Sanksi

Bank Indonesia melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU dan PPT oleh Penyelenggara sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan yang meliputi proses identifikasi, pemantauan, dan penilaian risiko.

Terhadap pelanggaran terhadap PBI APU dan PPT ini, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif baik kepada Penyelenggara maupun kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu