Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan, dengan karakteristik yaitu dapat diperdagangkan (tradable) di Pasar Sekunder.
Berinvestasi di ORI sangat aman, karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100% oleh negara. Dasar hukumnya adalah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Setiap individu atau perseorangan WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat membeli ORI di Pasar Perdana. Sementara itu, investor domestik, baik individu maupun institusi, dapat membeli ORI di Pasar Sekunder.
Masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di ORI hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta. Adapun untuk maksimum pembelian yaitu sebesar Rp3 miliar.
Beberapa keuntungan berinvestasi di ORI antara lain:
Ada 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:
Risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok.
ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang- Undang SUN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, termasuk ORI019 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
Potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil.
Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual ORI di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Risiko pasar dalam investasi ORI dapat dihindari apabila pembeli ORI di Pasar Perdana tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.
Pada saat harga pasar turun, Investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai jatuh tempo. Investor tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100% (seratus per seratus) ketika ORI jatuh tempo. Selain itu, investor dapat menjaminkan ORI dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi.
Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan ORI sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.
Risiko dimana Investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko likuiditas (liquidity risk) dapat terjadi apabila Investor membutuhkan dana dalam waktu cepat akan tetapi ORI tidak dapat dijual pada harga yang wajar.
Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan ORI sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.
Berikut langkah untuk memulai investasi di ORI:
Registrasi melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki.
Calon investor yang belum memiliki SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, dapat menghubungi Mitra Distribusi untuk dibantu pembuatan persyaratan tersebut. Sebelum melakukan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap.
Melakukan pemesanan melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi. Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) via Sistem Elektronik Mitra Distribusi atau email. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui 86 Bank/Pos/Lembaga Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal lain yang difasilitasi oleh Bank/Pos/Lembaga Persepsi) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.
Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi